Rumah Anda Terlihat di Google Maps? Begini Cara Memburamkannya agar Privasi Tetap Terjaga

- Jurnalis

Minggu, 9 Agustus 2026 - 20:11 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Rumah Anda Terlihat di Google Maps? Begini Cara Memburamkannya agar Privasi Tetap Terjaga (Foto: Google maps)

Rumah Anda Terlihat di Google Maps? Begini Cara Memburamkannya agar Privasi Tetap Terjaga (Foto: Google maps)

Dengarkabar.com  – Merangkum cara memburamkan rumah melalui Google Maps. Layanan pemetaan milik Google tersebut memungkinkan pengguna melihat berbagai lokasi secara tiga dimensi. Namun, kemudahan itu juga dapat menimbulkan persoalan privasi bagi sebagian orang. Karena itu, Google menyediakan fitur khusus untuk melindungi objek tertentu dari tampilan publik.

Fitur Blur untuk Melindungi Privasi

Google Maps menyediakan fitur Blur Street View Imagery untuk kebutuhan tersebut. Fitur ini memungkinkan pemilik objek meminta Google memburamkan bagian tertentu pada gambar Street View. Pengguna dapat mengajukan pengaburan untuk rumah, kendaraan, plat nomor, manusia, atau bagian tubuh. Selain itu, pengguna juga dapat melaporkan gambar yang dianggap tidak pantas.

Google kemudian menampilkan objek yang mendapat persetujuan pengaburan dalam kondisi buram. Setelah Google menerapkan pengaburan, perlindungan tersebut berlaku secara permanen pada Google Maps. Namun, Google hanya memberikan hak pengajuan pengaburan rumah kepada pemilik atau penyewa. Karena itu, pemohon perlu menyiapkan bukti yang menunjukkan alamat objek tersebut.

Syarat Pengajuan Blur Rumah

Pemohon harus menyiapkan dokumen yang membuktikan alamat rumah sebelum mengirim permintaan. Dokumen tersebut dapat berupa KTP, tagihan utilitas, atau rekening koran dengan alamat lokasi. Namun, pemohon perlu menutupi nama, nomor identitas, nomor rekening, serta informasi pribadi lainnya. Dengan begitu, dokumen hanya memperlihatkan informasi yang berkaitan dengan alamat objek.

Baca Juga :  Febrie Akui Rumah Sentul Miliknya, Emas 74 Kg Punya Pemilik

Selain itu, dokumen tersebut harus terbit paling lama enam bulan sebelum pengajuan. Google menggunakan ketentuan tersebut untuk memeriksa kesesuaian informasi alamat pemohon. Sementara itu, pemilik rumah tanpa alamat jalan resmi tetap dapat mengajukan permintaan. Google menyediakan proses verifikasi alamat untuk menangani kondisi tersebut.

Cara Memburamkan Rumah di Google Maps

Pertama, cari lokasi rumah melalui aplikasi atau situs Google Maps. Setelah itu, buka gambar Street View yang menampilkan rumah tersebut. Selanjutnya, cari menu “Laporkan Masalah” pada bagian pojok kanan bawah. Kemudian, pilih opsi yang sesuai untuk mengajukan pengaburan rumah.

Jika memilih opsi “Rumah saya”, centang kotak yang menyatakan kewenangan pengajuan. Berikutnya, klik “Pilih berkas” untuk mengunggah dokumen bukti alamat. Setelah itu, masukkan alamat rumah yang ingin mendapat pengaburan. Jika rumah tidak mempunyai alamat resmi, gunakan kotak centang untuk menjelaskan kondisi tersebut.

Baca Juga :  Teater Koma Pentaskan Lagi Rumah Sakit Jiwa Setelah 35 Tahun

Selanjutnya, lengkapi seluruh informasi dalam formulir Laporkan Masalah. Periksa kembali alamat serta dokumen sebelum mengirim permintaan kepada Google. Setelah semua informasi sesuai, kirim formulir tersebut untuk diproses. Langkah ini menjadi tahap terakhir dalam pengajuan pengaburan rumah melalui Street View.

Google Memberi Informasi Setelah Proses Selesai

Setelah pemohon mengirim permintaan, Google memproses pengajuan pengaburan tersebut. Kemudian, Google akan mengabarkan hasil proses melalui alamat email yang pemohon cantumkan. Jika Google menyetujui permintaan, sistem akan menerapkan pengaburan pada properti tersebut. Dengan demikian, pemilik atau penyewa dapat menjaga privasi rumahnya dari tampilan Street View.

Cara tersebut dapat menjadi pilihan bagi pemilik atau penyewa yang tidak ingin rumahnya tampil jelas. Selain rumah, Google juga menyediakan mekanisme pengaburan untuk sejumlah objek tertentu. Karena itu, pengguna dapat memanfaatkan fitur pelaporan ketika menemukan objek yang perlu mendapat perlindungan. (LN/*) melalui Dengarkabar.com

Berita Terkait

Desil Bansos Tak Sesuai Kondisi? Warga Bisa Ajukan Sanggahan
Gletser Dunia Mencair, Dampaknya Mulai Mengancam Kehidupan dan Ekosistem
Karhutla Indonesia Capai 72.798 Hektare
Jempol Lebih Cepat dari Otak: Selamat Datang di Era Banjir Informasi
Sungai Barito Mengering seperti Gurun
Hotspot Karhutla di Tiga Provinsi Kalimantan Melonjak 4,75 Kali Lipat
Gletser Puncak Jaya Tinggal 2 Persen, Diperkirakan Hilang pada 2026-2027
Karhutla Riau Tembus 15.738 Hektare, Lahan Gambut Paling Banyak Terbakar
Berita ini 7 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:23 WIB

Desil Bansos Tak Sesuai Kondisi? Warga Bisa Ajukan Sanggahan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:46 WIB

Gletser Dunia Mencair, Dampaknya Mulai Mengancam Kehidupan dan Ekosistem

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:15 WIB

Karhutla Indonesia Capai 72.798 Hektare

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Jempol Lebih Cepat dari Otak: Selamat Datang di Era Banjir Informasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:56 WIB

Sungai Barito Mengering seperti Gurun

Berita Terbaru

Mager dan Terlalu Lama Duduk Bisa Tingkatkan Risiko Kanker (Foto: Ilustrasi AI)

Kesehatan

Mager dan Terlalu Lama Duduk Bisa Tingkatkan Risiko Kanker

Selasa, 1 Sep 2026 - 21:36 WIB

Desil Bansos Tak Sesuai Kondisi? Warga Bisa Ajukan Sanggahan (Foto: Ilustrasi AI)

Nasional

Desil Bansos Tak Sesuai Kondisi? Warga Bisa Ajukan Sanggahan

Senin, 31 Agu 2026 - 19:23 WIB