Dengarkabar.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan operasional 833 dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) karena terbukti melanggar aturan. Selama masa suspend, BGN juga menghentikan pembayaran kepada seluruh dapur tersebut. Kebijakan ini menjadi langkah tegas untuk memperkuat tata kelola program.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan kebijakan baru itu berbeda dari mekanisme sebelumnya. Dulu, dapur yang terkena suspend masih menerima pembayaran. Kini, BGN menutup dapur yang melanggar sekaligus menghentikan seluruh pembayaran selama masa sanksi.
“Dapur yang disuspend ini bukan seperti yang lalu. Misalnya dulu disuspend tapi tetap dibayar. Kalau sekarang sudah disuspend, tutup, tidak dibayar. Ini betul-betul suspend karena pelanggaran,” kata Sudaryono dalam konferensi pers, Senin (27/7/2026).
Ratusan Dapur Terbagi di Tiga Wilayah
Sudaryono menjelaskan BGN menemukan 833 dapur yang melanggar aturan. Sebanyak 98 dapur berada di Wilayah I yang meliputi Sumatra. Kemudian, 311 dapur berada di Wilayah II yang mencakup Jawa dan Madura. Sementara itu, 424 dapur berada di Wilayah III.
“Kami telah menemukan ada 833 dapur yang kami suspend untuk hari ini, yang terdiri dari 98 di Wilayah I (Sumatra), 311 di Wilayah II (Jawa dan Madura), dan 424 di Wilayah III,” ujarnya.
BGN menjalankan kebijakan tersebut untuk menjaga kualitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Selain itu, lembaga ini ingin memastikan setiap mitra mematuhi aturan yang berlaku. Dengan langkah itu, BGN berharap kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
Kepala Dapur Dilarang Meminta Fee
BGN juga mengingatkan seluruh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau kepala dapur agar tidak meminta fee maupun imbalan tambahan kepada mitra dan yayasan. Larangan itu berlaku karena kepala dapur berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sudaryono menegaskan setiap permintaan imbalan dapat masuk kategori tindak pidana gratifikasi. Karena itu, seluruh kepala dapur wajib menjaga integritas saat menjalankan tugas.
“Kepala SPPG atau kepala dapur yang meminta fee atau tambahan dari mitra maupun yayasan, itu adalah tindak pidana gratifikasi. Karena Kepala Dapur adalah PPPK, adalah abdi negara,” tegasnya.
BGN Tindak Mark Up Harga
BGN juga melarang praktik mark up harga bahan pangan maupun pengadaan yang tidak wajar. Jika menemukan pelanggaran tersebut, BGN akan langsung menghentikan operasional dapur yang bersangkutan. Lembaga itu tidak memberikan toleransi terhadap tindakan yang merugikan program.
Sudaryono menilai tindakan tegas perlu dilakukan agar ulah segelintir oknum tidak merusak nama baik pengelola dapur yang bekerja secara profesional. Menurutnya, banyak pengelola telah menjalankan tugas dengan jujur dan penuh tanggung jawab.
“Kami tidak ingin pelanggaran yang dilakukan oleh sedikit oknum merusak citra orang-orang yang selama ini bekerja keras, jujur, dan baik,” pungkasnya.
Melalui kebijakan ini, BGN ingin memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan akuntabilitas Program Makan Bergizi Gratis. Langkah tersebut juga diharapkan menjaga kualitas layanan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap program pemerintah.











Komentar