Dengarkabar.com, PEKANBARU – Komisi III DPRD Pekanbaru memanggil Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru dan BPJS Kesehatan. Langkah itu menyusul banyaknya keluhan masyarakat mengenai pelayanan BPJS Kesehatan. Rapat dengar pendapat juga membahas program Universal Health Coverage (UHC).
Keluhan tersebut muncul saat anggota DPRD melaksanakan reses. Warga mengaku masih mengalami kendala saat mengakses layanan kesehatan. Sebagian mengeluhkan proses administrasi. Sebagian lainnya kesulitan mengikuti sistem pelayanan digital.
Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Jepta Sitohang, mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti setiap laporan warga. Karena itu, DPRD mengundang Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan dalam rapat bersama.
“Setelah kami mengadakan reses kemarin, banyak aduan masyarakat tentang pelayanan BPJS. Karena itu kami memanggil Dinas Kesehatan dan BPJS untuk meminta penjelasan,” ujar Jepta.
Informasi Layanan Digital Masih Kurang Dipahami
BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan menjelaskan sistem pelayanan kini berjalan lebih terintegrasi. Selain itu, layanan juga semakin banyak menggunakan sistem digital.
Namun, banyak warga belum memahami perubahan tersebut. Akibatnya, mereka sering mengalami kebingungan saat menggunakan layanan online di puskesmas maupun klinik.
“Pelayanan BPJS sebenarnya sudah tersistem dengan baik. Hanya saja, kadang-kadang masyarakat belum mendapatkan informasi terbaru, terutama terkait pelayanan secara online di puskesmas maupun klinik,” jelasnya.
Jepta meminta masyarakat segera menghubungi petugas BPJS jika menemui kendala. Ia juga mengimbau warga mengikuti prosedur yang berlaku.
Menurutnya, rumah sakit, puskesmas, dan fasilitas kesehatan lainnya telah menyediakan petunjuk pelayanan. Karena itu, masyarakat dapat mengikuti alur yang tersedia agar proses berjalan lebih lancar.
“Kalau mengalami kendala, silakan melapor terlebih dahulu ke BPJS atau mengikuti alur pelayanan yang sudah disediakan. Di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan sudah ada petunjuk dan informasi mengenai pelayanan BPJS,” katanya.
DPRD Luruskan Pemahaman tentang UHC
Komisi III DPRD Pekanbaru juga membahas program Universal Health Coverage. Pembahasan itu muncul karena masih banyak warga yang salah memahami aturan UHC.
Sebagian masyarakat mengira peserta UHC bisa langsung berobat gratis. Padahal, peserta BPJS Mandiri yang masih memiliki tunggakan tetap harus memenuhi kewajibannya.
Jepta menjelaskan aturan tersebut mengacu pada penjelasan BPJS Kesehatan. Peserta wajib melunasi tunggakan sebelum memanfaatkan skema UHC.
“Ternyata dari penjelasan BPJS, apabila peserta masih memiliki tunggakan BPJS Mandiri lalu ingin beralih ke UHC, maka tunggakan tersebut tetap harus diselesaikan terlebih dahulu,” ungkapnya.
Ia menambahkan, aturan memberikan batas pembayaran tunggakan maksimal dua tahun. Ketentuan itu berlaku bagi peserta yang menunggak lebih dari dua tahun.
DPRD Dorong Sosialisasi Lebih Intensif
Komisi III DPRD Pekanbaru berharap masyarakat memperoleh informasi yang benar. Dengan begitu, warga tidak lagi salah memahami aturan BPJS maupun UHC.
Selain itu, sosialisasi yang lebih intensif diharapkan mampu mengurangi keluhan pelayanan kesehatan. Masyarakat pun dapat mengakses layanan dengan lebih mudah ketika membutuhkan.
“Kami berharap masyarakat bisa mendapatkan informasi yang benar sehingga pelayanan kesehatan dapat diakses dengan lebih mudah dan tidak terjadi kesalahpahaman,” tutup Jepta.











Komentar