Dengarkabar.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengakui rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, yang digeledah penyidik kepolisian terkait tiga perkara korupsi merupakan rumah pribadinya. Meski demikian, ia menegaskan seluruh emas batangan dan uang yang ditemukan di lokasi memiliki pemilik yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pernyataan itu disampaikan Febrie saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).
“Yang kedua, tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana kepemilikan sejak awal,” kata Febrie.
Sebut Emas dan Uang Memiliki Pemilik
Febrie menjelaskan barang-barang yang ditemukan penyidik, termasuk puluhan kilogram emas batangan dan uang dalam jumlah besar, bukan tanpa kepemilikan. Namun, ia tidak mengungkap identitas pihak yang dimaksud.
Menurutnya, seluruh temuan tersebut berkaitan dengan aktivitas yang dapat dijelaskan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Dan mengenai uang kan tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, bahwa ada kegiatan, bahwa itu ada orang-orang juga nerima kegiatan, itu bisa juga ditanya,” ujar Febrie.
Ia juga menegaskan sejumlah kegiatan pembangunan yang berkaitan dengan lokasi tersebut dapat diperiksa secara menyeluruh. Menurutnya, seluruh proses itu dapat dipertanggungjawabkan sesuai prosedur hukum.
“Kemudian ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara yang sesuai prosedur hukum,” tambahnya.
Bantah Terlibat Bisnis Kafe di Cipete
Selain menanggapi penggeledahan rumah di Sentul, Febrie membantah isu yang mengaitkan dirinya dengan kafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Ia menegaskan tidak memiliki hubungan apa pun dengan usaha tersebut sebagaimana informasi yang beredar di media sosial.
“Dan sekali lagi dapat saya jelaskan bahwa Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang apa yang telah diberitakan di medsos seperti di Cipete ya,” kata Febrie.
Polisi Sita Emas dan Valuta Asing
Sebelumnya, penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah rumah di kawasan Sentul dalam penyidikan tiga perkara korupsi. Dari lokasi itu, polisi menemukan barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan seluruh barang bukti tersimpan di dalam sebuah brankas yang terkunci. Setelah dibuka, penyidik menemukan tujuh koper berisi emas dan uang tunai.
“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kg emas batangan, kemudian 4.767.300 USD. Kemudian 14.083.800 SGD, kemudian 100 juta rupiah. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp 476 miliar,” kata Totok di Perumahan Bogor Golf Hijau, Kamis (9/7).
Sebelumnya, kepolisian juga menyampaikan nilai uang yang disita dalam bentuk rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura diperkirakan mencapai sekitar Rp282,4 miliar. Temuan tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti yang didalami penyidik dalam pengusutan tiga perkara korupsi.
Penggeledahan dan penyitaan ini menjadi salah satu langkah penting dalam proses penyidikan. Aparat masih terus menelusuri asal-usul aset yang ditemukan serta keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.










Komentar