Dengarkabar.com – Nama Febrie Adriansyah kembali menjadi perhatian publik. Sorotan itu muncul di tengah penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang aparat kepolisian lakukan.
Saat ini, Febrie menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung. Selain itu, rekam jejaknya dalam mengusut perkara besar membuat namanya semakin sering menjadi perhatian masyarakat.
Perhatian publik semakin meningkat setelah puluhan personel TNI menjaga rumah Febrie di Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7). Namun, Kejaksaan Agung belum menjelaskan alasan pengamanan tersebut.
Sementara itu, penyidik Kortas Tipidkor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggeledah beberapa lokasi di Jakarta. Penyidik menduga lokasi itu berkaitan dengan penyelidikan korupsi dan TPPU.
Penyidik mengaitkan perkara tersebut dengan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel. Selain itu, penyidik juga memeriksa Cafe de’Clan Signature di Cipete serta Koin Money Changer di Cipete Selatan.
Kapuspen TNI Brigjen Muhammad Nas membenarkan pengamanan terhadap Febrie Adriansyah. Ia menegaskan TNI menjalankan pengamanan atas permintaan Kejaksaan Agung.
Menurut Nas, Kejaksaan Agung mengajukan permintaan itu sesuai mekanisme yang berlaku. Karena itu, TNI mengacu pada Perpres Nomor 66 Tahun 2025 mengenai perlindungan terhadap jaksa saat menjalankan tugas.
Nas juga menegaskan pengamanan tersebut tidak berkaitan dengan isu lain yang berkembang. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu menghubungkan langkah itu dengan proses hukum yang sedang berlangsung.
Sejak 2024, Kejaksaan Agung memang meminta dukungan pengamanan kepada TNI. Langkah tersebut bertujuan melindungi Jampidsus saat menjalankan tugas penegakan hukum.
Di balik sorotan publik, Febrie memiliki pengalaman panjang menangani perkara korupsi besar. Bahkan, sebagian besar kasus itu melibatkan kerugian negara bernilai triliunan rupiah.
Korupsi PT Asuransi Jiwasraya
Febrie ikut memimpin pengusutan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (AJS). Penyimpangan pengelolaan investasi dalam perkara itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp16,81 triliun.
Penyidik membawa mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim dan mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo ke pengadilan. Selain itu, penyidik menetapkan 19 tersangka. Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada empat terdakwa.
Korupsi PT Asabri
Febrie juga mengusut perkara korupsi PT Asabri yang mencuat pada 2020. Kasus tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun.
Pengadilan menjatuhkan vonis kepada sembilan terdakwa. Di antaranya terdapat Mayor Jenderal (Purn) Adam R. Damiri, Letjen (Purn) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, Ilham W. Siregar, Lukman Purnomosidi, Hari Setiono, dan Jimmy Sutopo.
Fasilitas Kredit PT BTN
Pada 2021, Febrie ikut mengusut dugaan korupsi fasilitas kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN). Negara mengalami kerugian sekitar Rp279,6 miliar akibat perkara tersebut.
Pengadilan memvonis mantan Direktur Utama BTN, Maryono, selama tiga tahun penjara. Hakim menyatakan Maryono menerima gratifikasi senilai Rp4,5 miliar sebagai imbalan atas kemudahan restrukturisasi utang.
Gratifikasi Jaksa Pinangki
Febrie juga bergabung dalam tim yang menangani perkara mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pinangki menerima gratifikasi dari Djoko Tjandra terkait pengurusan pembebasan terpidana.
Pada 2021, hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Pinangki. Namun, pengadilan kemudian memangkas hukumannya menjadi empat tahun. Setelah itu, Pinangki memperoleh status bebas bersyarat pada 2022.
Korupsi BTS 4G Kominfo
Pada 2023, Febrie memimpin penyidikan dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo. Perkara tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp8,03 triliun.
Kasus itu juga menyeret mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate. Selanjutnya, pengadilan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Johnny.
Tata Niaga PT Timah
Pada 2024, Febrie memimpin penyidikan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah. Kasus tersebut menjadi salah satu perkara terbesar dalam sejarah Kejaksaan Agung.
Penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Selain itu, kerusakan lingkungan akibat perkara tersebut bernilai sekitar Rp271 triliun.
Penyidik menetapkan 22 orang sebagai tersangka. Bahkan, Harvey Moeis turut masuk dalam daftar tersangka sehingga perhatian publik semakin besar.
Pengadaan Chromebook
Febrie juga menangani dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun.
Kejaksaan menetapkan lima tersangka. Mereka ialah Nadiem Makarim, Sri Wahyu Ningsih, Mulyatsyah, Jurist Tan, dan Ibrahim Arif.
Berbagai perkara tersebut memperlihatkan pengalaman Febrie Adriansyah dalam mengusut korupsi berskala besar. Oleh karena itu, setiap perkembangan yang berkaitan dengan dirinya terus menarik perhatian publik.











Komentar