Dengarkabar.com melaporkan, Kejari Sungai Penuh mengamankan sebagian kerugian negara Desa Tanjung Tanah.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan masalah pengelolaan APBDes Tanjung Tanah tahun anggaran 2023 hingga 2025.
Kepala Desa Tanjung Tanah telah mengembalikan uang negara sebesar Rp186 juta.
Nilai tersebut menjadi bagian dari temuan kerugian negara sekitar Rp400 juta berdasarkan pemeriksaan Inspektorat.
Kepala Kejari Sungai Penuh Roby Harianto menyampaikan pengembalian tersebut kepada wartawan.
Saat itu, Roby didampingi Kasi Intel Kejari Sungai Penuh Roby Novan Ronar.
“Untuk Desa Tanjung Tanah, sudah ada pengembalian sebesar Rp186 juta.
Ini merupakan kerugian yang ditemukan dari hasil pemeriksaan Inspektorat,” ujar Roby Harianto.
Menurut Roby, pengembalian dana menjadi bagian dari pembinaan dan pencegahan dalam pengelolaan anggaran desa.
Kejari Sungai Penuh memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Pihak tersebut harus mengembalikan kerugian sesuai nilai yang ditemukan dalam pemeriksaan.
Namun, Kejari Sungai Penuh dapat mengambil langkah hukum jika pihak terkait tidak memenuhi kewajibannya.
“Kalau tidak dikembalikan sesuai dengan kerugian yang ditemukan, tentunya akan kita tindak lanjuti dengan proses hukum,” tegasnya.
Sementara itu, pihak terkait merencanakan pengembalian tambahan pada pekan depan.
Nilai pengembalian berikutnya mencapai sekitar Rp150 juta.
Dengan tambahan tersebut, total dana yang telah dan akan dikembalikan mencapai Rp336 juta.
Artinya, masih terdapat selisih sekitar Rp64 juta dari total kerugian sekitar Rp400 juta.
Kejari Sungai Penuh terus mendorong penyelesaian kewajiban sesuai hasil pemeriksaan Inspektorat.
Selain itu, Kejari menekankan pentingnya pengelolaan keuangan desa secara transparan dan akuntabel.
Langkah tersebut juga bertujuan memastikan aparatur desa menjalankan anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(LN/*)











Komentar