MUI Usulkan Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak

- Jurnalis

Sabtu, 25 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MUI Usulkan Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak (Foto: Ilustrasi AI)

MUI Usulkan Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak (Foto: Ilustrasi AI)

Dengarkabar.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah mengubah skema integrasi zakat dan pajak. MUI mengusulkan agar pembayaran zakat diakui sebagai pengurang langsung kewajiban pajak atau tax credit. Langkah itu dinilai dapat menghapus beban pajak ganda yang selama ini dirasakan umat Islam.

Usulan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum MUI KH M. Cholil Nafis seusai pembukaan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (24/7). Menurutnya, perubahan kebijakan itu akan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil bagi masyarakat Muslim yang telah memenuhi kewajiban zakat.

MUI Soroti Skema Zakat dan Pajak Saat Ini

Cholil menjelaskan, aturan yang berlaku saat ini hanya mengakui zakat yang dibayarkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction). Dengan mekanisme tersebut, zakat belum mengurangi besaran pajak yang harus dibayarkan wajib pajak.

Akibatnya, kata dia, umat Islam tetap menunaikan kewajiban membayar pajak meski telah menyalurkan zakat sesuai ketentuan. Kondisi itu, menurutnya, memunculkan anggapan adanya beban ganda.

Baca Juga :  Arab Saudi Ancam Denda Rp240 Juta bagi Pelanggar Visa

“Kita ini umat Islam double tax loh, bayar dua kali. Saya sebagai karyawan atau pegawai perusahaan bayar zakat, tapi dipotong pajak juga,” ujar Cholil.

Zakat Dinilai Mendukung Kepentingan Bangsa

Cholil menilai zakat memiliki fungsi yang sejalan dengan tujuan pembangunan nasional. Dana yang dihimpun Baznas maupun LAZ digunakan untuk membantu masyarakat miskin, memperkuat pemberdayaan ekonomi, serta meningkatkan kesejahteraan umat.

Karena itu, MUI memandang pembayaran zakat layak diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban kepada negara. Menurutnya, kebijakan tersebut akan memberikan keadilan sekaligus memperkuat kontribusi zakat terhadap pembangunan sosial.

“Kita harus memproporsikan yang bayar zakat itu bisa dihitung sebagai pajak. Kenapa? Karena Baznas dan LAZ itu ada untuk mengurangi kemiskinan dan dipakai untuk kepentingan bangsa. Sehingga apa yang kita bayarkan sebagai zakat, sekaligus dihitung sebagai pembayaran pajak,” tambahnya.

Selain itu, Cholil menegaskan Baznas tidak akan mampu mengoptimalkan potensi penghimpunan maupun penyaluran zakat tanpa dukungan LAZ yang berkembang di tengah masyarakat. Keberadaan berbagai LAZ dinilai menjadi bagian penting dalam memperluas jangkauan pelayanan zakat di Indonesia.

Baca Juga :  Kepala BKN Sampaikan Pesan Terbuka kepada ASN Usai MenPAN-RB

Dibahas dalam Agenda Strategis KUII VIII

Pengintegrasian skema zakat dan pajak menjadi salah satu agenda strategis bidang ekonomi yang dibahas dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang berlangsung pada 24–26 Juli.

Pembukaan KUII VIII dihadiri sejumlah tokoh nasional. Di antaranya Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurrahman, Ketua Umum MUI KH Ahmad Iskandar, serta para duta besar dari negara-negara sahabat.

Pembahasan mengenai integrasi zakat dan pajak diharapkan dapat menjadi masukan bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan fiskal yang lebih selaras dengan peran zakat sebagai instrumen kesejahteraan sosial. Di sisi lain, usulan tersebut juga membuka ruang diskusi mengenai sinkronisasi antara kewajiban keagamaan dan kewajiban perpajakan dalam mendukung pembangunan nasional.

Berita Terkait

Harimau Sumatera Masuk Permukiman, Sekolah di Inhil Ditutup
Perahu Mahasiswa KKN Terbalik di Sungai Rawas, Satu Hilang
KPK Periksa Plt Gubernur Riau Terkait Kasus Abdul Wahid
Gubernur Sherly Tegur Kepala SMAN 1 Halteng soal Fasilitas
Polres Kuansing Musnahkan 24 Rakit Tambang Emas Ilegal
Kemenag Tegaskan Rekrutmen PPPK 2026 yang Beredar Hoaks
BGN Suspend 833 Dapur MBG, Pelanggar Tak Lagi Dibayar
Tito Karnavian Ungkap 8 Area Rawan Korupsi di Pemerintah Daerah

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:09 WIB

Harimau Sumatera Masuk Permukiman, Sekolah di Inhil Ditutup

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:13 WIB

Perahu Mahasiswa KKN Terbalik di Sungai Rawas, Satu Hilang

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:11 WIB

KPK Periksa Plt Gubernur Riau Terkait Kasus Abdul Wahid

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:19 WIB

Gubernur Sherly Tegur Kepala SMAN 1 Halteng soal Fasilitas

Senin, 27 Juli 2026 - 20:06 WIB

Kemenag Tegaskan Rekrutmen PPPK 2026 yang Beredar Hoaks

Berita Terbaru

Harimau Sumatera Masuk Permukiman, Sekolah di Inhil Ditutup (foto : Ilustrasi AI)

Daerah

Harimau Sumatera Masuk Permukiman, Sekolah di Inhil Ditutup

Selasa, 28 Jul 2026 - 10:09 WIB

Perahu Mahasiswa KKN Terbalik di Sungai Rawas, Satu Hilang (Foto : Ilustrasi Ai )

Nasional

Perahu Mahasiswa KKN Terbalik di Sungai Rawas, Satu Hilang

Selasa, 28 Jul 2026 - 09:13 WIB

KPK Periksa Plt Gubernur Riau Terkait Kasus Abdul Wahid (foto: dok. ist)

Daerah

KPK Periksa Plt Gubernur Riau Terkait Kasus Abdul Wahid

Selasa, 28 Jul 2026 - 08:11 WIB

Gubernur Sherly Tegur Kepala SMAN 1 Halteng soal Fasilitas (Foto: dok. Ist)

Daerah

Gubernur Sherly Tegur Kepala SMAN 1 Halteng soal Fasilitas

Selasa, 28 Jul 2026 - 07:19 WIB