Dengarkabar.com – Polres Kuantan Singingi memusnahkan 24 rakit tambang emas ilegal dalam operasi penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Langkah tersebut berlangsung selama sepekan di 10 lokasi yang tersebar di sejumlah kecamatan sebagai bagian dari komitmen kepolisian menekan aktivitas tambang ilegal.
Operasi penertiban berlangsung pada 17-23 Juli 2026. Petugas menyasar titik-titik di Kecamatan Singingi Hilir, Singingi, Kuantan Tengah, Kuantan Mudik, dan Kuantan Hilir.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Permana mengatakan jajarannya tidak hanya fokus pada penegakan hukum. Polres Kuansing juga memperkuat upaya pencegahan melalui mitigasi dan penyampaian edukasi kepada masyarakat.
“Selama satu minggu ini, kami telah melaksanakan penindakan di 10 TKP di beberapa kecamatan. Selain penegakan hukum, kami juga terus mengedepankan langkah-langkah preventif melalui kegiatan mitigasi dan penyampaian imbauan kepada masyarakat,” ujar AKBP Hidayat dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).
Edukasi untuk Mencegah Aktivitas PETI
AKBP Hidayat menegaskan penanganan PETI harus berjalan seimbang antara penindakan dan pencegahan. Karena itu, Polres Kuansing terus mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin.
Menurutnya, praktik tambang ilegal berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan sekaligus membahayakan keselamatan para pelaku maupun masyarakat di sekitarnya. Oleh sebab itu, kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat ikut menjaga kelestarian alam.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas PETI. Mari kita cegah kerusakan alam serta hindari terjadinya korban jiwa akibat aktivitas penambangan ilegal tersebut,” kata AKBP Hidayat.
Satgas PETI dan Dorongan Pembentukan WPR
Untuk memperkuat penanganan PETI, Polres Kuantan Singingi telah berkoordinasi dengan berbagai unsur masyarakat dan para pemangku kepentingan. Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban PETI di Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain itu, Polres Kuansing terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Pemerintah Provinsi Riau, serta mendapat dukungan dari Kapolda Riau. Sinergi tersebut bertujuan mempercepat pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Saat ini, pembentukan WPR masih dalam tahap pembahasan di Pemerintah Provinsi Riau. Keberadaan WPR diharapkan menjadi solusi jangka panjang agar aktivitas pertambangan rakyat dapat berlangsung secara legal, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dengan adanya WPR yang memiliki dasar perizinan yang jelas, diharapkan aktivitas pertambangan rakyat ke depan dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan,” pungkas AKBP Hidayat.
Upaya penindakan yang diiringi edukasi dan pembentukan WPR diharapkan mampu menekan praktik PETI di Kuantan Singingi. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menciptakan aktivitas pertambangan rakyat yang lebih aman dan memiliki kepastian hukum.











Komentar