Dengarkabar.com – Polisi mengungkap dugaan pengambilan paksa seorang bayi laki-laki berusia 2 tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam penyelidikan kasus tersebut, petugas mengamankan tiga orang yang diduga terlibat. Polisi menduga aksi itu dipicu persoalan arisan online yang bermasalah.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial WI, NA, dan NI. Mereka terdiri atas seorang laki-laki serta dua perempuan. Seluruhnya diamankan di Kabupaten Pangkep setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Wahiduddin, membenarkan penangkapan tersebut.
“Sudah kita amankan pelakunya satu laki-laki dan dua perempuan,” kata Wahid, Rabu (29/7) malam.
Berawal dari Laporan Polisi
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan yang terdaftar pada 5 Juli 2026. Laporan itu diajukan oleh Ryana Putri. Seusai menerima laporan, penyidik segera mengumpulkan keterangan dan menelusuri keberadaan para terduga pelaku.
Hasil penyelidikan mengarahkan petugas ke Kabupaten Pangkep. Polisi kemudian mengamankan ketiga tersangka di wilayah tersebut.
“Tiga orang diamankan di Pangkep,” ujar Wahid.
Diduga Dipicu Perselisihan Arisan Online
Berdasarkan pemeriksaan awal, penyidik menduga bayi berusia 2 tahun itu diambil paksa dari orang tuanya akibat persoalan arisan online. Setelah itu, korban dibawa ke rumah salah seorang pelaku di Kabupaten Pangkep dan berada di lokasi tersebut selama beberapa hari.
“Motifnya diduga dipicu persoalan arisan online yang bermasalah, korban sempat dibawa ke rumah salah satu pelaku di Kabupaten Pangkep dan sudah beberapa hari,” ungkapnya.
Polisi masih mendalami hubungan para tersangka dengan korban, termasuk rangkaian peristiwa yang menyebabkan bayi tersebut dibawa dari Makassar ke Pangkep. Pendalaman juga dilakukan untuk memastikan seluruh fakta dan peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.
Dua Tersangka Tidak Ditahan
Penyidik telah menetapkan ketiga orang yang diamankan sebagai tersangka. Meski demikian, polisi belum menahan dua tersangka perempuan karena keduanya sedang menjalani kehamilan dengan usia yang sudah besar.
Menurut Wahid, keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan faktor kemanusiaan. Sementara itu, proses penyidikan tetap berjalan untuk melengkapi berkas perkara dan mengungkap seluruh fakta dalam kasus tersebut.
“Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi dua perempuan tidak ditahan dulu karena sedang hamil besar. Itu pertimbangan faktor kemanusiaan,” pungkasnya.











Komentar