Dengarkabar.com – Polres Kerinci mengamankan 24 tersangka dalam pengungkapan kasus narkotika selama dua bulan. Satresnarkoba Polres Kerinci menjalankan penindakan melalui Operasi Antik Siginjai 2026 dan KRYD. Polisi juga menyita 45,36 gram sabu serta 223,77 gram ganja dari seluruh perkara. Kasat Resnarkoba Polres Kerinci, Iptu Yandra Kusuma, menyampaikan pengungkapan itu di Mapolres Kerinci, Rabu (26/8/2026).
Yandra menjelaskan, personel menjalankan penindakan berdasarkan atensi pimpinan untuk memberantas peredaran narkoba. Selain itu, petugas terus mengembangkan informasi dari lapangan selama menjalankan operasi. Satresnarkoba kemudian membagi penindakan tersebut ke dalam dua periode. Masing-masing periode menghasilkan sejumlah pengungkapan dengan barang bukti serta tersangka berbeda.
Operasi Antik Siginjai Ungkap 10 Laporan
Pada periode pertama, polisi menjalankan Operasi Antik Siginjai 2026 selama 20 hari. Operasi tersebut berlangsung sejak 8 Juli hingga 27 Juli 2026. Dalam operasi itu, Satresnarkoba mengungkap 10 laporan polisi dan mengamankan 14 tersangka. Lima tersangka masuk target operasi, sedangkan sembilan tersangka lainnya masuk kategori non-TO.
Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti narkotika. Petugas menemukan 12 gram sabu dalam rangkaian pengungkapan tersebut. Polisi juga menyita 66,75 gram ganja dari perkara yang mereka tangani. Selanjutnya, petugas melanjutkan penindakan melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan atau KRYD.
KRYD Tambah 10 Tersangka
Satresnarkoba menjalankan KRYD untuk menangani laporan polisi biasa sejak 8 Juli hingga 24 Agustus 2026. Dalam periode tersebut, polisi kembali mengungkap 16 laporan polisi. Petugas kemudian mengamankan 10 tersangka dari berbagai perkara narkotika. Selain itu, polisi menyita 33,36 gram sabu dan 157,02 gram ganja.
Jika kedua periode tersebut digabungkan, polisi mengamankan 24 tersangka dari 26 laporan polisi. Total barang bukti yang terkumpul mencapai sekitar 45,36 gram sabu. Sementara itu, polisi juga menyita 223,77 gram ganja dalam seluruh rangkaian penindakan. Petugas kini menempatkan seluruh tersangka dan barang bukti di Mapolres Kerinci.
Penyidik terus menjalankan proses hukum terhadap seluruh tersangka sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, penyidik mengembangkan setiap perkara untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika. Langkah tersebut bertujuan menemukan pihak lain yang mungkin terlibat dalam jaringan tersebut. Polisi juga menyesuaikan penerapan pasal dengan peran dan perbuatan setiap tersangka.
Yandra menegaskan, Polres Kerinci tidak memberikan ruang kepada bandar maupun pengedar narkotika. “Tidak ada ruang kompromi bagi bandar dan pengedar di wilayah hukum kami,” tegasnya. Karena itu, kepolisian terus mendorong masyarakat untuk ikut membantu pemberantasan narkoba. Masyarakat dapat memberikan informasi ketika mengetahui aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika.
Menurut Yandra, kerja sama masyarakat dan kepolisian memegang peran penting dalam pemberantasan narkoba. Selain itu, informasi warga dapat membantu petugas menemukan aktivitas mencurigakan sejak awal. Sinergi tersebut juga dapat mendukung upaya menjaga keamanan wilayah Kerinci. Penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam perkara tersebut. (LN/*)











Komentar