Dengarkabar.com-Sungai Penuh – Desa Pondok Agung, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, memperkuat pencegahan konflik sosial. Langkah tersebut juga menyasar potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di tingkat masyarakat. Karena itu, desa menggelar Rapat Identifikasi dan Mitigasi Risiko Konflik serta Pelanggaran HAM pada Kamis, 24 September 2026.
Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Provinsi Jambi, Sukiman, SH., MH, bersama rombongan. Kehadiran mereka menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kerukunan dan perlindungan hak warga. Selain itu, forum tersebut membuka ruang bagi berbagai pihak untuk membahas persoalan secara langsung.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh turut mengirimkan perwakilan dalam kegiatan tersebut. Kepala Seksi Intelijen, Robi Novan Ronar, hadir bersama Camat Pondok Tinggi, Romi Sumpari. Kemudian, Ketua TP-PKK Kecamatan Pondok Tinggi, Widia, serta Kepala Desa Pondok Agung, Indra Jaya, ikut menghadiri kegiatan.
Ketua TP-PKK Desa Pondok Agung, Dina Erisanti, juga hadir dalam forum tersebut. Sementara itu, Penggerak HAM Desa Sadar HAM Pondok Agung, Dewi Yulianti, memaparkan kondisi terkini. Ia menjelaskan berbagai persoalan yang berkembang serta langkah pencegahan yang sudah berjalan dan akan dilaksanakan.
Pemetaan Risiko Konflik
Forum tersebut juga melibatkan berbagai unsur masyarakat Desa Pondok Agung. Staf desa, perangkat desa, kepala dusun, dan operator desa ikut berpartisipasi dalam pembahasan. Selain itu, anggota BPD, ketua RT, serta perwakilan Lembaga Adat Desa turut menyampaikan perhatian mereka.
Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas juga mengikuti kegiatan tersebut secara aktif. Kemudian, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, serta warga ikut berdiskusi. Keterlibatan berbagai unsur tersebut memperluas pemetaan persoalan yang berpotensi memicu konflik.
Dalam arahannya, Sukiman menegaskan bahwa perlindungan HAM membutuhkan keterlibatan semua pihak. Menurutnya, aparat desa tidak dapat menjalankan tanggung jawab tersebut sendirian. Karena itu, tokoh masyarakat dan warga juga harus ikut menjaga pemenuhan hak setiap orang.
“Desa Pondok Agung yang telah ditetapkan sebagai Desa Sadar HAM diharapkan menjadi teladan dalam menjaga kerukunan, menyelesaikan perselisihan secara musyawarah, dan memastikan hak-hak seluruh warga terpenuhi tanpa terkecuali,” ungkap Sukiman.
Dorong Penyelesaian Persoalan Sejak Dini
Sementara itu, Robi Novan Ronar menyampaikan kesiapan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk mendampingi desa. Pendampingan tersebut mencakup upaya menjaga penegakan hukum yang adil. Selain itu, pihaknya siap membantu desa menyelesaikan persoalan sebelum masalah berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Kepala Desa Pondok Agung, Indra Jaya, menyambut baik kunjungan dan arahan seluruh pihak. Ia memastikan perangkat desa akan terus mengedepankan sikap adil dan transparan. Pada saat yang sama, pemerintah desa akan mengutamakan kepentingan warga sesuai semangat Desa Sadar HAM.
Penggerak HAM Desa Pondok Agung, Dewi Yulianti, menyebut rapat tersebut menjadi langkah awal pemetaan persoalan. Menurutnya, warga perlu ruang terbuka untuk menyampaikan masalah secara aman. Karena itu, pihak desa juga akan menjaga kerahasiaan setiap laporan warga.
“Kami ingin tidak ada warga yang merasa terpinggirkan. Setiap suara didengar, setiap hak diperjuangkan,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung lancar melalui diskusi yang hangat dan terbuka. Selanjutnya, seluruh peserta menyatakan komitmen untuk menjaga keharmonisan lingkungan bersama. Mereka juga akan memantau serta mencegah berbagai hal yang berpotensi memicu konflik dan pelanggaran hak warga. (LN/*)











Komentar