Asal Usul Emas 74 Kg Sitaan dari Rumah Febrie Masih Didalami

- Jurnalis

Selasa, 14 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Asal Usul Emas 74 Kg Sitaan dari Rumah Febrie Masih Didalami (Foto: ilustrasi AI)

Asal Usul Emas 74 Kg Sitaan dari Rumah Febrie Masih Didalami (Foto: ilustrasi AI)

Dengarkabar.comAsal usul emas 74 kg sitaan dari rumah Febrie Adriansyah masih menjadi fokus penyelidikan Kejaksaan Agung. Pendalaman dilakukan setelah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menemukan emas batangan dan uang tunai dengan nilai sekitar Rp476 miliar saat menggeledah rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut di Sentul, Bogor.

Sebelum proses penyerahan barang bukti, penyidik lebih dahulu menguji seluruh emas batangan di laboratorium G-Lab PT Pegadaian (Persero). Pemeriksaan itu bertujuan memastikan keaslian, kadar kemurnian, serta berat setiap batang emas agar seluruh barang bukti memiliki kepastian teknis sebelum masuk ke tahap pembuktian perkara.

Kejagung Masih Telusuri Asal Aset

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya baru akan mendalami asal-usul aset tersebut setelah menerima seluruh berkas penyidikan dan hasil koordinasi dari penyidik.

Menurut Anang, Febrie sebelumnya telah memberikan penjelasan mengenai aset yang ditemukan. Namun, Kejaksaan Agung belum mengambil kesimpulan karena proses pendalaman masih berlangsung.

“Yang jelas, kemarin kan ada pengakuan dari beliau (Febrie) sendiri, yang bersangkutan seperti itu. Nanti kita dalami. Nah inilah nanti akan kami dalami setelah lengkap semua kita terima,” kata Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Ia menegaskan Kejaksaan Agung belum dapat memastikan status kepemilikan aset tersebut. Karena itu, institusinya memilih menunggu hasil pemeriksaan secara menyeluruh daripada menyampaikan dugaan yang belum terverifikasi.

“Kami tidak bisa berspekulasi, sekali lagi tidak bisa berspekulasi untuk saat ini, terlalu dini. Nanti kita pelajari. Jadi pastikan, kami pastikan kita akan lakukan dengan profesional dan terbuka,” ujarnya.

Anang juga memastikan Kejaksaan Agung akan membuka perkembangan penanganan perkara kepada publik. Meski demikian, seluruh proses tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah.

“Kita tidak akan menutup-nutupi ya, tetapi tetap kami memegang prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tak bersalah, itu mutlak,” ungkapnya.

Baca Juga :  PPPK Sekolah Rakyat 2026 Buka 185 Formasi untuk Lulusan SMA/SMK, Simak Syaratnya

Febrie Akui Rumah Miliknya

Sebelumnya, Febrie Adriansyah membenarkan rumah di kawasan Sentul yang digeledah penyidik merupakan kediaman pribadinya. Ia menyebut rumah tersebut telah dimiliki sejak lama.

“Yang kedua tentang rumah Sentul ya, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama,” kata Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).

Febrie menyatakan kepemilikan rumah itu dapat ditelusuri. Sementara itu, ia menegaskan seluruh uang yang ditemukan di dalam rumah memiliki pemilik yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Brankas Berisi Emas dan Uang Rp476 Miliar

Penggeledahan berlangsung pada Kamis (9/7/2026) dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola batu bara yang diduga mengganggu pasokan batu bara ke pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Saat melakukan penggeledahan, penyidik menemukan sebuah brankas tersembunyi. Di dalamnya terdapat 74 kilogram emas batangan, uang tunai 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta. Nilai keseluruhan barang tersebut diperkirakan mencapai Rp476 miliar.

Selain uang dan emas, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, telepon seluler, serta foto keluarga yang ditemukan di lokasi penggeledahan. Seluruh barang tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan.

Emas Diuji di Laboratorium Pegadaian

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidik Polri bersama Kejaksaan Agung dan PT Pegadaian melakukan pengujian terhadap seluruh emas sitaan yang berjumlah 74 keping atau setara 74 kilogram.

Menurut Budi, hasil pemeriksaan laboratorium akan melengkapi proses penyerahan barang bukti kepada Kejaksaan Agung sehingga penanganan perkara dapat berlanjut.

“Penyerahan barang bukti ini akan dilakukan setelah uji laboratorium dari Pegadaian,” ujar Budi.

Kepala Departemen Operasional G-Lab PT Pegadaian, Rubica Giovani Malewa, menjelaskan seluruh emas yang diperiksa memiliki berat masing-masing satu kilogram.

Tim laboratorium memeriksa keaslian emas terlebih dahulu. Setelah itu, mereka menguji kadar kemurnian serta mencocokkan berat setiap keping agar sesuai dengan standar pemeriksaan.

Baca Juga :  Gubernur Sherly Tegur Kepala SMAN 1 Halteng soal Fasilitas

“Yang diuji pertama adalah identifikasi keasliannya. Yang kedua baru kita cari kualifikasinya yaitu kadarnya dan juga beratnya,” kata Rubica.

Ia menambahkan seluruh emas dibawa ke laboratorium sebagai bagian dari penerapan asas keterbukaan dalam proses penyerahan barang bukti.

“Seluruhnya akan dibawa karena ini terkait asas keterbukaan dalam proses penyerahan berkas perkara dan barang bukti lanjutan,” ujarnya.

Tiga Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung

Kortastipidkor Polri telah melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Kejaksaan Agung.

Pelimpahan dilakukan setelah penyidik menetapkan dua tersangka, yakni FA atau Febrie Adriansyah dan DR. FA diduga terlibat dalam dugaan korupsi serta TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri dan perkara dugaan korupsi lainnya. Sementara itu, DR diduga melakukan TPPU yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menjelaskan pelimpahan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung agar proses penyidikan berjalan secara terpadu.

“Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas,” kata Totok di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).

Totok menyebut penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua orang ahli selama proses penyidikan. Polisi juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi sebelum menetapkan kedua tersangka.

DR saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026). Adapun penanganan perkara terhadap FA kini berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung setelah pelimpahan berkas penyidikan.

Pengujian laboratorium terhadap emas sitaan menjadi tahapan penting dalam proses hukum. Hasil pemeriksaan tersebut akan memastikan keaslian dan nilai barang bukti sebelum digunakan dalam pembuktian perkara di Kejaksaan Agung.

 

Berita Terkait

Harimau Sumatera Masuk Permukiman, Sekolah di Inhil Ditutup
Perahu Mahasiswa KKN Terbalik di Sungai Rawas, Satu Hilang
KPK Periksa Plt Gubernur Riau Terkait Kasus Abdul Wahid
Gubernur Sherly Tegur Kepala SMAN 1 Halteng soal Fasilitas
Polres Kuansing Musnahkan 24 Rakit Tambang Emas Ilegal
Kemenag Tegaskan Rekrutmen PPPK 2026 yang Beredar Hoaks
BGN Suspend 833 Dapur MBG, Pelanggar Tak Lagi Dibayar
Tito Karnavian Ungkap 8 Area Rawan Korupsi di Pemerintah Daerah

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:09 WIB

Harimau Sumatera Masuk Permukiman, Sekolah di Inhil Ditutup

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:13 WIB

Perahu Mahasiswa KKN Terbalik di Sungai Rawas, Satu Hilang

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:11 WIB

KPK Periksa Plt Gubernur Riau Terkait Kasus Abdul Wahid

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:19 WIB

Gubernur Sherly Tegur Kepala SMAN 1 Halteng soal Fasilitas

Senin, 27 Juli 2026 - 23:55 WIB

Polres Kuansing Musnahkan 24 Rakit Tambang Emas Ilegal

Berita Terbaru

Polres Kerinci Ringkus Tiga Perampok Emas Rp75 Juta (Foto: Ilustrasi Ai)

Daerah

Polres Kerinci Ringkus Tiga Perampok Emas Rp75 Juta

Selasa, 28 Jul 2026 - 23:01 WIB

Timnas Indonesia Sempurna di Pakansari, Vietnam Waspada (Foto: Rifkianto Nugroho/detikFoto)

Sport

Timnas Indonesia Sempurna di Pakansari, Vietnam Waspada

Selasa, 28 Jul 2026 - 22:12 WIB

Lipstik Matte Tahan Lama untuk Kulit Sawo Matang (Foto: dok. ist)

Showbiz

3 Lipstik Matte Tahan Lama untuk Kulit Sawo Matang

Selasa, 28 Jul 2026 - 21:11 WIB