Dengarkabar.com – melaporkan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan lonjakan transaksi judi online selama Piala Dunia 2026. PPATK mencatat aktivitas itu berlangsung sejak pertengahan Juni hingga Juli 2026. Selama periode tersebut, jumlah transaksi deposit mencapai 6.001.352 kali. Selain itu, nilai deposit menembus Rp1,02 triliun.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan jaringan judi online memanfaatkan tingginya antusiasme masyarakat terhadap Piala Dunia. Karena itu, mereka meningkatkan aktivitas taruhan sepak bola melalui berbagai kanal pembayaran. Menurut Ivan, PPATK juga menghentikan sementara transaksi pada 2.815 rekening. Total saldo rekening tersebut mencapai Rp325,43 miliar. Ivan menyampaikan keterangan itu secara tertulis pada Kamis (6/8).
Perputaran Dana Judi Online Tembus Puluhan Triliun
Ivan mengungkapkan hasil tersebut berasal dari analisis transaksi perjudian online selama Semester I 2026. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, perputaran dana judi online mencapai Rp86,82 triliun. Aktivitas itu berlangsung melalui 467,32 juta transaksi. Angka tersebut menunjukkan skala peredaran dana yang sangat besar.
Sementara itu, masyarakat melakukan deposit senilai Rp22,05 triliun melalui 226,76 juta transaksi. Mereka menggunakan rekening bank, dompet elektronik, serta QRIS sebagai sarana pembayaran. Dengan demikian, berbagai instrumen pembayaran digital ikut dimanfaatkan jaringan judi online. Kondisi itu mendorong PPATK meningkatkan pengawasan terhadap pola transaksi mencurigakan.
Ivan menegaskan Piala Dunia seharusnya menjadi ajang menikmati prestasi olahraga dan sportivitas. Namun, lebih dari enam juta transaksi terkait Piala Dunia dalam satu bulan menunjukkan jaringan judi online bergerak sangat cepat. Di sisi lain, peningkatan frekuensi transaksi juga mencerminkan kemampuan sistem deteksi yang semakin baik. Karena itu, PPATK mampu mengenali transaksi mencurigakan, termasuk transaksi dengan nilai kecil.
“Pada saat yang sama, peningkatan frekuensi transaksi juga memperlihatkan bahwa kemampuan deteksi kita semakin baik, sehingga sekecil apa pun transaksi mencurigakan yang melalui sistem keuangan semakin dapat dikenali,” ujar Ivan.
QRIS Mendominasi Transaksi Deposit
PPATK juga menemukan dominasi QRIS dalam transaksi deposit judi online. Sepanjang Semester I 2026, nilai deposit melalui QRIS mencapai Rp12,36 triliun. Nilai tersebut setara 56,04 persen dari total nominal deposit. Selain itu, transaksi melalui QRIS mencapai 198,77 juta kali.
Dari sisi frekuensi, QRIS menyumbang 87,66 persen seluruh transaksi deposit. Sebaliknya, rekening bank dan dompet elektronik mencatat deposit Rp9,69 triliun. Kedua instrumen tersebut memproses 27,99 juta transaksi. Data itu menunjukkan pelaku judi online lebih banyak memanfaatkan QRIS dibandingkan metode pembayaran lainnya.
Meski demikian, Ivan menegaskan QRIS tetap menjadi instrumen pembayaran yang sah dan bermanfaat. QRIS mendukung transaksi digital masyarakat, termasuk kegiatan ekonomi pelaku UMKM. Oleh sebab itu, masyarakat tidak perlu menghindari penggunaan QRIS dalam aktivitas yang legal. Fokus utama justru tertuju pada pihak yang menyalahgunakan sistem pembayaran tersebut.
Menurut Ivan, jaringan judi online memanfaatkan merchant, identitas, dan tujuan transaksi secara tidak semestinya. Karena itu, seluruh pihak perlu memperkuat proses verifikasi merchant. Selain itu, pengawasan terhadap perilaku transaksi juga harus semakin ketat. Penegak hukum pun perlu menindak setiap bentuk penyalahgunaan secara konsisten.
Ivan juga mengimbau masyarakat tetap menggunakan QRIS secara bijak. Sebelum menyelesaikan pembayaran, masyarakat sebaiknya memeriksa nama merchant, nominal, serta tujuan transaksi. Langkah sederhana tersebut membantu mengurangi risiko penyalahgunaan.
“QRIS sangat besar manfaatnya bagi ekonomi masyarakat. Yang harus kita lawan adalah pihak yang menyalahgunakan kemudahan teknologi pembayaran untuk menyamarkan transaksi ilegal. Penguatan tata kelola merchant dan pemantauan transaksi harus terus dilakukan agar masyarakat tetap dapat menggunakan QRIS secara aman, sementara jaringan judi online kehilangan akses terhadap sistem keuangan,” ucapnya.
Sebagai penutup, PPATK mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat pengawasan transaksi digital. Dengan kolaborasi tersebut, sistem pembayaran nasional tetap aman sekaligus mendukung aktivitas ekonomi yang sehat. (LN/*)











Komentar