Dengarkabar.com – Proyek Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY) di Ibu Kota Nusantara (IKN) mencapai progres 11,8 persen. Pembangunan itu menjadi bagian dari pengembangan kawasan yudikatif di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Nusantara, Kalimantan Timur.
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono menyampaikan perkembangan tersebut saat menerima kunjungan Hakim Konstitusi Arsul Sani bersama Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Heru Setiawan pada Sabtu, 1 Agustus 2026.
“Terima kasih atas kunjungan ini. Kami melaporkan progres terkait dengan pembangunan infrastruktur dan kemasyarakatan,” kata Basuki.
Jalan dan Gedung Berkembang Bersamaan
Selain membangun kawasan yudikatif, OIKN juga mempercepat pembangunan infrastruktur pendukung. Hingga saat ini, pembangunan jalan telah mencapai 27,6 persen dengan panjang total sekitar 7,8 kilometer.
Di sisi lain, progres fisik Gedung Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial per 29 Juli 2026 rata-rata mencapai 12,41 persen. Angka tersebut menunjukkan pekerjaan konstruksi terus bergerak sesuai tahapan yang direncanakan.
Gedung Mahkamah Konstitusi nantinya memiliki luas sekitar 44.691 meter persegi. Bangunan itu akan menampung ruang sidang pleno berkapasitas 400 orang, ruang rapat permusyawaratan hakim, ruang kerja kelembagaan, serta fasilitas pendukung lainnya.
Dengan fasilitas tersebut, pemerintah berharap aktivitas lembaga peradilan konstitusi dapat berjalan optimal setelah proses pemindahan ke Nusantara.
Target Ibu Kota Politik Tahun 2028
Pemerintah terus mengembangkan IKN sebagai pusat pemerintahan nasional. Karena itu, pembangunan kawasan yudikatif menjadi salah satu proyek yang mendukung perpindahan ibu kota negara.
Pemerintah menargetkan Nusantara menjadi ibu kota politik Indonesia pada 2028. Target tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025.
Peraturan itu menegaskan bahwa pemerintah menjalankan pembangunan kawasan sekaligus proses pemindahan ke IKN untuk mendukung terwujudnya Nusantara sebagai ibu kota politik pada 2028.
“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi Ibu Kota Politik di tahun 2028,” demikian bunyi aturan tersebut.
KIPP Disiapkan Menjadi Pusat Pemerintahan
Pemerintah merancang Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di atas lahan sekitar 800 hingga 850 hektare. Kawasan tersebut akan menampung perkantoran pemerintah, kawasan hunian layak dan terjangkau, serta berbagai fasilitas pendukung.
Selanjutnya, pemerintah juga membangun jaringan infrastruktur untuk meningkatkan aksesibilitas dan konektivitas di seluruh kawasan IKN. Langkah itu sekaligus memperkuat kesiapan Nusantara sebagai pusat pemerintahan Indonesia pada masa mendatang.











Komentar