Dengarkabar.com – Pemerintah tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Hak Cipta yang akan mengatur penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) di Indonesia. Aturan ini menjadi langkah pertama yang secara khusus memasukkan AI ke dalam sistem perlindungan hak cipta nasional. Jika disahkan, Indonesia berpeluang menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang memiliki ketentuan tersebut.
Rancangan regulasi itu tidak hanya membahas status hukum karya yang melibatkan AI, tetapi juga mengusulkan kewajiban bagi perusahaan teknologi untuk memberikan kompensasi kepada penerbit berita atas pemanfaatan konten jurnalistik mereka.
Perlindungan Karya Berbasis AI
Dalam rancangan tersebut, pemerintah mengakui bahwa karya yang dibuat dengan bantuan AI tetap dapat memperoleh perlindungan hak cipta. Namun, perlindungan itu hanya berlaku apabila terdapat kontribusi manusia yang memadai dalam proses pembuatannya.
Sebaliknya, karya yang sepenuhnya dihasilkan oleh AI tidak akan memperoleh perlindungan hukum. Hingga kini, pemerintah masih belum merinci batasan mengenai tingkat keterlibatan manusia yang memenuhi syarat untuk mendapatkan hak cipta.
Selain itu, pemerintah mengusulkan larangan penggunaan AI untuk meniru gaya khas seorang kreator. Ketentuan ini bertujuan menjaga orisinalitas karya sekaligus melindungi identitas kreatif para pencipta.
Rancangan aturan juga mewajibkan setiap gambar, video, tulisan, maupun bentuk konten lain yang dibuat atau dimodifikasi menggunakan AI mencantumkan keterangan bahwa teknologi tersebut digunakan. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui asal-usul proses pembuatan sebuah karya.
Perusahaan Teknologi Diusulkan Bayar Kompensasi
Poin lain yang diperkirakan menjadi perhatian industri teknologi ialah kewajiban pembayaran kompensasi kepada penerbit berita. Ketentuan tersebut mencakup penggunaan konten jurnalistik untuk agregasi berita, link preview, hingga pelatihan model AI.
Dana kompensasi nantinya akan dikelola melalui lembaga manajemen kolektif yang berada di bawah pengawasan pemerintah. Setelah itu, dana akan disalurkan kepada penerbit yang berhak menerima.
Aturan tersebut tidak hanya berlaku bagi karya jurnalistik. Pemerintah juga memasukkan berbagai jenis karya lain, seperti film, fotografi, gim, hingga program komputer ke dalam cakupan perlindungan regulasi.
Pemerintah Nilai Aturan Baru Dibutuhkan
Direktur Hak Cipta Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, mengatakan perkembangan AI generatif telah mengubah lanskap hak cipta. Karena itu, pemerintah menilai Indonesia membutuhkan kerangka hukum baru yang mampu mengikuti perubahan teknologi.
Menurut Hermansyah, regulasi diperlukan agar kreativitas manusia tetap memperoleh perlindungan di tengah pesatnya perkembangan AI. Aturan itu juga diharapkan menciptakan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang memanfaatkan teknologi tersebut.
Industri Minta Regulasi Tidak Hambat Inovasi
Di sisi lain, pelaku industri teknologi mengingatkan agar regulasi tidak menghambat perkembangan inovasi. Mereka menilai aturan yang terlalu luas berpotensi menimbulkan dampak terhadap riset dan pengembangan teknologi.
Pengacara hak kekayaan intelektual Ari Juliano Gema menilai rancangan tersebut berpotensi menyamakan penggunaan AI untuk kepentingan komersial dengan aktivitas penelitian. Menurutnya, perbedaan tujuan penggunaan AI perlu mendapat perhatian dalam penyusunan regulasi.
Sementara itu, Google yang sebelumnya telah mengkritik revisi UU Hak Cipta juga mengingatkan bahwa aturan yang terlalu luas dapat menghambat inovasi, mengurangi investasi di sektor digital, serta berpotensi merugikan kreator lokal. Perusahaan menyatakan akan terus berdialog dengan pemerintah selama proses pembahasan berlangsung.
Saat ini, rancangan revisi Undang-Undang Hak Cipta masih terbuka untuk menerima masukan dari berbagai pihak sebelum dibahas lebih lanjut bersama DPR. Pemerintah berharap proses penyusunan regulasi dapat menghasilkan aturan yang mampu melindungi hak cipta sekaligus mendukung perkembangan ekosistem AI di Indonesia.











Komentar