Dengarkabar.com – Siswa dan orang tua yang masih menunggu pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) kini dapat mengecek status penerima bantuan secara online. Layanan yang di sediakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ini memudahkan masyarakat untuk mengetahui apakah siswa telah terdaftar sebagai penerima PIP 2026.
Program Indonesia Pintar merupakan bantuan pendidikan yang ditujukan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu. Bantuan ini diberikan kepada siswa mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Pengecekan status penerima PIP dapat dilakukan dengan mudah melalui situs resmi maupun aplikasi PIP menggunakan ponsel atau laptop.
Cara Cek Status Penerima PIP 2026 Secara Online
Terdapat dua metode yang dapat di gunakan untuk mengetahui status penerima bantuan PIP, yakni melalui website resmi dan aplikasi PIP.
1. Cek PIP Melalui Situs Resmi
Berikut langkah-langkah pengecekan melalui laman resmi PIP:
- Buka situs resmi PIP di https://pip.kemdikbud.go.id/.
- Pilih menu “Cari Penerima PIP”.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
- Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa.
- Ketik kode captcha yang muncul pada layar.
- Klik tombol “Cek Penerima PIP”.
Apabila siswa terdaftar sebagai penerima bantuan, sistem akan menampilkan identitas penerima. Sebaliknya, jika data tidak di temukan, berarti siswa belum tercatat sebagai penerima PIP.
2. Cek PIP Melalui Aplikasi
Pengecekan juga dapat di lakukan melalui aplikasi PIP dengan langkah berikut:
- Unduh aplikasi PIP Kemdikbud melalui Google Play Store.
- Buka aplikasi, lalu pilih menu “Masuk”.
- Login menggunakan NISN dan data diri yang di minta.
- Jika siswa merupakan penerima PIP, informasi akun beserta saldo bantuan akan di tampilkan.
- Jika data penerima tidak muncul, siswa belum terdaftar sebagai penerima bantuan PIP.
Kemudahan akses ini memungkinkan orang tua dan siswa memantau status bantuan pendidikan tanpa harus datang langsung ke sekolah atau dinas terkait.
Jadwal Pencairan Dana PIP 2026
Mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, pencairan dana PIP di lakukan dalam tiga tahap atau termin.
Termin 1: Februari–April
Dana PIP pada termin pertama di peruntukkan bagi siswa yang juga tercatat sebagai penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Termin 2: Mei–September
Penerima termin kedua di tetapkan berdasarkan usulan Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan terkait. Pada tahap ini, penerima merupakan siswa yang telah mengaktifkan Surat Keputusan (SK) Nominasi.
Termin 3: Oktober–Desember
Termin ketiga di peruntukkan bagi siswa yang termasuk dalam kategori penerima pada termin pertama dan kedua.
Mengetahui jadwal pencairan menjadi penting agar orang tua dapat memantau proses penyaluran bantuan dan memastikan dana pendidikan di manfaatkan sesuai kebutuhan siswa.
Besaran Bantuan Dana PIP 2026
Nominal bantuan Program Indonesia Pintar berbeda pada setiap jenjang pendidikan. Perbedaan ini di sesuaikan dengan kebutuhan peserta didik di masing-masing tingkat pendidikan.
Jenjang TK
- Siswa TK menerima bantuan sebesar Rp450 ribu.
Jenjang SD, SDLB, dan Paket A
- Kelas 1 semester ganjil: Rp225 ribu
- Kelas 2–6 semester ganjil: Rp450 ribu
- Kelas 1–5 semester genap: Rp450 ribu
- Kelas 6 semester genap: Rp225 ribu
Jenjang SMP, SMPLB, dan Paket B
- Kelas 7 semester ganjil: Rp375 ribu
- Kelas 8–9 semester ganjil: Rp750 ribu
- Kelas 7–8 semester genap: Rp750 ribu
- Kelas 9 semester genap: Rp375 ribu
Jenjang SMA, SMK, SMALB, dan Paket C
- Kelas 10 semester ganjil: Rp900 ribu
- Kelas 11–12 semester ganjil: Rp1,8 juta
- Kelas 10–11 semester genap: Rp1,8 juta
- Kelas 12 semester genap: Rp900 ribu
Dana PIP di harapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pendidikan siswa, mulai dari pembelian perlengkapan sekolah, biaya transportasi, hingga menunjang kegiatan belajar lainnya. Oleh karena itu, siswa dan orang tua di sarankan untuk rutin memeriksa status penerimaan bantuan agar tidak melewatkan jadwal pencairan yang telah di tetapkan pemerintah. (LLN/*)










Komentar