BGN Suspend 833 Dapur MBG, Pelanggar Tak Lagi Dibayar

- Jurnalis

Senin, 27 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BGN Suspend 833 Dapur MBG, Pelanggar Tak Lagi Dibayar (Foto : Ilustrasi AI)

BGN Suspend 833 Dapur MBG, Pelanggar Tak Lagi Dibayar (Foto : Ilustrasi AI)

Dengarkabar.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan operasional 833 dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) karena terbukti melanggar aturan. Selama masa suspend, BGN juga menghentikan pembayaran kepada seluruh dapur tersebut. Kebijakan ini menjadi langkah tegas untuk memperkuat tata kelola program.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan kebijakan baru itu berbeda dari mekanisme sebelumnya. Dulu, dapur yang terkena suspend masih menerima pembayaran. Kini, BGN menutup dapur yang melanggar sekaligus menghentikan seluruh pembayaran selama masa sanksi.

“Dapur yang disuspend ini bukan seperti yang lalu. Misalnya dulu disuspend tapi tetap dibayar. Kalau sekarang sudah disuspend, tutup, tidak dibayar. Ini betul-betul suspend karena pelanggaran,” kata Sudaryono dalam konferensi pers, Senin (27/7/2026).

Ratusan Dapur Terbagi di Tiga Wilayah

Sudaryono menjelaskan BGN menemukan 833 dapur yang melanggar aturan. Sebanyak 98 dapur berada di Wilayah I yang meliputi Sumatra. Kemudian, 311 dapur berada di Wilayah II yang mencakup Jawa dan Madura. Sementara itu, 424 dapur berada di Wilayah III.

Baca Juga :  Ketua Komisi I DPRD, Dhakir Yahya Tutup Usia

“Kami telah menemukan ada 833 dapur yang kami suspend untuk hari ini, yang terdiri dari 98 di Wilayah I (Sumatra), 311 di Wilayah II (Jawa dan Madura), dan 424 di Wilayah III,” ujarnya.

BGN menjalankan kebijakan tersebut untuk menjaga kualitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Selain itu, lembaga ini ingin memastikan setiap mitra mematuhi aturan yang berlaku. Dengan langkah itu, BGN berharap kepercayaan masyarakat tetap terjaga.

Kepala Dapur Dilarang Meminta Fee

BGN juga mengingatkan seluruh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau kepala dapur agar tidak meminta fee maupun imbalan tambahan kepada mitra dan yayasan. Larangan itu berlaku karena kepala dapur berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sudaryono menegaskan setiap permintaan imbalan dapat masuk kategori tindak pidana gratifikasi. Karena itu, seluruh kepala dapur wajib menjaga integritas saat menjalankan tugas.

“Kepala SPPG atau kepala dapur yang meminta fee atau tambahan dari mitra maupun yayasan, itu adalah tindak pidana gratifikasi. Karena Kepala Dapur adalah PPPK, adalah abdi negara,” tegasnya.

Baca Juga :  5 Film Korea Terbaru Juni 2026 yang Wajib Ditonton

BGN Tindak Mark Up Harga

BGN juga melarang praktik mark up harga bahan pangan maupun pengadaan yang tidak wajar. Jika menemukan pelanggaran tersebut, BGN akan langsung menghentikan operasional dapur yang bersangkutan. Lembaga itu tidak memberikan toleransi terhadap tindakan yang merugikan program.

Sudaryono menilai tindakan tegas perlu dilakukan agar ulah segelintir oknum tidak merusak nama baik pengelola dapur yang bekerja secara profesional. Menurutnya, banyak pengelola telah menjalankan tugas dengan jujur dan penuh tanggung jawab.

“Kami tidak ingin pelanggaran yang dilakukan oleh sedikit oknum merusak citra orang-orang yang selama ini bekerja keras, jujur, dan baik,” pungkasnya.

Melalui kebijakan ini, BGN ingin memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan akuntabilitas Program Makan Bergizi Gratis. Langkah tersebut juga diharapkan menjaga kualitas layanan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap program pemerintah.

Berita Terkait

Harimau Sumatera Masuk Permukiman, Sekolah di Inhil Ditutup
Perahu Mahasiswa KKN Terbalik di Sungai Rawas, Satu Hilang
KPK Periksa Plt Gubernur Riau Terkait Kasus Abdul Wahid
Gubernur Sherly Tegur Kepala SMAN 1 Halteng soal Fasilitas
Polres Kuansing Musnahkan 24 Rakit Tambang Emas Ilegal
Kemenag Tegaskan Rekrutmen PPPK 2026 yang Beredar Hoaks
Tito Karnavian Ungkap 8 Area Rawan Korupsi di Pemerintah Daerah
MUI Usulkan Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:09 WIB

Harimau Sumatera Masuk Permukiman, Sekolah di Inhil Ditutup

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:13 WIB

Perahu Mahasiswa KKN Terbalik di Sungai Rawas, Satu Hilang

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:11 WIB

KPK Periksa Plt Gubernur Riau Terkait Kasus Abdul Wahid

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:19 WIB

Gubernur Sherly Tegur Kepala SMAN 1 Halteng soal Fasilitas

Senin, 27 Juli 2026 - 20:06 WIB

Kemenag Tegaskan Rekrutmen PPPK 2026 yang Beredar Hoaks

Berita Terbaru

Harimau Sumatera Masuk Permukiman, Sekolah di Inhil Ditutup (foto : Ilustrasi AI)

Daerah

Harimau Sumatera Masuk Permukiman, Sekolah di Inhil Ditutup

Selasa, 28 Jul 2026 - 10:09 WIB

Perahu Mahasiswa KKN Terbalik di Sungai Rawas, Satu Hilang (Foto : Ilustrasi Ai )

Nasional

Perahu Mahasiswa KKN Terbalik di Sungai Rawas, Satu Hilang

Selasa, 28 Jul 2026 - 09:13 WIB

KPK Periksa Plt Gubernur Riau Terkait Kasus Abdul Wahid (foto: dok. ist)

Daerah

KPK Periksa Plt Gubernur Riau Terkait Kasus Abdul Wahid

Selasa, 28 Jul 2026 - 08:11 WIB

Gubernur Sherly Tegur Kepala SMAN 1 Halteng soal Fasilitas (Foto: dok. Ist)

Daerah

Gubernur Sherly Tegur Kepala SMAN 1 Halteng soal Fasilitas

Selasa, 28 Jul 2026 - 07:19 WIB