Dengarkabar.com – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa sebuah amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, saat audiensi resmi di Kementerian Kehutanan telah dikembalikan jauh sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Menurutnya, amplop tersebut dikembalikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmen menjaga integritas.
Pernyataan itu disampaikan Raja Juli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2026). Ia menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui isi amplop tersebut dan tidak merasa memiliki hak untuk menerimanya.
Audiensi Berlangsung Secara Resmi
Raja Juli menjelaskan bahwa pertemuan dengan Suhardiman berlangsung pada 2 Juni 2026 melalui mekanisme resmi. Audiensi itu diawali dengan surat permohonan dari Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, didokumentasikan dalam daftar hadir dan notulensi, serta dipublikasikan melalui media sosial.
Ia menyatakan seluruh dokumen terkait pertemuan tersebut siap diserahkan kepada KPK apabila diperlukan dalam proses penyelidikan.
“Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Setelah beliau meninggalkan ruangan, saya baru menyadarinya dan langsung meminta ajudan untuk mengembalikan amplop tersebut,” ujar Raja Juli.
Ia menambahkan bahwa dirinya tidak mengetahui isi amplop tersebut. Namun, karena merasa tidak berhak menerimanya, ia langsung menginstruksikan ajudannya agar mengembalikan barang itu kepada pemiliknya.
Amplop Dikembalikan pada 12 Juni
Raja Juli mengatakan proses pengembalian amplop dilakukan setelah Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan menerbitkan surat tugas bagi ajudannya pada 11 Juni 2026.
Sehari kemudian, tepatnya Jumat, 12 Juni 2026, ajudannya mendatangi Bupati Kuantan Singingi untuk menyerahkan kembali amplop tersebut. Raja Juli juga mengaku berkoordinasi dengan aparat di Riau agar proses pengembalian dapat berjalan lancar.
Menurutnya, pengembalian dilakukan sekitar 17 hari sebelum KPK melaksanakan OTT terhadap Suhardiman Amby.
Sebagai bukti, Raja Juli menunjukkan tanda terima bermeterai yang ditandatangani Suhardiman Amby pada 12 Juni 2026 pukul 14.57. Ia juga memperlihatkan dokumentasi foto saat proses pengembalian berlangsung.
“Sebagai tanggung jawab moral dan tanggung jawab publik saya sebagai pimpinan di kementerian ini, amplop yang ditinggalkan saat audiensi telah kami kembalikan,” katanya.
KPK Menyelidiki Dugaan Korupsi Pelepasan Kawasan Hutan
Kasus ini mencuat setelah Suhardiman Amby menyerahkan diri kepada KPK pada Selasa (30/6/2026). Sebelumnya, ia sempat dicari dalam rangkaian OTT yang berlangsung sejak Senin (29/6/2026).
KPK kemudian menetapkan Suhardiman sebagai penerima suap berupa satu unit mobil Land Cruiser yang diduga berkaitan dengan proses pemilihan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain perkara tersebut, KPK juga mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi lain yang berkaitan dengan penerimaan uang dalam proses pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Dalam penjelasannya, KPK menyebut kewenangan menerbitkan persetujuan pelepasan kawasan hutan berada di tangan Kementerian Kehutanan. Sementara itu, pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis sebagai bagian dari proses administrasi.
Raja Juli Pastikan Tidak Ada Izin Pelepasan Hutan
Menanggapi dugaan tersebut, Raja Juli menegaskan tidak pernah mengeluarkan keputusan yang mengizinkan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.
Ia memastikan tidak terlibat dalam perkara yang sedang ditangani KPK dan siap memberikan keterangan apabila dibutuhkan oleh penyidik.
“Amplop sudah kami kembalikan pada 12 Juni, 17 hari sebelum OTT terjadi. Selain itu, tidak ada sejengkal kawasan hutan di Kuantan Singingi yang saya otorisasi untuk dilepaskan,” tegas Raja Juli.
Pernyataan itu disampaikan sebagai bentuk klarifikasi sekaligus penegasan bahwa seluruh proses administrasi di Kementerian Kehutanan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, proses penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi masih terus berlangsung di KPK.










Komentar