Dengarkabar.com – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memerintahkan Direktur Utama PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kepolisian memeriksa tujuh perusahaan yang diduga menolak menyerap tebu maupun gula hasil produksi petani. Langkah tersebut diambil untuk memastikan hasil panen petani tetap terserap sekaligus menjaga target swasembada gula nasional.
Instruksi itu disampaikan Amran saat memimpin Rapat Percepatan Swasembada Gula bersama jajaran PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (22/7/2026). Dalam rapat tersebut, ia meminta dugaan penolakan pembelian hasil panen petani segera ditindaklanjuti.
“Pak Dirut, itu yang tujuh perusahaan periksa ya,” perintah Mentan Amran saat rapat berlangsung.
Tak hanya kepada SGN, Amran juga langsung menghubungi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) di tengah rapat. Ia meminta aparat memeriksa seluruh perusahaan yang tercantum dalam laporan.
“Periksa, Pak, semua namanya. Periksa semua,” tegas Amran kepada Dirkrimsus.
Dugaan Penolakan Serap Hasil Panen Petani
Persoalan tersebut mengemuka ketika rapat membahas berbagai kendala menuju swasembada gula nasional. Salah satu laporan menyebut adanya perusahaan yang enggan menyerap tebu maupun gula milik petani dengan alasan keterbatasan kontainer dan distribusi perdagangan.
Amran menilai alasan itu tidak dapat dijadikan pembenaran. Menurutnya, kepentingan petani harus tetap menjadi prioritas karena pemerintah sedang mempercepat peningkatan produksi gula nasional sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Sudah berapa puluh tahun itu. Masa enggak mau sedikit berkorban untuk petani yang membuat dia kaya. Ini dosa apa ini. Sudah, nanti kita suruh periksa dulu,” ujar Amran.
Ia menegaskan kepastian pasar menjadi faktor penting dalam menjaga semangat petani meningkatkan produksi. Tanpa jaminan penyerapan hasil panen, upaya memperkuat sektor gula nasional berpotensi menghadapi hambatan.
Pemerintah Soroti Praktik yang Merugikan Negara
Dalam kesempatan yang sama, Amran menegaskan pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi praktik usaha yang merugikan petani maupun negara. Ia kemudian menyinggung praktik under invoicing pada komoditas minyak sawit mentah (CPO) yang selama ini menjadi perhatian pemerintah.
Menurut Amran, praktik tersebut diduga telah menyebabkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar selama bertahun-tahun. Karena itu, pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap berbagai bentuk penyimpangan dalam tata niaga komoditas strategis.
“Itu CPO namanya under invoicing, negara bisa kehilangan triliunan rupiah selama puluhan tahun. Itu yang dikejar Bapak Presiden Prabowo Subianto. Yang menyerang, yang menyusup ke Indonesia adalah mafia,” kata Amran.
Ia menambahkan setiap laporan yang berpotensi merugikan petani harus segera ditindaklanjuti. Langkah cepat dinilai penting agar hambatan di sektor perdagangan tidak mengganggu program swasembada gula.
Target Swasembada Gula Dua Tahun
Amran kembali menegaskan pemerintah menargetkan swasembada gula putih paling lambat tercapai dalam dua tahun. Target tersebut akan didukung melalui percepatan peremajaan tanaman tebu, peningkatan produktivitas, modernisasi budidaya, serta pembenahan tata kelola industri gula.
Menurutnya, peningkatan produksi harus berjalan seiring dengan sistem tata niaga yang sehat. Dengan begitu, petani memperoleh kepastian pasar dan hasil panennya dapat terserap secara optimal.
“Kalau produksi sudah kita tingkatkan, maka hasil petani juga harus dipastikan terserap. Negara harus hadir melindungi petani dari praktik-praktik yang merugikan,” tegas Amran.











Komentar