Dengarkabar.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mendukung pembatasan gadget di sekolah sebagai langkah memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) itu dinilai melengkapi implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Menurut Meutya, pembatasan penggunaan gawai di lingkungan pendidikan menjadi bagian dari strategi nasional untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia. Kebijakan tersebut juga memperkuat upaya pemerintah dalam menekan berbagai risiko yang muncul akibat penggunaan internet secara tidak terkendali.
“Aturan pembatasan penggunaan gadget di lingkungan sekolah semakin melengkapi komitmen Pemerintah untuk melindungi anak-anak kita dari ancaman negatif yang ada di ruang digital, terutama konten-konten berbahaya,” ujar Meutya Hafid dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2026).
Surat Edaran Kemendikdasmen Perkuat Pengawasan
Dukungan itu muncul setelah Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Aturan tersebut mendorong peserta didik memanfaatkan teknologi secara bijak, aman, dan bertanggung jawab.
Selain mengatur penggunaan gawai selama berada di sekolah, kebijakan itu juga bertujuan mencegah dampak negatif penggunaan teknologi secara berlebihan. Risiko yang menjadi perhatian meliputi adiksi digital, paparan konten berbahaya, kekerasan berbasis daring, ancaman keamanan siber, hingga gangguan kesehatan fisik dan mental.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana PP TUNAS. Regulasi tersebut mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) membatasi akses pengguna di bawah umur melalui mekanisme verifikasi usia serta persetujuan orang tua untuk platform dengan tingkat risiko tinggi.
Hampir Separuh Pengguna Internet Berusia di Bawah 18 Tahun
Meutya menilai pengawasan penggunaan gadget semakin mendesak karena jumlah pengguna internet di Indonesia terus meningkat. Penetrasi internet nasional kini telah melampaui 80 persen.
Dari sekitar 220 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 48 persen merupakan anak-anak dan remaja berusia di bawah 18 tahun. Kondisi tersebut membuat perlindungan terhadap kelompok usia muda menjadi semakin penting.
“Dengan kondisi seperti itu, penggunaan teknologi yang berlebihan tanpa kontrol yang tepat berpotensi menurunkan kualitas tumbuh kembang fisik maupun mental anak-anak generasi penerus bangsa,” tuturnya.
Karena itu, Meutya menegaskan pembatasan gadget di sekolah menjadi salah satu langkah penting untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih sehat. Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan orang tua dan satuan pendidikan dalam mengawasi aktivitas digital anak.
“Karena peran orang tua dan lingkungan pendidikan sangat vital dalam melakukan pengawasan dan pendampingan bagi anak-anak di tengah gencarnya perkembangan dunia digital,” ungkapnya.
Ancaman Digital Kian Beragam
Meutya mengingatkan bahwa anak-anak dan remaja kini menghadapi berbagai ancaman di ruang digital. Ancaman tersebut mencakup interaksi dengan orang asing, paparan konten yang tidak sesuai usia, kecanduan gadget, hingga gangguan kesehatan mental.
Selain itu, ia menyoroti meningkatnya risiko perjudian online yang mulai menyasar anak dan remaja. Ancaman lain meliputi kekerasan siber, eksploitasi digital, serta penyebaran disinformasi yang berkembang seiring pesatnya transformasi teknologi.
“Dan di sini lah kehadiran regulasi dapat membantu orangtua untuk mengantisipasi ancaman-ancaman tersebut, termasuk pula ancaman perjudian online yang mulai menyasar anak dan remaja, kekerasan siber, eksploitasi digital, hingga disinformasi yang terus berkembang seiring pesatnya transformasi teknologi,” paparnya.
Literasi Digital Jadi Bekal Penting
Selain pembatasan akses, Meutya menilai literasi digital harus menjadi bagian penting dalam proses pendidikan. Anak-anak perlu memahami cara mengenali informasi palsu, melindungi data pribadi, menerapkan etika di ruang digital, serta memanfaatkan teknologi secara produktif.
“Melihat betapa mudah dan cepatnya akses di ruang digital, anak-anak perlu dibekali kemampuan mengenali disinformasi dan konten berbahaya, menjaga keamanan data pribadi serta etika di ruang digital, hingga menggunakan teknologi secara produktif,” urainya.
Menurut Meutya, kebijakan pembatasan gadget di sekolah akan memperkuat strategi perlindungan anak yang telah dijalankan pemerintah melalui PP TUNAS beserta aturan turunannya.
Ia juga mengapresiasi langkah Kemendikdasmen yang dinilai memperkuat sinergi antarsektor dalam melindungi anak di era digital.
“Tentunya kami mengapresiasi kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemendikdasmen. Perlindungan anak hari ini memang membutuhkan integrasi kebijakan di sektor pendidikan, telekomunikasi, keamanan siber, kesehatan mental, jaminan hukum, dan sektor-sektor lainnya,” kata Meutya.
Komitmen Kolaborasi Lindungi Anak
Meutya menegaskan kebijakan tersebut sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan ruang digital yang sehat dan aman bagi seluruh anak Indonesia.
“Komdigi siap berkolaborasi dengan kementerian/lembaga lain untuk menterjemahkan komitmen dari Bapak Presiden Prabowo tersebut,” tegasnya.
Di sisi lain, Meutya menilai perlindungan anak di ruang digital tidak dapat dibebankan hanya kepada orang tua dan sekolah. Platform digital juga memiliki tanggung jawab untuk membangun ekosistem digital yang aman tanpa menghambat pemanfaatan teknologi dalam kegiatan belajar.
“Perlindungan anak di ruang digital tidak dapat hanya mengandalkan pengawasan orang tua maupun sekolah, tetapi membutuhkan tata kelola digital nasional yang lebih kuat. Dan untuk mencapai hal ini diperlukan kerja bersama dari semua elemen, baik dari Pemerintah, pelaku ekosistem digital, serta masyarakat itu sendiri,” tutup Meutya.










Komentar