Dengarkabar.com – Presiden Prabowo Subianto resmi mengangkat pejabat baru di lingkungan Kejaksaan Agung melalui Keputusan Presiden (Keppres). Pengangkatan tersebut mencakup sejumlah posisi strategis, mulai dari Wakil Jaksa Agung hingga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan, Keppres itu telah menetapkan lima pejabat yang kini mengisi jabatan baru di Kejaksaan Agung. Pernyataan tersebut disampaikan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
“Jadi beberapa pejabat yang masuk ke dalam Keppres tersebut adalah, yang pertama, Asep Nana Mulyana selaku Wakil Jaksa Agung,” kata Prasetyo Hadi.
Lima Pejabat Baru Kejaksaan Agung
Berdasarkan Keppres yang telah diterbitkan, berikut daftar pejabat baru di Kejaksaan Agung:
- Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung.
- Leonard Ebenezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
- Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
- Harli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.
- Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Pergantian pejabat tersebut mengisi sejumlah posisi penting di institusi penegak hukum. Dengan demikian, struktur kepemimpinan Kejaksaan Agung kini telah diperbarui sesuai keputusan Presiden.
Berlaku Setelah Keppres Ditetapkan
Prasetyo Hadi menegaskan, pengangkatan para pejabat tersebut telah sah secara hukum setelah Keppres diterbitkan. Karena itu, Presiden tidak perlu melantik mereka secara langsung.
Menurut dia, secara administratif maupun formil, para pejabat yang namanya tercantum dalam Keppres langsung menjalankan tugas pada jabatan masing-masing setelah keputusan berlaku.
Proses Dimulai Usai Pengunduran Diri Febrie Adriansyah
Sebelumnya, Prasetyo Hadi menjelaskan Keppres mengenai pengangkatan Jampidsus definitif baru akan diterbitkan setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya. Setelah menerima usulan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin, pemerintah kemudian memprosesnya melalui mekanisme yang berlaku.
“Kembali kami sampaikan bahwa minggu yang lalu Bapak Jaksa Agung telah secara resmi berkirim surat kepada Bapak Presiden berkenaan dengan usulan nama Pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang beberapa waktu yang lalu yang bersangkutan yang saat itu menjabat mengajukan pengunduran diri,” ujar Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Selanjutnya, nama Jampidsus beserta sejumlah pejabat lain yang diusulkan Jaksa Agung memasuki tahapan pembahasan di Tim Penilaian Akhir. Tahap tersebut menjadi bagian dari prosedur sebelum Presiden menetapkan keputusan resmi.
“Waktu itu kami juga menyampaikan bahwa kami mohon waktu untuk dibahas sesuai dengan mekanisme di tim penilaian akhir,” kata Prasetyo.
Ia kemudian memastikan proses tersebut segera rampung dan Presiden akan menandatangani Keppres dalam waktu dekat.
“Dan Insyaallah satu-dua hari ini sudah akan ada keputusan dan Bapak Presiden akan menandatangani Keppres pengangkatan pejabat yang baru,” imbuhnya.
Pengangkatan lima pejabat utama ini menandai selesainya proses pengisian sejumlah jabatan strategis di Kejaksaan Agung. Pemerintah berharap roda organisasi dan pelaksanaan tugas penegakan hukum dapat berjalan efektif dengan susunan kepemimpinan yang baru.










Komentar