Dengarkabar.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah mengubah skema integrasi zakat dan pajak. MUI mengusulkan agar pembayaran zakat diakui sebagai pengurang langsung kewajiban pajak atau tax credit. Langkah itu dinilai dapat menghapus beban pajak ganda yang selama ini dirasakan umat Islam.
Usulan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum MUI KH M. Cholil Nafis seusai pembukaan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (24/7). Menurutnya, perubahan kebijakan itu akan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil bagi masyarakat Muslim yang telah memenuhi kewajiban zakat.
MUI Soroti Skema Zakat dan Pajak Saat Ini
Cholil menjelaskan, aturan yang berlaku saat ini hanya mengakui zakat yang dibayarkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction). Dengan mekanisme tersebut, zakat belum mengurangi besaran pajak yang harus dibayarkan wajib pajak.
Akibatnya, kata dia, umat Islam tetap menunaikan kewajiban membayar pajak meski telah menyalurkan zakat sesuai ketentuan. Kondisi itu, menurutnya, memunculkan anggapan adanya beban ganda.
“Kita ini umat Islam double tax loh, bayar dua kali. Saya sebagai karyawan atau pegawai perusahaan bayar zakat, tapi dipotong pajak juga,” ujar Cholil.
Zakat Dinilai Mendukung Kepentingan Bangsa
Cholil menilai zakat memiliki fungsi yang sejalan dengan tujuan pembangunan nasional. Dana yang dihimpun Baznas maupun LAZ digunakan untuk membantu masyarakat miskin, memperkuat pemberdayaan ekonomi, serta meningkatkan kesejahteraan umat.
Karena itu, MUI memandang pembayaran zakat layak diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban kepada negara. Menurutnya, kebijakan tersebut akan memberikan keadilan sekaligus memperkuat kontribusi zakat terhadap pembangunan sosial.
“Kita harus memproporsikan yang bayar zakat itu bisa dihitung sebagai pajak. Kenapa? Karena Baznas dan LAZ itu ada untuk mengurangi kemiskinan dan dipakai untuk kepentingan bangsa. Sehingga apa yang kita bayarkan sebagai zakat, sekaligus dihitung sebagai pembayaran pajak,” tambahnya.
Selain itu, Cholil menegaskan Baznas tidak akan mampu mengoptimalkan potensi penghimpunan maupun penyaluran zakat tanpa dukungan LAZ yang berkembang di tengah masyarakat. Keberadaan berbagai LAZ dinilai menjadi bagian penting dalam memperluas jangkauan pelayanan zakat di Indonesia.
Dibahas dalam Agenda Strategis KUII VIII
Pengintegrasian skema zakat dan pajak menjadi salah satu agenda strategis bidang ekonomi yang dibahas dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang berlangsung pada 24–26 Juli.
Pembukaan KUII VIII dihadiri sejumlah tokoh nasional. Di antaranya Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurrahman, Ketua Umum MUI KH Ahmad Iskandar, serta para duta besar dari negara-negara sahabat.
Pembahasan mengenai integrasi zakat dan pajak diharapkan dapat menjadi masukan bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan fiskal yang lebih selaras dengan peran zakat sebagai instrumen kesejahteraan sosial. Di sisi lain, usulan tersebut juga membuka ruang diskusi mengenai sinkronisasi antara kewajiban keagamaan dan kewajiban perpajakan dalam mendukung pembangunan nasional.











Komentar