Dengarkabar.com – Kabar mengenai Strava yang dikenakan pajak belakangan menjadi perhatian pengguna aplikasi olahraga di Indonesia. Namun, yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bukan penggunaan aplikasi secara umum, melainkan layanan berbayar atau subscription yang dibeli pengguna di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menunjuk Strava Inc. sebagai pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Dengan status tersebut, Strava berkewajiban memungut PPN atas layanan digital berbayar yang dipasarkan kepada konsumen di Indonesia.
Penunjukan Strava sebagai Pemungut PPN PMSE
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa penunjukan Strava merupakan bagian dari perluasan cakupan pemungutan PPN terhadap layanan digital dari perusahaan luar negeri.
Dalam keterangan resminya pada Minggu (28/6/2026), Inge menyampaikan bahwa pada Mei 2026 DJP kembali memperbarui daftar pemungut PPN PMSE dengan menunjuk tujuh perusahaan digital sebagai pemungut pajak.
Selain Strava Inc., enam perusahaan lain yang turut ditunjuk ialah Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group Inc., Kling AI Pte Ltd, Law School Admission Council Inc., dan PLAUD LLC.
Menurut Inge, kebijakan tersebut merupakan respons atas pesatnya perkembangan ekonomi digital. Pemerintah akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital agar pelaksanaan kewajiban perpajakan berlangsung efektif, adil, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
Pengguna Gratis Tidak Terkena Biaya Tambahan
Penunjukan Strava sebagai pemungut PPN PMSE tidak berdampak pada pengguna akun gratis. Mereka tetap dapat mengakses layanan tanpa dikenai biaya tambahan.
PPN hanya dikenakan pada transaksi pembelian paket premium atau layanan berlangganan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Harga Langganan Strava di Indonesia
Bagi pengguna yang ingin menikmati seluruh fitur premium, berikut daftar harga langganan Strava saat ini:
- Paket bulanan mulai Rp49.900 per bulan.
- Paket tahunan sebesar Rp349.000 per tahun.
Sebelumnya, Strava sempat menurunkan tarif langganan di Indonesia hingga sekitar 40 persen agar lebih terjangkau. Dengan memilih paket tahunan, biaya yang dikeluarkan pengguna setara sekitar Rp29 ribu per bulan sehingga lebih hemat dibandingkan membayar setiap bulan.
Setelah resmi menjadi pemungut PPN PMSE, pengguna kemungkinan akan melihat komponen PPN pada tagihan langganan. Besaran pajak dapat ditampilkan secara terpisah maupun telah termasuk dalam harga akhir, bergantung pada mekanisme pembayaran melalui App Store atau Google Play.
Fitur Premium yang Ditawarkan Strava
Berlangganan Strava memberikan akses ke berbagai fitur eksklusif yang tidak tersedia pada akun gratis. Fitur tersebut meliputi:
- Analisis performa olahraga yang lebih lengkap.
- Route Builder untuk menyusun rute latihan.
- Segment leaderboard secara penuh.
- Prediksi waktu tempuh.
- Fitur Beacon untuk berbagi lokasi secara real-time.
- Rekomendasi latihan berdasarkan aktivitas pengguna.
Berbagai fitur tersebut banyak dimanfaatkan oleh pelari, pesepeda, hingga atlet triathlon untuk memantau perkembangan latihan secara lebih rinci dan terukur.
Apakah Ini Termasuk Pajak Baru?
Penunjukan Strava sebagai pemungut PPN PMSE bukan berarti pemerintah memberlakukan jenis pajak baru. Skema tersebut telah diterapkan kepada ratusan perusahaan digital luar negeri yang menawarkan layanan kepada konsumen di Indonesia.
Hingga akhir Mei 2026, DJP telah menunjuk 271 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Dari jumlah tersebut, sebanyak 233 perusahaan telah memungut sekaligus menyetorkan PPN kepada pemerintah. Total penerimaan negara dari PPN PMSE tercatat mencapai Rp40,55 triliun.
Dengan demikian, masyarakat tetap dapat menggunakan aplikasi Strava seperti biasa. Perubahan hanya berlaku bagi pelanggan layanan premium, yang kini akan dikenai PPN sesuai ketentuan perpajakan Indonesia karena Strava telah resmi berstatus sebagai pemungut PPN PMSE. (LLN/*)











Komentar