KPK: Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Unsur Pidana

- Jurnalis

Selasa, 7 Juli 2026 - 13:13 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KPK: Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Unsur Pidana ( Foto: dok. Ist)

KPK: Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Unsur Pidana ( Foto: dok. Ist)

Dengarkabar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengembalian uang atau barang gratifikasi tidak otomatis menghapus unsur pidana. Penegasan ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat menanggapi pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengenai sebuah amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Menurut Taufik, penyidik tetap akan menilai pengembalian tersebut sebagai bagian dari rangkaian fakta dalam perkara. Tim penyidik juga akan mengkaji tujuan pemberian amplop dan kaitannya dengan dugaan pengurusan rekomendasi di kementerian.

“Pengembalian kan tidak menghapus pidana ya. Tetapi sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang memang tadi dikonstruksi awalnya bahwa bupati mengurus rekomendasi ke kementerian, itu nanti akan didalami oleh tim penyidik,” kata Taufik.

Baca Juga :  Cicilan EMMO JVX GT Mulai Rp478 Ribu, Motor MBG Dibanderol Rp58 Juta

Penyidik Buka Peluang Periksa Raja Juli Antoni

KPK juga membuka peluang memanggil Raja Juli Antoni apabila keterangannya diperlukan. Penyidik akan menentukan langkah tersebut berdasarkan perkembangan penyidikan.

“Tentunya kami akan melakukan pemanggilan, tetapi ini murni kebutuhan penyidikan, bukan karena ada konferensi pers dari pihak lain,” ujarnya.

Taufik menegaskan, penyidik tidak menjadikan komentar di ruang publik sebagai dasar pengambilan keputusan. Mereka mengutamakan alat bukti dan fakta hukum yang berhasil dikumpulkan selama penyidikan.

Keterangan para saksi, dokumen hasil penggeledahan, serta barang sitaan akan menjadi bahan analisis penyidik. Seluruh bukti itu akan memperkuat proses penyelidikan terhadap perkara yang sedang berjalan.

“Jadi fakta-fakta, bukan karena komentar-komentar, tapi karena murni kebutuhan penyidikan, baik itu dari keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa maupun dari dokumen-dokumen hasil penggeledahan, hasil penyitaan,” ungkapnya.

Baca Juga :  5 Kabar Baik dari Berbagai Negara yang Jarang Tersorot

“Itu nanti jadi bagian yang akan didalami oleh penyidik,” imbuhnya.

Raja Juli Mengaku Mengembalikan Amplop

Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengakui adanya sebuah amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. Peristiwa itu terjadi setelah audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Raja Juli menegaskan bahwa dirinya tidak menerima amplop tersebut. Ia mengaku langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu kepada pihak yang menyerahkannya.

Pengakuan tersebut kini menjadi salah satu informasi yang mendapat perhatian penyidik KPK. Namun, lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa setiap keputusan hukum akan bertumpu pada alat bukti dan fakta yang ditemukan selama proses penyidikan, bukan pada pernyataan yang berkembang di ruang publik.

Berita Terkait

Desil Bansos Tak Sesuai Kondisi? Warga Bisa Ajukan Sanggahan
Gletser Dunia Mencair, Dampaknya Mulai Mengancam Kehidupan dan Ekosistem
Karhutla Indonesia Capai 72.798 Hektare
Jempol Lebih Cepat dari Otak: Selamat Datang di Era Banjir Informasi
Sungai Barito Mengering seperti Gurun
Hotspot Karhutla di Tiga Provinsi Kalimantan Melonjak 4,75 Kali Lipat
Gletser Puncak Jaya Tinggal 2 Persen, Diperkirakan Hilang pada 2026-2027
Karhutla Riau Tembus 15.738 Hektare, Lahan Gambut Paling Banyak Terbakar
Berita ini 8 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:23 WIB

Desil Bansos Tak Sesuai Kondisi? Warga Bisa Ajukan Sanggahan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:46 WIB

Gletser Dunia Mencair, Dampaknya Mulai Mengancam Kehidupan dan Ekosistem

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:15 WIB

Karhutla Indonesia Capai 72.798 Hektare

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Jempol Lebih Cepat dari Otak: Selamat Datang di Era Banjir Informasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:56 WIB

Sungai Barito Mengering seperti Gurun

Berita Terbaru

Mager dan Terlalu Lama Duduk Bisa Tingkatkan Risiko Kanker (Foto: Ilustrasi AI)

Kesehatan

Mager dan Terlalu Lama Duduk Bisa Tingkatkan Risiko Kanker

Selasa, 1 Sep 2026 - 21:36 WIB

Desil Bansos Tak Sesuai Kondisi? Warga Bisa Ajukan Sanggahan (Foto: Ilustrasi AI)

Nasional

Desil Bansos Tak Sesuai Kondisi? Warga Bisa Ajukan Sanggahan

Senin, 31 Agu 2026 - 19:23 WIB