Dengarkabar.com – Sejumlah guru PPPK paruh waktu di Jawa Timur mengaku terkejut setelah mencetak rekening koran milik mereka. Dalam dokumen tersebut tercatat nominal gaji mencapai Rp1,2 juta hingga Rp4 juta per bulan, padahal selama 2025 mereka mengaku hanya menerima honor ratusan ribu rupiah.
Temuan itu disampaikan Ketua Umum Aliansi R2 R3 Indonesia, Faisol Mahardika, setelah menerima laporan dari para guru yang baru bisa mengakses rekening mereka beberapa bulan terakhir.
“Untuk gaji PPPK PW per Januari 2026 hingga Juni tidak ada masalah. Yang sangat mencengangkan ketika saya suruh print rekening koran gaji ternyata gaji guru 4 juta rupiah sepanjang tahun 2025,” kata Faisol kepada JPNN, Selasa (30/6/2026).
Rekening Koran Tampilkan Nominal Berbeda dengan Gaji yang Diterima
Faisol menjelaskan, para guru tersebut masih berstatus guru honorer bersertifikat pendidik sepanjang 2025. Saat itu, honor mereka dihitung berdasarkan jumlah jam mengajar dengan tarif Rp35 ribu per jam.
Dengan beban mengajar sekitar 20 jam setiap bulan, pendapatan yang diterima hanya sekitar Rp700 ribu. Menurut Faisol, angka tersebut merupakan besaran honor yang lazim diterima guru SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Jawa Timur.
Namun, setelah rekening koran dicetak, muncul transaksi gaji bernilai jutaan rupiah. Nominal yang tercatat berbeda pada setiap guru, mulai dari Rp1,2 juta hingga Rp4 juta.
Perbedaan antara catatan transaksi di rekening dengan uang yang diterima itulah yang memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam penyaluran gaji.
Diduga Ada Dana Gaji yang Tidak Sampai ke Guru
Faisol menyebut guru honorer SMA, SMK, dan SLB di Jawa Timur seharusnya memperoleh pembayaran dari dua sumber anggaran.
Sumber pertama berasal dari Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) yang disiapkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendukung operasional sekolah, termasuk pembayaran honor guru.
Sementara sumber kedua berasal dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurutnya, muncul dugaan bahwa selama ini sekolah hanya menyalurkan honor yang berasal dari dana BOS kepada guru honorer. Adapun pembayaran yang bersumber dari BPOPP diduga tidak diterima oleh para guru, meski nominalnya tercatat masuk ke rekening.
Buku Tabungan dan ATM Disebut Tidak Dipegang Guru
Faisol juga mengungkapkan adanya kejanggalan lain. Selama masih berstatus guru honorer, buku tabungan dan kartu ATM disebut berada dalam penguasaan pihak sekolah.
Akibatnya, para guru tidak dapat memantau transaksi yang terjadi pada rekening atas nama mereka sendiri. Honor diberikan secara tunai sehingga mereka tidak mengetahui jumlah dana yang sebenarnya masuk ke rekening.
“Andai teman-teman guru PPPK paruh waktu tidak mencetak rekening koran tidak tahu kalau gaji mereka ternyata dari 1 jutaan hingga 4 juta,” ujarnya.
Ia menambahkan, guru yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu pada Januari 2026 baru menerima buku tabungan dan ATM sekitar April 2026. Karena mempercayai pihak sekolah, sebagian besar baru mencetak rekening koran pada 29 Juni 2026.
Aliansi R2 R3 Desak Pemprov Jatim Investigasi
Faisol menilai temuan tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Ia meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan apakah terdapat penyalahgunaan dana gaji guru.
“Seandainya teman-teman guru ini memegang ATM dan buku tabungannya sendiri, pasti tidak akan seterluka ini perasaan mereka. Bayangkan selama setahun gaji yang diterima seiprit, sedangkan sisanya menguap,” tegasnya.
Menurutnya, investigasi diperlukan untuk mengungkap berapa besar dana yang diduga tidak diterima guru serta memastikan hak para tenaga pendidik dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini juga dinilai menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan. Pengawasan terhadap penyaluran honor guru perlu diperkuat agar dana yang dialokasikan pemerintah benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.










Komentar