Lurah Paya Pasir Terancam Sanksi Usai Sindir Warga saat Curhat

- Jurnalis

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:05 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lurah Paya Pasir Terancam Sanksi Usai Sindir Warga saat Curhat (Foto: dok ist )

Lurah Paya Pasir Terancam Sanksi Usai Sindir Warga saat Curhat (Foto: dok ist )

Dengarkabar.comLurah Paya Pasir, Syerly, direkomendasikan menerima hukuman disiplin ringan setelah diduga mengejek seorang warga yang menyampaikan keluhan kepada Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas. Dugaan pelanggaran itu mencuat setelah video percakapan mereka beredar luas di media sosial dan menuai sorotan publik.

Inspektorat Kota Medan telah memanggil Syerly untuk memberikan klarifikasi. Pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor 800.1.6.2/257/Irbansus/2026 tertanggal 28 Juli 2026.

Inspektorat Nilai Ada Pelanggaran Kode Etik

Hasil pemeriksaan menunjukkan Syerly terindikasi kuat melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN). Penilaian itu mengacu pada Peraturan Wali Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai ASN.

Inspektur Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, mengatakan hasil pemeriksaan mengarah pada dugaan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.

“Oknum ASN tersebut terindikasi kuat melanggar kode etik sesuai dengan Perwal Medan Nomor 58 Tahun 2023,” kata Erfin dalam keterangannya, Rabu (29/7).

Menurut Erfin, pemeriksaan mengacu pada Pasal 4 huruf f Perwal Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023. Aturan itu mewajibkan setiap ASN menjaga integritas dan memberikan keteladanan melalui sikap, perilaku, ucapan, serta tindakan, baik di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan.

Baca Juga :  Kisah Andromeda Diantar Bajaj ke ITB, Perjuangan Anak Sopir Bajaj Raih Kampus Impian

Atas temuan tersebut, Inspektorat merekomendasikan pembinaan disiplin kepada Syerly.

“Buntut dari temuan ini, inspektorat merekomendasikan adanya langkah pembinaan disiplin terhadap yang bersangkutan,” ujar Erfin.

Rekomendasi itu berupa hukuman disiplin ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d pada peraturan yang sama. Sanksi tersebut diberikan karena tindakan yang dinilai berdampak terhadap citra perangkat daerah.

Bermula dari Keluhan Warga kepada Wali Kota

Peristiwa itu terjadi ketika Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengunjungi Kecamatan Medan Marelan. Dalam kunjungan tersebut, Rico berdialog langsung dengan masyarakat untuk mendengar berbagai persoalan di lingkungan mereka.

Seorang warga kemudian mengeluhkan kondisi penerangan jalan yang minim. Menurutnya, jalan yang gelap membuat masyarakat khawatir karena aksi begal kerap terjadi di kawasan tersebut.

“Nanti izin sama lampu ya Pak, gelap kali soalnya Pak. Banyak kali di sini begal sering terjadi,” ujar warga dalam video yang kemudian viral.

Warga itu juga menjelaskan bahwa sebelumnya ia menggunakan dana pribadi untuk memasang empat tiang penerangan jalan. Saat itulah Syerly terdengar melontarkan ucapan, “Cie, curhat dia Bah.”

Baca Juga :  Febrie Akui Rumah Sentul Miliknya, Emas 74 Kg Punya Pemilik

Ucapan tersebut memicu beragam tanggapan di media sosial. Sejumlah warganet menilai komentar itu tidak pantas diucapkan saat masyarakat sedang menyampaikan aspirasi kepada kepala daerah.

Syerly Sampaikan Permintaan Maaf

Menanggapi polemik yang berkembang, Syerly menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Ia menjelaskan bahwa ucapannya keluar secara spontan karena merasa memiliki hubungan yang dekat dengan warga bernama Ulfa.

“Karena saya merasa dekat dan akrab serta sering bercanda kepada Ibu Ulfa, dan sebaliknya Ibu Ulfa pun demikian kepada saya, jadi terucap begitu saja,” kata Syerly.

Ulfa juga memberikan penjelasan mengenai situasi tersebut. Ia menyebut hubungan dengan Syerly memang akrab sehingga candaan seperti itu sudah biasa terjadi.

“Kami dekat dengan Ibu Lurah, jadi biasa bercanda seperti itu. Ya mungkin tanggapan netizen lain, saya pun mohon maaf juga, tapi yang jelas kami biasa aja kok gak ada masalah,” pungkas Ulfa.

Meski kedua pihak mengaku tidak memiliki persoalan pribadi, proses pemeriksaan tetap berjalan. Inspektorat menilai seorang ASN harus menjaga etika dan profesionalisme dalam setiap ucapan maupun tindakan karena berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintahan.

Berita Terkait

KPK Ungkap Dugaan Suap dan Jual Beli Jabatan Bupati Pemalang
Briptu MZ Dipecat Usai Rampok Toko Emas di Aceh Selatan
Profil Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang Terjaring OTT KPK
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK
Afriyanto Hilang Usai Tinggalkan RS Unand, Tim SAR Sisir Kawasan Hutan
KPK Sita Uang Rp2 Miliar dalam OTT Bupati Pemalang
Imigrasi Padang Deportasi WN Swedia karena Salahgunakan Visa
Bupati Monadi Evaluasi RSUD Bukit Kerman, Tingkatkan Layanan BPJS
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:57 WIB

KPK Ungkap Dugaan Suap dan Jual Beli Jabatan Bupati Pemalang

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:05 WIB

Lurah Paya Pasir Terancam Sanksi Usai Sindir Warga saat Curhat

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:11 WIB

Briptu MZ Dipecat Usai Rampok Toko Emas di Aceh Selatan

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:11 WIB

Profil Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang Terjaring OTT KPK

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:12 WIB

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK

Berita Terbaru

Briptu MZ Dipecat Usai Rampok Toko Emas di Aceh Selatan (Foto: dok. ist )

Daerah

Briptu MZ Dipecat Usai Rampok Toko Emas di Aceh Selatan

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:11 WIB

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK (Foto: Ilustrasi AI )

Daerah

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK

Rabu, 29 Jul 2026 - 20:12 WIB