MK Wajibkan Operator Sediakan Kuota Rollover, Sisa Kuota Tak Boleh Langsung Hangus

- Jurnalis

Jumat, 24 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MK Wajibkan Operator Sediakan Kuota Rollover, Sisa Kuota Tak Boleh Langsung Hangus (Foto: Ilustrasi AI)

MK Wajibkan Operator Sediakan Kuota Rollover, Sisa Kuota Tak Boleh Langsung Hangus (Foto: Ilustrasi AI)

Dengarkabar.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan mengenai kuota internet yang hangus setelah masa aktif berakhir. Melalui putusan tersebut, penyelenggara layanan telekomunikasi wajib menyediakan pilihan paket yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan pada periode berikutnya.

Keputusan itu menjadi langkah baru dalam memperkuat perlindungan hak pengguna jasa telekomunikasi. Selama ini, banyak pelanggan kehilangan kuota yang masih tersisa meski telah membayar layanan tersebut.

Operator Siapkan Layanan Rollover

Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O. Baasir, memastikan operator seluler akan mematuhi putusan MK dengan menyediakan produk berbentuk akumulasi kuota atau rollover.

“(Gugatan) yang (dikabulkan) oleh majelis hakim MK itu adalah sebagian. Jadi ada kewajiban untuk menyediakan produk pilihan yang berbentuk kuota rollover,” kata Marwan kepada kumparanTECH.

Ia menegaskan MK tidak mengabulkan seluruh permohonan pemohon. Putusan tersebut hanya mewajibkan operator menghadirkan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan mempertahankan sisa kuota.

“Tidak semua (gugatan) yang diterima tapi hanya sebagian. Bukan mengabulkan gugatan secara keseluruhan tapi sebagian,” ujarnya.

Skema rollover sendiri memungkinkan sisa kuota utama dari periode sebelumnya berpindah ke masa aktif berikutnya. Kuota tersebut kemudian bergabung dengan paket baru sehingga tidak langsung hangus.

Gugatan Berawal dari Keluhan Pengguna

Perkara ini diajukan oleh Didi Supandi yang berprofesi sebagai pengemudi ojek daring, Wahyu Triana Sari sebagai pedagang daring, serta Raga Felix yang berprofesi sebagai dosen sekaligus advokat.

Baca Juga :  Toy Story 6 Berpotensi Lanjutkan Kisah Bonnie, Andrew Stanton Buka Suara

Mereka menilai kuota internet yang telah dibayar tidak semestinya hilang otomatis ketika masa aktif berakhir. Menurut para pemohon, kuota yang belum digunakan sepenuhnya tetap menjadi hak pelanggan.

Permohonan itu menguji Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Sebelum putusan MK, ketentuan tersebut hanya mengatur mekanisme penetapan tarif layanan telekomunikasi oleh penyelenggara berdasarkan formula pemerintah.

MK Nilai Kuota Internet Merupakan Hak Milik Pengguna

Dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis (23/7), Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan untuk sebagian.

“Mengadili. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

MK menilai aturan yang berlaku belum memberikan jaminan atas hak pengguna terhadap sisa kuota internet yang masih tersedia. Karena itu, norma tersebut dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Hakim menjelaskan bahwa kuota internet diperoleh setelah pengguna membayar sejumlah uang kepada penyelenggara jasa telekomunikasi. Atas dasar itu, kuota dipandang sebagai benda tidak berwujud yang mengandung hak kepemilikan.

“Norma Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU 6/2023 belum mengatur jaminan terhadap hak milik pengguna jasa telekomunikasi atas manfaat kuota internet yang belum habis untuk dimanfaatkan atau digunakan maka norma a quo harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” papar hakim.

Baca Juga :  Tencent Cloud Rilis Agen AI WorkBuddy dan Miora di SuperAI 2026

MK juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap kuota internet merupakan bagian dari perlindungan hak milik pribadi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.

“Sehingga, perlindungan atas hak pengguna jasa telekomunikasi terhadap kuota internet yang telah diperoleh sekaligus merupakan wujud nyata perlindungan atas hak milik pribadi yang tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun sebagaimana termaktub dalam Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945,” kata hakim.

Operator Harus Lebih Transparan

Selain mewajibkan penyediaan layanan rollover, MK meminta penyelenggara telekomunikasi meningkatkan keterbukaan informasi kepada pelanggan.

Operator harus menyampaikan informasi mengenai harga, besaran kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian wajar, masa berakhir layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami.

MK juga mengharuskan operator menyediakan kanal yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan layanan serta mengecek sisa kuota secara berkala.

Sebagai tindak lanjut putusan tersebut, Pasal 71 UU Nomor 6 Tahun 2023 kini mewajibkan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

4 Zodiak Paling Beruntung Akhir Juli 2026, Hidup Diprediksi Lebih Tenang
Harimau Sumatera Masuk Permukiman, Sekolah di Inhil Ditutup
Perahu Mahasiswa KKN Terbalik di Sungai Rawas, Satu Hilang
KPK Periksa Plt Gubernur Riau Terkait Kasus Abdul Wahid
Gubernur Sherly Tegur Kepala SMAN 1 Halteng soal Fasilitas
Polres Kuansing Musnahkan 24 Rakit Tambang Emas Ilegal
8 Pengumuman Terbesar Marvel di SDCC 2026, Ryan Gosling Resmi Jadi Ghost Rider
Messi Beri Hadiah Spesial untuk Skuad Argentina usai Piala Dunia 2026

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:02 WIB

4 Zodiak Paling Beruntung Akhir Juli 2026, Hidup Diprediksi Lebih Tenang

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:09 WIB

Harimau Sumatera Masuk Permukiman, Sekolah di Inhil Ditutup

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:13 WIB

Perahu Mahasiswa KKN Terbalik di Sungai Rawas, Satu Hilang

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:11 WIB

KPK Periksa Plt Gubernur Riau Terkait Kasus Abdul Wahid

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:19 WIB

Gubernur Sherly Tegur Kepala SMAN 1 Halteng soal Fasilitas

Berita Terbaru

Harimau Sumatera Masuk Permukiman, Sekolah di Inhil Ditutup (foto : Ilustrasi AI)

Daerah

Harimau Sumatera Masuk Permukiman, Sekolah di Inhil Ditutup

Selasa, 28 Jul 2026 - 10:09 WIB

Perahu Mahasiswa KKN Terbalik di Sungai Rawas, Satu Hilang (Foto : Ilustrasi Ai )

Nasional

Perahu Mahasiswa KKN Terbalik di Sungai Rawas, Satu Hilang

Selasa, 28 Jul 2026 - 09:13 WIB

KPK Periksa Plt Gubernur Riau Terkait Kasus Abdul Wahid (foto: dok. ist)

Daerah

KPK Periksa Plt Gubernur Riau Terkait Kasus Abdul Wahid

Selasa, 28 Jul 2026 - 08:11 WIB

Gubernur Sherly Tegur Kepala SMAN 1 Halteng soal Fasilitas (Foto: dok. Ist)

Daerah

Gubernur Sherly Tegur Kepala SMAN 1 Halteng soal Fasilitas

Selasa, 28 Jul 2026 - 07:19 WIB