Dengarkabar.com – Korlantas Polri memastikan informasi yang beredar di media sosial mengenai denda Rp250 ribu atau pidana kurungan satu bulan bagi pengendara sepeda motor dengan ban gundul bukan merupakan aturan baru. Kepolisian menegaskan narasi tersebut adalah hoaks karena menyesatkan masyarakat.
Kasubdit Dakgar Korlantas Polri Kombes Pol Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengingatkan masyarakat agar tidak langsung mempercayai setiap informasi yang beredar di media sosial. Ia meminta publik selalu memeriksa kebenaran informasi melalui sumber resmi sebelum menyebarkannya.
“Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan,” ujar Dwi Sumrahadi dalam keterangannya, Kamis (23/7).
Aturan Sudah Berlaku Sejak Lama
Dwi menjelaskan bahwa ketentuan mengenai persyaratan teknis dan kelayakan jalan kendaraan bermotor bukan kebijakan baru. Aturan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Melalui Pasal 48 UU LLAJ, setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Ketentuan itu mencakup berbagai komponen kendaraan, termasuk kondisi ban yang masih layak digunakan demi menjamin keselamatan berkendara.
Menurut Dwi, masyarakat perlu memahami konteks aturan tersebut agar tidak keliru menafsirkan informasi yang beredar di media sosial. Ban yang sudah aus atau gundul memang menjadi salah satu bagian dari persyaratan teknis kendaraan yang harus dipenuhi.
Sanksi Berlaku untuk Kendaraan Tidak Laik Jalan
Korlantas menjelaskan bahwa ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu memang tercantum dalam Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ. Namun, ketentuan itu tidak dibuat khusus untuk pengendara yang menggunakan ban gundul.
Sanksi tersebut berlaku bagi kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan secara umum. Dengan demikian, informasi yang menyebut adanya aturan baru khusus mengenai ban gundul tidak sesuai dengan fakta.
“Dengan demikian, sanksi tersebut bukan merupakan aturan baru dan bukan diberlakukan khusus karena ban gundul, melainkan merupakan ketentuan yang telah lama berlaku bagi setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,” kata Dwi.
Korlantas Minta Pengendara Rutin Periksa Kendaraan
Selain meluruskan informasi yang keliru, Korlantas Polri mengingatkan seluruh pengendara agar rutin memeriksa kondisi kendaraan sebelum digunakan. Pemeriksaan berkala menjadi langkah penting untuk menjaga keselamatan di jalan.
Pengendara juga disarankan segera mengganti ban yang sudah aus atau gundul agar kendaraan tetap memenuhi standar kelayakan jalan. Langkah sederhana tersebut dapat membantu mengurangi risiko kecelakaan akibat berkurangnya daya cengkeram ban.
Di sisi lain, masyarakat diimbau memanfaatkan kanal resmi Korlantas Polri untuk memverifikasi informasi terkait aturan lalu lintas. Cara itu dapat mencegah penyebaran hoaks sekaligus memastikan masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.










Komentar