Cara Mendapatkan Kompensasi Pemadaman Listrik PLN, Ini Syarat dan Prosedurnya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Mendapatkan Kompensasi Pemadaman Listrik PLN, Ini Syarat dan Prosedurnya (Foto: Ilustrasi Ai)

Cara Mendapatkan Kompensasi Pemadaman Listrik PLN, Ini Syarat dan Prosedurnya (Foto: Ilustrasi Ai)

Dengarkabar.com – Pemadaman listrik yang berlangsung melebihi standar pelayanan dapat memberikan hak kompensasi kepada pelanggan PLN. Ketentuan tersebut telah diatur pemerintah melalui regulasi yang mewajibkan PT PLN (Persero) memberikan pengurangan tagihan atau bentuk kompensasi lain apabila gangguan listrik melampaui batas mutu pelayanan yang ditetapkan.

Bagi pelanggan rumah tangga, pelaku usaha, maupun sektor industri, kebijakan ini menjadi bentuk perlindungan konsumen atas gangguan pasokan listrik yang berpotensi menimbulkan kerugian material maupun nonmaterial. Karena itu, penting untuk memahami syarat, mekanisme, dan bentuk kompensasi yang dapat diperoleh.

Dasar Hukum Kompensasi Pemadaman Listrik

Hak pelanggan atas kompensasi diatur dalam Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 yang telah diperbarui melalui Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025 mengenai Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) tenaga listrik.

Dalam aturan tersebut, PLN wajib memenuhi standar kualitas layanan yang mencakup frekuensi dan durasi gangguan listrik. Apabila realisasi gangguan melebihi batas yang ditentukan, pelanggan yang terdampak berhak menerima kompensasi.

Secara umum, standar gangguan listrik untuk indikator tertentu berada pada kisaran satu jam per bulan. Ketika durasi pemadaman melampaui ambang batas tersebut, kompensasi harus diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Besaran Kompensasi yang Diberikan PLN

Nilai kompensasi yang diterima pelanggan berbeda-beda, tergantung lamanya gangguan listrik yang terjadi di atas standar pelayanan.

Rinciannya sebagai berikut:

  • Hingga 2 jam di atas standar: 50 persen dari biaya beban atau rekening minimum.
  • Lebih dari 2 hingga 4 jam: 75 persen.
  • Lebih dari 4 hingga 8 jam: 100 persen.
  • Lebih dari 8 hingga 16 jam: 200 persen.
  • Dalam kondisi ekstrem tertentu, kompensasi dapat mencapai 500 persen sesuai regulasi terbaru.

Sementara itu, pelanggan pada golongan tarif yang menggunakan skema penyesuaian tarif dapat memperoleh kompensasi hingga 35 persen dari biaya beban. Untuk golongan tarif lainnya, kompensasi umumnya sekitar 20 persen.

Baca Juga :  Spesifikasi dan Harga Tecno Pova 8 5G yang Siap Rilis di RI

Bentuk kompensasi juga berbeda berdasarkan jenis layanan pelanggan. Pelanggan pascabayar akan menerima pengurangan tagihan pada periode berikutnya, sedangkan pelanggan prabayar memperoleh tambahan token atau kredit listrik saat melakukan pembelian berikutnya.

Kondisi yang Tidak Berhak Mendapat Kompensasi

Tidak semua pemadaman listrik dapat menjadi dasar pemberian kompensasi. Dalam beberapa kondisi tertentu, PLN dibebaskan dari kewajiban tersebut.

Pengecualian berlaku apabila pemadaman terjadi karena:

  • Pemeliharaan, rehabilitasi, atau perluasan jaringan yang telah diberitahukan minimal 24 jam sebelumnya.
  • Gangguan yang bukan disebabkan kelalaian PLN.
  • Keadaan kahar (force majeure) seperti banjir, gempa bumi, bencana alam, kerusuhan, maupun perintah dari instansi berwenang.
  • Situasi yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat.

Karena itu, pelanggan perlu memastikan penyebab gangguan sebelum mengajukan keberatan atau laporan.

Cara Mendapatkan Kompensasi Pemadaman Listrik PLN

Pada sebagian besar kasus, kompensasi diberikan secara otomatis berdasarkan data operasional PLN. Pelanggan tidak perlu mengajukan klaim khusus apabila gangguan yang terjadi memenuhi kriteria dalam regulasi.

Potongan tagihan atau tambahan token akan muncul pada periode berikutnya. Namun, jika kompensasi belum diterima atau pelanggan ingin melaporkan dampak kerugian yang lebih besar, beberapa langkah berikut dapat dilakukan.

1. Dokumentasikan Gangguan Listrik

Catat waktu mulai dan berakhirnya pemadaman. Simpan informasi mengenai lokasi kejadian serta dampak yang ditimbulkan, termasuk kerusakan peralatan atau gangguan aktivitas usaha.

Dokumentasi berupa foto dan video dapat membantu memperkuat laporan yang diajukan.

2. Laporkan Melalui PLN Mobile

Pelanggan dapat menggunakan aplikasi PLN Mobile untuk menyampaikan laporan gangguan.

Langkah-langkahnya meliputi:

  • Masuk ke aplikasi PLN Mobile menggunakan ID Pelanggan.
  • Pilih menu “Pengaduan” atau “Kelistrikan”.
  • Masuk ke fitur “Laporan Gangguan”.
  • Lengkapi informasi pemadaman dan unggah bukti pendukung.
Baca Juga :  Sejarah Kopi Brasil: Dari Bibit Rahasia hingga Menjadi Eksportir Terbesar Dunia

3. Hubungi Contact Center PLN

Laporan juga dapat disampaikan melalui layanan pelanggan PLN yang beroperasi selama 24 jam.

Pelanggan dapat menghubungi nomor 123 atau kanal WhatsApp resmi PLN dengan menyertakan ID Pelanggan serta kronologi kejadian.

4. Datangi Kantor PLN

Untuk kasus yang menimbulkan kerugian cukup besar, pelanggan dapat mendatangi kantor PLN terdekat dengan membawa dokumen pendukung dan surat pengaduan apabila diperlukan.

5. Cek Tagihan atau Token Berikutnya

Pastikan untuk memantau tagihan listrik atau pembelian token berikutnya. Jika kompensasi belum diterima padahal pemadaman memenuhi syarat, pelanggan dapat mengajukan pengaduan lanjutan.

Bila diperlukan, bantuan advokasi juga dapat diminta melalui Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Tips Agar Hak Pelanggan Tetap Terpenuhi

Agar proses pengajuan atau verifikasi berjalan lebih mudah, pelanggan disarankan menyimpan riwayat tagihan dan catatan pemadaman yang pernah terjadi.

Bagi pelaku usaha atau industri yang mengalami kerugian signifikan, dokumen tambahan seperti laporan kerugian finansial sebaiknya disiapkan untuk mendukung proses klaim lanjutan.

Selain itu, pantau informasi resmi dari PLN melalui situs web, aplikasi, maupun media sosial resmi untuk mengetahui jadwal pemeliharaan dan informasi gangguan terkini.

Apabila laporan tidak mendapatkan tindak lanjut yang memadai, pelanggan dapat mengeskalasi pengaduan ke Ombudsman RI atau Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.

Bentuk Akuntabilitas Pelayanan Publik

Kompensasi atas pemadaman listrik merupakan salah satu bentuk tanggung jawab PLN dalam menjaga kualitas layanan kepada masyarakat. Meskipun nilai kompensasi yang diberikan belum tentu sebanding dengan seluruh kerugian yang dialami pelanggan, hak tersebut tetap diatur dan dijamin oleh regulasi.

Karena itu, pelanggan perlu memahami mekanisme yang berlaku agar dapat memastikan haknya terpenuhi ketika terjadi gangguan listrik yang melampaui standar pelayanan yang ditetapkan pemerintah. (LLN/*)

Berita Terkait

Perdamaian AS-Iran Tekan Harga Minyak, ESDM Buka Peluang Penurunan BBM
Intip 6 Mobil Mewah Widiyanti Putri, Menteri Terkaya RI
Cara Cek Status Penerima PIP 2026 Secara Online, Lengkap dengan Jadwal Pencairan dan Besaran Dana
BNPB: Gempa M 6,7 di Sulteng Diikuti 13 Gempa Susulan
Sejarah Kopi Brasil: Dari Bibit Rahasia hingga Menjadi Eksportir Terbesar Dunia
Penghapusan Pertalite Kembali Dikaji, Pemerintah Belum Ambil Keputusan
Pertamina Jamin Stok Pertalite Aman, Warga Tak Perlu Panic Buying
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jadi Rp2.711.000 per Gram
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:09 WIB

Cara Mendapatkan Kompensasi Pemadaman Listrik PLN, Ini Syarat dan Prosedurnya

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:09 WIB

Perdamaian AS-Iran Tekan Harga Minyak, ESDM Buka Peluang Penurunan BBM

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:07 WIB

Intip 6 Mobil Mewah Widiyanti Putri, Menteri Terkaya RI

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:05 WIB

Cara Cek Status Penerima PIP 2026 Secara Online, Lengkap dengan Jadwal Pencairan dan Besaran Dana

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:56 WIB

BNPB: Gempa M 6,7 di Sulteng Diikuti 13 Gempa Susulan

Berita Terbaru

Chae Won Bin Resmi Bergabung di Moving 2 Disney+ (Foto: Dok. MBC Drama Instagram)

Showbiz

Chae Won Bin Resmi Bergabung di Moving 2 Disney+

Sabtu, 20 Jun 2026 - 00:12 WIB

Habib Ja'far Soroti Makna Islami di Lagu 33X Perunggu  (Foto: Perunggu)

Showbiz

Habib Ja’far Soroti Makna Islami di Lagu 33X Perunggu

Jumat, 19 Jun 2026 - 22:13 WIB