Strava Resmi Pungut PPN PMSE, Simak Harga Langganan Terbaru

- Jurnalis

Senin, 29 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Strava Resmi Pungut PPN PMSE, Simak Harga Langganan Terbaru (Foto: Ilustrasi AI)

Strava Resmi Pungut PPN PMSE, Simak Harga Langganan Terbaru (Foto: Ilustrasi AI)

Dengarkabar.com – Kabar mengenai Strava yang dikenakan pajak belakangan menjadi perhatian pengguna aplikasi olahraga di Indonesia. Namun, yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bukan penggunaan aplikasi secara umum, melainkan layanan berbayar atau subscription yang dibeli pengguna di Indonesia.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menunjuk Strava Inc. sebagai pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Dengan status tersebut, Strava berkewajiban memungut PPN atas layanan digital berbayar yang dipasarkan kepada konsumen di Indonesia.

Penunjukan Strava sebagai Pemungut PPN PMSE

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa penunjukan Strava merupakan bagian dari perluasan cakupan pemungutan PPN terhadap layanan digital dari perusahaan luar negeri.

Dalam keterangan resminya pada Minggu (28/6/2026), Inge menyampaikan bahwa pada Mei 2026 DJP kembali memperbarui daftar pemungut PPN PMSE dengan menunjuk tujuh perusahaan digital sebagai pemungut pajak.

Selain Strava Inc., enam perusahaan lain yang turut ditunjuk ialah Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group Inc., Kling AI Pte Ltd, Law School Admission Council Inc., dan PLAUD LLC.

Menurut Inge, kebijakan tersebut merupakan respons atas pesatnya perkembangan ekonomi digital. Pemerintah akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital agar pelaksanaan kewajiban perpajakan berlangsung efektif, adil, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.

Baca Juga :  Musik dan Kesehatan Mental, Terapi Emosional Alami

Pengguna Gratis Tidak Terkena Biaya Tambahan

Penunjukan Strava sebagai pemungut PPN PMSE tidak berdampak pada pengguna akun gratis. Mereka tetap dapat mengakses layanan tanpa dikenai biaya tambahan.

PPN hanya dikenakan pada transaksi pembelian paket premium atau layanan berlangganan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Harga Langganan Strava di Indonesia

Bagi pengguna yang ingin menikmati seluruh fitur premium, berikut daftar harga langganan Strava saat ini:

  • Paket bulanan mulai Rp49.900 per bulan.
  • Paket tahunan sebesar Rp349.000 per tahun.

Sebelumnya, Strava sempat menurunkan tarif langganan di Indonesia hingga sekitar 40 persen agar lebih terjangkau. Dengan memilih paket tahunan, biaya yang dikeluarkan pengguna setara sekitar Rp29 ribu per bulan sehingga lebih hemat dibandingkan membayar setiap bulan.

Setelah resmi menjadi pemungut PPN PMSE, pengguna kemungkinan akan melihat komponen PPN pada tagihan langganan. Besaran pajak dapat ditampilkan secara terpisah maupun telah termasuk dalam harga akhir, bergantung pada mekanisme pembayaran melalui App Store atau Google Play.

Fitur Premium yang Ditawarkan Strava

Berlangganan Strava memberikan akses ke berbagai fitur eksklusif yang tidak tersedia pada akun gratis. Fitur tersebut meliputi:

  • Analisis performa olahraga yang lebih lengkap.
  • Route Builder untuk menyusun rute latihan.
  • Segment leaderboard secara penuh.
  • Prediksi waktu tempuh.
  • Fitur Beacon untuk berbagi lokasi secara real-time.
  • Rekomendasi latihan berdasarkan aktivitas pengguna.
Baca Juga :  Snap Luncurkan Specs, Kacamata AR Rp39 Juta yang Diklaim Bisa Gantikan Smartphone

Berbagai fitur tersebut banyak dimanfaatkan oleh pelari, pesepeda, hingga atlet triathlon untuk memantau perkembangan latihan secara lebih rinci dan terukur.

Apakah Ini Termasuk Pajak Baru?

Penunjukan Strava sebagai pemungut PPN PMSE bukan berarti pemerintah memberlakukan jenis pajak baru. Skema tersebut telah diterapkan kepada ratusan perusahaan digital luar negeri yang menawarkan layanan kepada konsumen di Indonesia.

Hingga akhir Mei 2026, DJP telah menunjuk 271 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Dari jumlah tersebut, sebanyak 233 perusahaan telah memungut sekaligus menyetorkan PPN kepada pemerintah. Total penerimaan negara dari PPN PMSE tercatat mencapai Rp40,55 triliun.

Dengan demikian, masyarakat tetap dapat menggunakan aplikasi Strava seperti biasa. Perubahan hanya berlaku bagi pelanggan layanan premium, yang kini akan dikenai PPN sesuai ketentuan perpajakan Indonesia karena Strava telah resmi berstatus sebagai pemungut PPN PMSE. (LLN/*)

Berita Terkait

Mengapa Kita Sulit Berhenti Cek Notifikasi Ponsel?
Run Club Kian Populer, Komunitas Lari Jadi Gaya Hidup Baru
Studi Ungkap Penggemar Ronaldo dan Messi Punya Perbedaan Politik
Ramalan 3 Shio yang Berpeluang Raih Kesuksesan dan Rezeki Pekan Ini
Dito Ariotedjo Akui Turun 40 Kg usai Tak Lagi Menpora, Ini Rahasia Pola Dietnya
Dokter Ungkap Risiko Heatstroke hingga Jantung Kolaps Saat Ikut Hyrox
5 Cara Mencairkan Maskara Kering agar Kembali Lembut dan Mudah Dipakai
Intip 6 Mobil Mewah Widiyanti Putri, Menteri Terkaya RI

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:11 WIB

Mengapa Kita Sulit Berhenti Cek Notifikasi Ponsel?

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:17 WIB

Run Club Kian Populer, Komunitas Lari Jadi Gaya Hidup Baru

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:11 WIB

Studi Ungkap Penggemar Ronaldo dan Messi Punya Perbedaan Politik

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:11 WIB

Ramalan 3 Shio yang Berpeluang Raih Kesuksesan dan Rezeki Pekan Ini

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:15 WIB

Dito Ariotedjo Akui Turun 40 Kg usai Tak Lagi Menpora, Ini Rahasia Pola Dietnya

Berita Terbaru

Harimau Sumatera Masuk Permukiman, Sekolah di Inhil Ditutup (foto : Ilustrasi AI)

Daerah

Harimau Sumatera Masuk Permukiman, Sekolah di Inhil Ditutup

Selasa, 28 Jul 2026 - 10:09 WIB

Perahu Mahasiswa KKN Terbalik di Sungai Rawas, Satu Hilang (Foto : Ilustrasi Ai )

Nasional

Perahu Mahasiswa KKN Terbalik di Sungai Rawas, Satu Hilang

Selasa, 28 Jul 2026 - 09:13 WIB

KPK Periksa Plt Gubernur Riau Terkait Kasus Abdul Wahid (foto: dok. ist)

Daerah

KPK Periksa Plt Gubernur Riau Terkait Kasus Abdul Wahid

Selasa, 28 Jul 2026 - 08:11 WIB

Gubernur Sherly Tegur Kepala SMAN 1 Halteng soal Fasilitas (Foto: dok. Ist)

Daerah

Gubernur Sherly Tegur Kepala SMAN 1 Halteng soal Fasilitas

Selasa, 28 Jul 2026 - 07:19 WIB