Dengarkabar.com — Ditreskrimsus Polda Riau menelusuri dugaan aliran hasil tambang ilegal hingga toko emas. Polisi menyasar Toko Emas Syafira di Kabupaten Kampar. Tim Subdit IV Tipidter menggeledah toko tersebut pada Selasa, 11 Agustus 2026. Lokasinya berada di Pasar Syariah Ulul Albab, Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu.
Penggeledahan itu berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara. Sebelumnya, polisi menangani perkara tersebut di wilayah Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi. Karena itu, penyidik kini menelusuri kemungkinan jalur peredaran emas dari aktivitas tambang ilegal. Langkah tersebut juga menyasar transaksi emas yang berlangsung di Toko Emas Syafira.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro membenarkan langkah penggeledahan tersebut. Menurut Ade, penyidik ingin mencari hubungan antara aktivitas PETI dan transaksi emas. Selain itu, polisi menelusuri kemungkinan aliran hasil tambang ilegal melalui aktivitas perdagangan emas. “Penggeledahan ini merupakan pengembangan perkara dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara atau PETI yang kami lakukan di Singingi Hilir,” ujar Kombes Ade Kuncoro.
Penyidik Temukan Perhiasan dan Peralatan Emas
Sebelum mendatangi Toko Emas Syafira, Tim Subdit IV Tipidter menindak aktivitas PETI. Polisi melakukan penindakan tersebut di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi. Dari perkara itu, penyidik kemudian mengembangkan pemeriksaan terhadap jalur perdagangan emas. Pengembangan tersebut akhirnya mengarah ke toko emas di Kecamatan Siak Hulu.
Saat menggeledah toko, penyidik menemukan berbagai barang yang berkaitan dengan pengolahan dan transaksi emas. Petugas menemukan perhiasan emas dengan berat mencapai ratusan gram. Perhiasan tersebut memiliki beragam model dan bentuk. Selain itu, penyidik membawa sejumlah peralatan yang mereka duga berkaitan dengan pengolahan emas.
Petugas juga menemukan peralatan untuk proses peleburan atau pembakaran emas. Polisi membawa alat pompa bakar emas dan alat pengaduk emas atau tembikar. Selain peralatan tersebut, penyidik menemukan uang tunai senilai puluhan juta rupiah. Polisi kemudian mengamankan seluruh barang tersebut untuk kepentingan penyidikan.
Penyidik turut menemukan satu buku tabungan Bank BRI. Selain itu, polisi memperoleh satu buku pencatatan penjualan dengan transaksi sepanjang 2025 hingga 2026. Catatan tersebut menjadi salah satu bahan bagi penyidik untuk menelusuri aktivitas transaksi emas. Polisi menjalankan penggeledahan setelah memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang.
Polisi Analisis Barang Bukti
Kombes Ade menjelaskan, penyidik akan menganalisis seluruh barang yang mereka bawa dari lokasi. Analisis tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan perkara dugaan PETI. Karena itu, setiap barang dapat membantu polisi menelusuri hubungan antara tambang ilegal dan perdagangan emas. Penyidik juga akan mencermati catatan transaksi yang mereka temukan di toko.
Polisi berharap barang bukti tersebut dapat memperjelas jalur peredaran emas. Selain itu, penyidik ingin mengetahui hubungan aktivitas pertambangan ilegal dengan transaksi di Toko Emas Syafira. Langkah tersebut juga membantu polisi mengurai dugaan aliran hasil tambang dari wilayah Singingi Hilir. “Barang bukti yang diamankan selanjutnya akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap keterkaitan antara aktivitas pertambangan ilegal dengan aliran barang maupun transaksi emas yang ditemukan di Toko Emas Syafira,” pungkasnya.
Dengan pengembangan perkara ini, penyidik kini menelusuri rangkaian aktivitas dari lokasi tambang hingga perdagangan emas. Polisi juga akan mencermati setiap barang dan catatan transaksi yang relevan. Selanjutnya, hasil analisis akan membantu penyidik mengungkap keterkaitan dalam perkara tersebut. (LN/*) Dengarkabar.com











Komentar