Kejari Sungai Penuh Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Damkar

Mantan Kadis Damkar dan bendahara kini menjalani penahanan selama 20 hari.

- Jurnalis

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:16 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Sungai Penuh Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Damkar (Foto: Desi Hermila)

Kejari Sungai Penuh Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Damkar (Foto: Desi Hermila)

Dengarkabar.com – Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi Damkar. Perkara tersebut berkaitan dengan penyelewengan dana operasional Damkar Kota Sungai Penuh. Penyidik menangani dugaan penyimpangan itu untuk periode anggaran 2022–2024.

Kedua tersangka memiliki jabatan berbeda dalam pengelolaan anggaran Damkar. Tersangka berinisial LS pernah menjabat Kepala Dinas Damkar sekaligus Pengguna Anggaran (PA). Sementara itu, tersangka Y menjabat sebagai bendahara. Kejari Sungai Penuh mengumumkan status hukum keduanya pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Kepala Kejari Sungai Penuh Robi Harianto, S.H., M.H., menyampaikan penetapan tersebut. Robi menggelar konferensi pers sekitar pukul 15.15 WIB. Dalam kegiatan itu, Robi didampingi sejumlah pejabat Kejari Sungai Penuh. Mereka antara lain Kasi Intelijen Robi Ronal, S.H., Kasi Pidsus Muehargo Alsonta, S.H., M.H., dan Kasi Pidum Moery, S.H.

Setelah penetapan tersebut, jaksa langsung menahan kedua tersangka. Mereka menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Sungai Penuh. Penahanan itu berlaku mulai Rabu, 26 Agustus 2026. Robi menyampaikan keputusan tersebut dalam konferensi pers.

“Terhitung hari ini, Rabu (26/8/2026), kami menetapkan dua tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Sungai Penuh,” ujar Robi.

Penyidik Pegang Dua Alat Bukti

Robi menjelaskan alasan penyidik menetapkan LS dan Y sebagai tersangka. Tim penyidik telah memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Selain itu, penyidik juga memegang hasil audit penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Daerah Provinsi Jambi. Hasil tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan perkara.

Menurut Robi, penyidik harus bekerja cermat ketika menangani perkara dugaan korupsi. Proses tersebut membutuhkan pembuktian yang kuat sebelum jaksa menetapkan seseorang sebagai tersangka. Karena itu, penyidik tidak ingin mengambil keputusan berdasarkan dugaan semata. Robi juga menjawab anggapan publik yang menilai penyidikan berjalan lamban.

Baca Juga :  Gowes Kembali Ramai di Padang, Komunitas Sepeda Dorong Gaya Hidup Sehat

Ia menegaskan proses hukum tetap berjalan setelah tim melakukan penggeledahan sebelumnya. Menurut Robi, penyidik Pidsus harus memenuhi standar pembuktian dalam setiap tahap perkara. Penyidik membutuhkan sedikitnya dua alat bukti yang kuat sebelum menetapkan tersangka. Karena itu, tim memilih memperdalam perkara secara hati-hati.

“Bukan kami lambat. Dalam proses hukum, apalagi menyangkut dugaan tindak pidana korupsi, penyidik Pidsus tidak bisa berandai-andai. Harus ada minimal dua alat bukti yang kuat,” tegasnya.

Selama penyidikan, tim Pidsus Kejari Sungai Penuh telah memeriksa sejumlah saksi. Tim juga mendalami pengelolaan anggaran operasional Damkar Kota Sungai Penuh. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan. Temuan itu mencakup beberapa pos pengeluaran dalam pengelolaan dana operasional.

Penyidik mendalami dugaan SPJ fiktif atau dokumen yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Tim juga memeriksa penggunaan dana operasional dan anggaran perawatan kendaraan. Selain itu, penyidik menelusuri penggunaan bahan bakar minyak atau BBM. Penyidik juga mendalami dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.

Kerugian Negara Capai Rp1,37 Miliar

Inspektorat Daerah Provinsi Jambi menghitung kerugian negara dalam perkara tersebut. Penghitungan itu tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara. Laporan tersebut bernomor 700.1.2.3/337/ITPROV-6/VIII/2026 dan bertanggal 18 Agustus 2026. Hasil audit mencatat kerugian keuangan negara sebesar Rp1.375.035.343.

Tim auditor menghitung kerugian berdasarkan sejumlah komponen pengeluaran. Komponen tersebut mencakup belanja yang tidak sesuai kondisi sebenarnya. Auditor juga menghitung belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, tim menemukan kelebihan pembayaran honorarium atau tim kegiatan yang tidak sesuai ketentuan.

Inspektorat menghitung kerugian berdasarkan Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia atau SAIPI. Tim auditor bekerja bersama Tim Penyidik Kejari Sungai Penuh dalam proses tersebut. Kedua tim kemudian menyusun penghitungan berdasarkan temuan dalam penyidikan. Nilai kerugian tersebut mencapai lebih dari Rp1,37 miliar.

Baca Juga :  Kapolda Riau Naikkan Pangkat 1.126 Personel, Tegas Pecat Anggota Terlibat Narkoba

Kejari Dalami Kemungkinan Tersangka Lain

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan primair terhadap kedua tersangka. Penyidik menggunakan Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengatur Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan berkaitan dengan Pasal 18 UU Tipikor. Penyidik juga merujuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 beserta perubahan melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, penyidik menggunakan sangkaan subsidair melalui Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999. Ketentuan tersebut berkaitan dengan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik juga mengacu pada perubahan melalui UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 18 undang-undang yang sama.

Kejari Sungai Penuh masih mengembangkan penyidikan untuk mengurai seluruh dugaan penyimpangan. Tim juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Penyidik akan mengumpulkan keterangan dan bukti tambahan sesuai kebutuhan perkara. Selanjutnya, proses hukum akan menguji setiap temuan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Kejaksaan menegaskan komitmennya menangani perkara secara profesional dan transparan. Institusi tersebut juga menyatakan proses berjalan secara akuntabel sesuai ketentuan hukum. Sementara itu, penyidik belum membeberkan seluruh rincian alat bukti kepada publik. Jaksa akan mengungkap perkembangan perkara melalui proses hukum berikutnya.

Rincian alat bukti serta dugaan keterlibatan pihak lain akan muncul dalam proses hukum. Persidangan nantinya akan menguji setiap bukti dan keterangan yang muncul dalam perkara. Karena itu, status hukum setiap pihak tetap mengikuti proses pembuktian di pengadilan. Kejari Sungai Penuh masih melanjutkan penyidikan hingga seluruh rangkaian perkara terungkap. (LN/*)

Berita Terkait

Kabut Asap Makin Pekat, 10 Ribu Masker Dibagikan Gratis di Sungai Penuh
Ribuan Masker Dibagikan di Dharmasraya Saat Kabut Asap Ganggu Kualitas Udara
Ribuan Mahasiswa KKN Bergerak di Sumbar, Bawa Program Digitalisasi hingga Lingkungan
Gowes Kembali Ramai di Padang, Komunitas Sepeda Dorong Gaya Hidup Sehat
24 Tersangka Narkoba Diamankan Polres Kerinci, Sabu dan Ganja Puluhan Gram
Kejari Sungai Penuh Amankan Rp186 Juta Kerugian Negara Desa Tanjung Tanah
Tabuik Pariaman, Tradisi Muharam yang Terus Menjaga Identitas Budaya Piaman
Aia Aka, Minuman Tradisional Minangkabau yang Segar dan Sarat Khasiat
Berita ini 7 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 12:05 WIB

Kabut Asap Makin Pekat, 10 Ribu Masker Dibagikan Gratis di Sungai Penuh

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:14 WIB

Ribuan Masker Dibagikan di Dharmasraya Saat Kabut Asap Ganggu Kualitas Udara

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:11 WIB

Ribuan Mahasiswa KKN Bergerak di Sumbar, Bawa Program Digitalisasi hingga Lingkungan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:09 WIB

Gowes Kembali Ramai di Padang, Komunitas Sepeda Dorong Gaya Hidup Sehat

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:05 WIB

24 Tersangka Narkoba Diamankan Polres Kerinci, Sabu dan Ganja Puluhan Gram

Berita Terbaru

Mager dan Terlalu Lama Duduk Bisa Tingkatkan Risiko Kanker (Foto: Ilustrasi AI)

Kesehatan

Mager dan Terlalu Lama Duduk Bisa Tingkatkan Risiko Kanker

Selasa, 1 Sep 2026 - 21:36 WIB

Desil Bansos Tak Sesuai Kondisi? Warga Bisa Ajukan Sanggahan (Foto: Ilustrasi AI)

Nasional

Desil Bansos Tak Sesuai Kondisi? Warga Bisa Ajukan Sanggahan

Senin, 31 Agu 2026 - 19:23 WIB