Revisi UU Hak Cipta Bakal Atur AI dan Kompensasi bagi Penerbit Berita

- Jurnalis

Sabtu, 25 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Revisi UU Hak Cipta Bakal Atur AI dan Kompensasi bagi Penerbit Berita (Foto: Ilustrasi Ai)

Revisi UU Hak Cipta Bakal Atur AI dan Kompensasi bagi Penerbit Berita (Foto: Ilustrasi Ai)

Dengarkabar.com – Pemerintah tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Hak Cipta yang akan mengatur penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) di Indonesia. Aturan ini menjadi langkah pertama yang secara khusus memasukkan AI ke dalam sistem perlindungan hak cipta nasional. Jika disahkan, Indonesia berpeluang menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang memiliki ketentuan tersebut.

Rancangan regulasi itu tidak hanya membahas status hukum karya yang melibatkan AI, tetapi juga mengusulkan kewajiban bagi perusahaan teknologi untuk memberikan kompensasi kepada penerbit berita atas pemanfaatan konten jurnalistik mereka.

Perlindungan Karya Berbasis AI

Dalam rancangan tersebut, pemerintah mengakui bahwa karya yang dibuat dengan bantuan AI tetap dapat memperoleh perlindungan hak cipta. Namun, perlindungan itu hanya berlaku apabila terdapat kontribusi manusia yang memadai dalam proses pembuatannya.

Sebaliknya, karya yang sepenuhnya dihasilkan oleh AI tidak akan memperoleh perlindungan hukum. Hingga kini, pemerintah masih belum merinci batasan mengenai tingkat keterlibatan manusia yang memenuhi syarat untuk mendapatkan hak cipta.

Selain itu, pemerintah mengusulkan larangan penggunaan AI untuk meniru gaya khas seorang kreator. Ketentuan ini bertujuan menjaga orisinalitas karya sekaligus melindungi identitas kreatif para pencipta.

Baca Juga :  Video Viral Ekskavator Terjebak di Kali Cakung Lama, Ini Penjelasan Dinas SDA DKI

Rancangan aturan juga mewajibkan setiap gambar, video, tulisan, maupun bentuk konten lain yang dibuat atau dimodifikasi menggunakan AI mencantumkan keterangan bahwa teknologi tersebut digunakan. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui asal-usul proses pembuatan sebuah karya.

Perusahaan Teknologi Diusulkan Bayar Kompensasi

Poin lain yang diperkirakan menjadi perhatian industri teknologi ialah kewajiban pembayaran kompensasi kepada penerbit berita. Ketentuan tersebut mencakup penggunaan konten jurnalistik untuk agregasi berita, link preview, hingga pelatihan model AI.

Dana kompensasi nantinya akan dikelola melalui lembaga manajemen kolektif yang berada di bawah pengawasan pemerintah. Setelah itu, dana akan disalurkan kepada penerbit yang berhak menerima.

Aturan tersebut tidak hanya berlaku bagi karya jurnalistik. Pemerintah juga memasukkan berbagai jenis karya lain, seperti film, fotografi, gim, hingga program komputer ke dalam cakupan perlindungan regulasi.

Pemerintah Nilai Aturan Baru Dibutuhkan

Direktur Hak Cipta Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, mengatakan perkembangan AI generatif telah mengubah lanskap hak cipta. Karena itu, pemerintah menilai Indonesia membutuhkan kerangka hukum baru yang mampu mengikuti perubahan teknologi.

Menurut Hermansyah, regulasi diperlukan agar kreativitas manusia tetap memperoleh perlindungan di tengah pesatnya perkembangan AI. Aturan itu juga diharapkan menciptakan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang memanfaatkan teknologi tersebut.

Baca Juga :  Deretan Kasus Besar yang Pernah Ditangani Febrie Adriansyah

Industri Minta Regulasi Tidak Hambat Inovasi

Di sisi lain, pelaku industri teknologi mengingatkan agar regulasi tidak menghambat perkembangan inovasi. Mereka menilai aturan yang terlalu luas berpotensi menimbulkan dampak terhadap riset dan pengembangan teknologi.

Pengacara hak kekayaan intelektual Ari Juliano Gema menilai rancangan tersebut berpotensi menyamakan penggunaan AI untuk kepentingan komersial dengan aktivitas penelitian. Menurutnya, perbedaan tujuan penggunaan AI perlu mendapat perhatian dalam penyusunan regulasi.

Sementara itu, Google yang sebelumnya telah mengkritik revisi UU Hak Cipta juga mengingatkan bahwa aturan yang terlalu luas dapat menghambat inovasi, mengurangi investasi di sektor digital, serta berpotensi merugikan kreator lokal. Perusahaan menyatakan akan terus berdialog dengan pemerintah selama proses pembahasan berlangsung.

Saat ini, rancangan revisi Undang-Undang Hak Cipta masih terbuka untuk menerima masukan dari berbagai pihak sebelum dibahas lebih lanjut bersama DPR. Pemerintah berharap proses penyusunan regulasi dapat menghasilkan aturan yang mampu melindungi hak cipta sekaligus mendukung perkembangan ekosistem AI di Indonesia.

Berita Terkait

Harimau Sumatera Masuk Permukiman, Sekolah di Inhil Ditutup
Perahu Mahasiswa KKN Terbalik di Sungai Rawas, Satu Hilang
KPK Periksa Plt Gubernur Riau Terkait Kasus Abdul Wahid
Gubernur Sherly Tegur Kepala SMAN 1 Halteng soal Fasilitas
Polres Kuansing Musnahkan 24 Rakit Tambang Emas Ilegal
Kemenag Tegaskan Rekrutmen PPPK 2026 yang Beredar Hoaks
BGN Suspend 833 Dapur MBG, Pelanggar Tak Lagi Dibayar
Tito Karnavian Ungkap 8 Area Rawan Korupsi di Pemerintah Daerah

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:09 WIB

Harimau Sumatera Masuk Permukiman, Sekolah di Inhil Ditutup

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:13 WIB

Perahu Mahasiswa KKN Terbalik di Sungai Rawas, Satu Hilang

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:11 WIB

KPK Periksa Plt Gubernur Riau Terkait Kasus Abdul Wahid

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:19 WIB

Gubernur Sherly Tegur Kepala SMAN 1 Halteng soal Fasilitas

Senin, 27 Juli 2026 - 20:06 WIB

Kemenag Tegaskan Rekrutmen PPPK 2026 yang Beredar Hoaks

Berita Terbaru

Harimau Sumatera Masuk Permukiman, Sekolah di Inhil Ditutup (foto : Ilustrasi AI)

Daerah

Harimau Sumatera Masuk Permukiman, Sekolah di Inhil Ditutup

Selasa, 28 Jul 2026 - 10:09 WIB

Perahu Mahasiswa KKN Terbalik di Sungai Rawas, Satu Hilang (Foto : Ilustrasi Ai )

Nasional

Perahu Mahasiswa KKN Terbalik di Sungai Rawas, Satu Hilang

Selasa, 28 Jul 2026 - 09:13 WIB

KPK Periksa Plt Gubernur Riau Terkait Kasus Abdul Wahid (foto: dok. ist)

Daerah

KPK Periksa Plt Gubernur Riau Terkait Kasus Abdul Wahid

Selasa, 28 Jul 2026 - 08:11 WIB

Gubernur Sherly Tegur Kepala SMAN 1 Halteng soal Fasilitas (Foto: dok. Ist)

Daerah

Gubernur Sherly Tegur Kepala SMAN 1 Halteng soal Fasilitas

Selasa, 28 Jul 2026 - 07:19 WIB