Dengarkabar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengembalian uang atau barang gratifikasi tidak otomatis menghapus unsur pidana. Penegasan ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat menanggapi pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengenai sebuah amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Menurut Taufik, penyidik tetap akan menilai pengembalian tersebut sebagai bagian dari rangkaian fakta dalam perkara. Tim penyidik juga akan mengkaji tujuan pemberian amplop dan kaitannya dengan dugaan pengurusan rekomendasi di kementerian.
“Pengembalian kan tidak menghapus pidana ya. Tetapi sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang memang tadi dikonstruksi awalnya bahwa bupati mengurus rekomendasi ke kementerian, itu nanti akan didalami oleh tim penyidik,” kata Taufik.
Penyidik Buka Peluang Periksa Raja Juli Antoni
KPK juga membuka peluang memanggil Raja Juli Antoni apabila keterangannya diperlukan. Penyidik akan menentukan langkah tersebut berdasarkan perkembangan penyidikan.
“Tentunya kami akan melakukan pemanggilan, tetapi ini murni kebutuhan penyidikan, bukan karena ada konferensi pers dari pihak lain,” ujarnya.
Taufik menegaskan, penyidik tidak menjadikan komentar di ruang publik sebagai dasar pengambilan keputusan. Mereka mengutamakan alat bukti dan fakta hukum yang berhasil dikumpulkan selama penyidikan.
Keterangan para saksi, dokumen hasil penggeledahan, serta barang sitaan akan menjadi bahan analisis penyidik. Seluruh bukti itu akan memperkuat proses penyelidikan terhadap perkara yang sedang berjalan.
“Jadi fakta-fakta, bukan karena komentar-komentar, tapi karena murni kebutuhan penyidikan, baik itu dari keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa maupun dari dokumen-dokumen hasil penggeledahan, hasil penyitaan,” ungkapnya.
“Itu nanti jadi bagian yang akan didalami oleh penyidik,” imbuhnya.
Raja Juli Mengaku Mengembalikan Amplop
Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengakui adanya sebuah amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. Peristiwa itu terjadi setelah audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Raja Juli menegaskan bahwa dirinya tidak menerima amplop tersebut. Ia mengaku langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu kepada pihak yang menyerahkannya.
Pengakuan tersebut kini menjadi salah satu informasi yang mendapat perhatian penyidik KPK. Namun, lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa setiap keputusan hukum akan bertumpu pada alat bukti dan fakta yang ditemukan selama proses penyidikan, bukan pada pernyataan yang berkembang di ruang publik.










Komentar