Dengarkabar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pemalang. Hingga kini, lembaga antirasuah tersebut masih mendalami perkara dan belum mengungkap konstruksi kasus maupun barang bukti yang diamankan.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa Anom Widiyantoro termasuk pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap.
Riwayat Pendidikan dan Jabatan
Anom Widiyantoro lahir pada 20 Maret 1970. Ia mulai menjabat sebagai Bupati Pemalang sejak 2025 setelah memenangkan Pilkada 2024 bersama wakilnya, Nurkholes.
Pasangan tersebut memperoleh dukungan dari Partai Golkar, Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Perindo.
Dalam bidang pendidikan, Anom menyelesaikan studi Sarjana Manajemen Keuangan di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan Magister Ekonomi dan Bisnis di Universitas Padjadjaran (Unpad).
Berkarier Sebelum Masuk Pemerintahan
Sebelum terjun ke dunia pemerintahan, Anom meniti karier di berbagai perusahaan. Salah satu jabatan penting yang pernah diembannya ialah Direktur PT Wijaya Karya Realty, anak perusahaan BUMN PT Wijaya Karya.
Pengalaman di sektor korporasi menjadi salah satu modal yang dibawanya saat memimpin Kabupaten Pemalang.
Pernah Mengingatkan Soal Antikorupsi
Berdasarkan informasi di laman resmi Pemerintah Kabupaten Pemalang, Anom pernah mengingatkan para pejabat di lingkungan pemerintah daerah agar menjaga integritas saat melantik pejabat baru pada Agustus 2025.
Dalam kesempatan itu, ia meminta seluruh aparatur menjunjung tinggi nilai antikorupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Tingkatkan disiplin, dan profesionalisme dalam bekerja dan bangun komunikasi yang baik serta sinergi dengan berbagai pihak,” pesan Anom saat itu.
KPK Masih Dalami Perkara
Sampai berita ini disusun, KPK belum mengungkap barang bukti maupun dugaan tindak pidana yang menjadi dasar operasi tangkap tangan tersebut.
Lembaga antirasuah juga belum memberikan penjelasan mengenai konstruksi perkara. Publik masih menunggu hasil pemeriksaan serta keputusan KPK terkait status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT di Kabupaten Pemalang.











Komentar