Dengarkabar.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 325 kilogram narkotika jenis sabu yang diduga berasal dari jaringan internasional Thailand-Indonesia. Dalam operasi tersebut, aparat menangkap dua orang yang diduga berperan dalam distribusi barang haram itu setelah pengiriman berhasil dilacak hingga wilayah Aceh.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi salah satu operasi besar pemberantasan narkotika sepanjang 2026. Selain menyita ratusan kilogram sabu, penyidik juga masih memburu pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali jaringan lintas negara tersebut.
Pengungkapan Berawal dari Penyelidikan Berbulan-bulan
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan, pengungkapan kasus merupakan hasil penyelidikan yang telah dilakukan sejak awal Mei 2026.
Operasi tersebut melibatkan tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Tim 1 Satgas NIC, Bea Cukai Kantor Wilayah Aceh, serta Bea Cukai Lhokseumawe.
Pada 23 Juni 2026, petugas menangkap dua tersangka berinisial JF dan Z. JF diduga bertindak sebagai tekong kapal, sedangkan Z berperan mengendalikan proses pengangkutan sabu di jalur darat.
Keduanya diamankan setelah petugas menghentikan sebuah mobil Honda HR-V yang mengangkut narkotika di kawasan Blang Mangat, Lhokseumawe.
Barang Bukti dan Modus Pengiriman
Dalam operasi tersebut, aparat menyita 325 bungkus sabu berkemasan teh China yang dikemas ke dalam 13 karung.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit mobil Honda HR-V, sebuah kapal jenis oskadon, serta sejumlah telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi antaranggota jaringan.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, sabu tersebut diangkut menggunakan kapal nelayan setelah dijemput sekitar 120 mil laut di perbatasan Indonesia-Thailand.
Pengiriman dilakukan dengan metode ship to ship, yakni pemindahan muatan dari kapal asing ke kapal nelayan sebelum dibawa menuju pesisir Aceh untuk selanjutnya diedarkan ke daratan.
Dua Pengendali Masih Diburu
Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, penyidik mengidentifikasi dua orang yang diduga menjadi pengendali utama jaringan tersebut.
“Dari hasil interogasi terhadap pelaku didapatkan dua nama yang diduga sebagai pengendali yaitu MJ dan MHL,” ujar Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 28 Juni 2026.
Penyidik kemudian menetapkan MJ alias J dan UA alias MHL sebagai daftar pencarian orang (DPO). Hingga kini, pengejaran terhadap keduanya masih terus dilakukan.
Selain memburu para buronan, penyidik juga mendalami aliran dana, menganalisis rekening yang digunakan dalam transaksi narkotika, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk penyedia kendaraan yang dipakai dalam proses distribusi sabu.
Imbalan Ratusan Juta Rupiah
Hasil pemeriksaan menunjukkan para pelaku dijanjikan bayaran besar apabila pengiriman berhasil dilakukan.
Tersangka Z mengaku akan menerima upah Rp30 juta untuk setiap karung sabu yang berhasil diangkut, sehingga total yang dijanjikan mencapai sekitar Rp390 juta.
Sementara itu, JF yang diduga berperan sebagai tekong dijanjikan imbalan sekitar Rp400 juta.
Besarnya nilai upah tersebut menunjukkan tingginya keuntungan yang ditawarkan jaringan narkotika internasional kepada para pelaku lapangan.
Nilai Barang Bukti Capai Rp585 Miliar
Bareskrim memperkirakan nilai ekonomis dari 325 kilogram sabu yang berhasil disita mencapai sekitar Rp585 miliar.
Dengan digagalkannya penyelundupan tersebut, aparat memperkirakan sekitar 1,625 juta jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti beserta perangkat komunikasi yang disita, serta mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap seluruh jaringan internasional yang terlibat dalam penyelundupan tersebut.
Pengungkapan ini sekaligus mempertegas bahwa jalur laut masih menjadi salah satu rute yang kerap dimanfaatkan sindikat narkotika internasional untuk menyelundupkan barang terlarang ke Indonesia. Karena itu, pengawasan di wilayah perairan dan kerja sama antarinstansi menjadi faktor penting dalam memutus rantai peredaran narkoba lintas negara.










Komentar