Korlantas Tegaskan Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Bukan Aturan Baru

- Jurnalis

Jumat, 24 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Korlantas Tegaskan Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Bukan Aturan Baru (Foto : dok. Ist)

Korlantas Tegaskan Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Bukan Aturan Baru (Foto : dok. Ist)

Dengarkabar.com – Korlantas Polri memastikan informasi yang beredar di media sosial mengenai denda Rp250 ribu atau pidana kurungan satu bulan bagi pengendara sepeda motor dengan ban gundul bukan merupakan aturan baru. Kepolisian menegaskan narasi tersebut adalah hoaks karena menyesatkan masyarakat.

Kasubdit Dakgar Korlantas Polri Kombes Pol Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengingatkan masyarakat agar tidak langsung mempercayai setiap informasi yang beredar di media sosial. Ia meminta publik selalu memeriksa kebenaran informasi melalui sumber resmi sebelum menyebarkannya.

“Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan,” ujar Dwi Sumrahadi dalam keterangannya, Kamis (23/7).

Aturan Sudah Berlaku Sejak Lama

Dwi menjelaskan bahwa ketentuan mengenai persyaratan teknis dan kelayakan jalan kendaraan bermotor bukan kebijakan baru. Aturan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca Juga :  Messi dan Ronaldo Menangis di Piala Dunia 2026, Alasannya Berbeda

Melalui Pasal 48 UU LLAJ, setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Ketentuan itu mencakup berbagai komponen kendaraan, termasuk kondisi ban yang masih layak digunakan demi menjamin keselamatan berkendara.

Menurut Dwi, masyarakat perlu memahami konteks aturan tersebut agar tidak keliru menafsirkan informasi yang beredar di media sosial. Ban yang sudah aus atau gundul memang menjadi salah satu bagian dari persyaratan teknis kendaraan yang harus dipenuhi.

Sanksi Berlaku untuk Kendaraan Tidak Laik Jalan

Korlantas menjelaskan bahwa ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu memang tercantum dalam Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ. Namun, ketentuan itu tidak dibuat khusus untuk pengendara yang menggunakan ban gundul.

Sanksi tersebut berlaku bagi kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan secara umum. Dengan demikian, informasi yang menyebut adanya aturan baru khusus mengenai ban gundul tidak sesuai dengan fakta.

Baca Juga :  Tips Efektif Menghilangkan Bau Kotoran Kucing dan Menjaga Sanitasi Rumah

“Dengan demikian, sanksi tersebut bukan merupakan aturan baru dan bukan diberlakukan khusus karena ban gundul, melainkan merupakan ketentuan yang telah lama berlaku bagi setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,” kata Dwi.

Korlantas Minta Pengendara Rutin Periksa Kendaraan

Selain meluruskan informasi yang keliru, Korlantas Polri mengingatkan seluruh pengendara agar rutin memeriksa kondisi kendaraan sebelum digunakan. Pemeriksaan berkala menjadi langkah penting untuk menjaga keselamatan di jalan.

Pengendara juga disarankan segera mengganti ban yang sudah aus atau gundul agar kendaraan tetap memenuhi standar kelayakan jalan. Langkah sederhana tersebut dapat membantu mengurangi risiko kecelakaan akibat berkurangnya daya cengkeram ban.

Di sisi lain, masyarakat diimbau memanfaatkan kanal resmi Korlantas Polri untuk memverifikasi informasi terkait aturan lalu lintas. Cara itu dapat mencegah penyebaran hoaks sekaligus memastikan masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Berita Terkait

Harimau Sumatera Masuk Permukiman, Sekolah di Inhil Ditutup
Perahu Mahasiswa KKN Terbalik di Sungai Rawas, Satu Hilang
KPK Periksa Plt Gubernur Riau Terkait Kasus Abdul Wahid
Gubernur Sherly Tegur Kepala SMAN 1 Halteng soal Fasilitas
Polres Kuansing Musnahkan 24 Rakit Tambang Emas Ilegal
Kemenag Tegaskan Rekrutmen PPPK 2026 yang Beredar Hoaks
BGN Suspend 833 Dapur MBG, Pelanggar Tak Lagi Dibayar
Tito Karnavian Ungkap 8 Area Rawan Korupsi di Pemerintah Daerah

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:09 WIB

Harimau Sumatera Masuk Permukiman, Sekolah di Inhil Ditutup

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:13 WIB

Perahu Mahasiswa KKN Terbalik di Sungai Rawas, Satu Hilang

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:11 WIB

KPK Periksa Plt Gubernur Riau Terkait Kasus Abdul Wahid

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:19 WIB

Gubernur Sherly Tegur Kepala SMAN 1 Halteng soal Fasilitas

Senin, 27 Juli 2026 - 23:55 WIB

Polres Kuansing Musnahkan 24 Rakit Tambang Emas Ilegal

Berita Terbaru

Polres Kerinci Ringkus Tiga Perampok Emas Rp75 Juta (Foto: Ilustrasi Ai)

Daerah

Polres Kerinci Ringkus Tiga Perampok Emas Rp75 Juta

Selasa, 28 Jul 2026 - 23:01 WIB

Timnas Indonesia Sempurna di Pakansari, Vietnam Waspada (Foto: Rifkianto Nugroho/detikFoto)

Sport

Timnas Indonesia Sempurna di Pakansari, Vietnam Waspada

Selasa, 28 Jul 2026 - 22:12 WIB

Lipstik Matte Tahan Lama untuk Kulit Sawo Matang (Foto: dok. ist)

Showbiz

3 Lipstik Matte Tahan Lama untuk Kulit Sawo Matang

Selasa, 28 Jul 2026 - 21:11 WIB