KPK: Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Unsur Pidana

- Jurnalis

Selasa, 7 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KPK: Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Unsur Pidana ( Foto: dok. Ist)

KPK: Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Unsur Pidana ( Foto: dok. Ist)

Dengarkabar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengembalian uang atau barang gratifikasi tidak otomatis menghapus unsur pidana. Penegasan ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat menanggapi pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengenai sebuah amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Menurut Taufik, penyidik tetap akan menilai pengembalian tersebut sebagai bagian dari rangkaian fakta dalam perkara. Tim penyidik juga akan mengkaji tujuan pemberian amplop dan kaitannya dengan dugaan pengurusan rekomendasi di kementerian.

“Pengembalian kan tidak menghapus pidana ya. Tetapi sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang memang tadi dikonstruksi awalnya bahwa bupati mengurus rekomendasi ke kementerian, itu nanti akan didalami oleh tim penyidik,” kata Taufik.

Baca Juga :  Operasi Patuh 2026 Dimulai 8 Juni, Ini Daftar Denda Tilang

Penyidik Buka Peluang Periksa Raja Juli Antoni

KPK juga membuka peluang memanggil Raja Juli Antoni apabila keterangannya diperlukan. Penyidik akan menentukan langkah tersebut berdasarkan perkembangan penyidikan.

“Tentunya kami akan melakukan pemanggilan, tetapi ini murni kebutuhan penyidikan, bukan karena ada konferensi pers dari pihak lain,” ujarnya.

Taufik menegaskan, penyidik tidak menjadikan komentar di ruang publik sebagai dasar pengambilan keputusan. Mereka mengutamakan alat bukti dan fakta hukum yang berhasil dikumpulkan selama penyidikan.

Keterangan para saksi, dokumen hasil penggeledahan, serta barang sitaan akan menjadi bahan analisis penyidik. Seluruh bukti itu akan memperkuat proses penyelidikan terhadap perkara yang sedang berjalan.

“Jadi fakta-fakta, bukan karena komentar-komentar, tapi karena murni kebutuhan penyidikan, baik itu dari keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa maupun dari dokumen-dokumen hasil penggeledahan, hasil penyitaan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Teater Koma Pentaskan Lagi Rumah Sakit Jiwa Setelah 35 Tahun

“Itu nanti jadi bagian yang akan didalami oleh penyidik,” imbuhnya.

Raja Juli Mengaku Mengembalikan Amplop

Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengakui adanya sebuah amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. Peristiwa itu terjadi setelah audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Raja Juli menegaskan bahwa dirinya tidak menerima amplop tersebut. Ia mengaku langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu kepada pihak yang menyerahkannya.

Pengakuan tersebut kini menjadi salah satu informasi yang mendapat perhatian penyidik KPK. Namun, lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa setiap keputusan hukum akan bertumpu pada alat bukti dan fakta yang ditemukan selama proses penyidikan, bukan pada pernyataan yang berkembang di ruang publik.

Berita Terkait

Harimau Sumatera Masuk Permukiman, Sekolah di Inhil Ditutup
Perahu Mahasiswa KKN Terbalik di Sungai Rawas, Satu Hilang
KPK Periksa Plt Gubernur Riau Terkait Kasus Abdul Wahid
Gubernur Sherly Tegur Kepala SMAN 1 Halteng soal Fasilitas
Polres Kuansing Musnahkan 24 Rakit Tambang Emas Ilegal
Kemenag Tegaskan Rekrutmen PPPK 2026 yang Beredar Hoaks
BGN Suspend 833 Dapur MBG, Pelanggar Tak Lagi Dibayar
Tito Karnavian Ungkap 8 Area Rawan Korupsi di Pemerintah Daerah

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:13 WIB

Perahu Mahasiswa KKN Terbalik di Sungai Rawas, Satu Hilang

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:11 WIB

KPK Periksa Plt Gubernur Riau Terkait Kasus Abdul Wahid

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:19 WIB

Gubernur Sherly Tegur Kepala SMAN 1 Halteng soal Fasilitas

Senin, 27 Juli 2026 - 23:55 WIB

Polres Kuansing Musnahkan 24 Rakit Tambang Emas Ilegal

Senin, 27 Juli 2026 - 20:06 WIB

Kemenag Tegaskan Rekrutmen PPPK 2026 yang Beredar Hoaks

Berita Terbaru

Timnas Indonesia Sempurna di Pakansari, Vietnam Waspada (Foto: Rifkianto Nugroho/detikFoto)

Sport

Timnas Indonesia Sempurna di Pakansari, Vietnam Waspada

Selasa, 28 Jul 2026 - 22:12 WIB

Lipstik Matte Tahan Lama untuk Kulit Sawo Matang (Foto: dok. ist)

Showbiz

3 Lipstik Matte Tahan Lama untuk Kulit Sawo Matang

Selasa, 28 Jul 2026 - 21:11 WIB