Dengarkabar.com – Kericuhan mewarnai proses penertiban lahan di Kampus Universitas Fort de Kock, Bukittinggi, Rabu (22/7/2026). Sengketa kepemilikan lahan antara pihak kampus dan Pemerintah Kota Bukittinggi memicu aksi saling dorong yang melibatkan petugas Satpol PP serta sivitas akademika. Dalam insiden tersebut, sejumlah video yang beredar memperlihatkan adanya tindakan penyeretan terhadap seorang dosen.
Petugas Satpol PP datang bersama personel TNI dan Polri ke kampus yang berada di kawasan Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan. Mereka melakukan pemasangan plang sebagai penanda bahwa lahan tersebut merupakan aset milik pemerintah daerah.
Aksi itu segera mendapat penolakan dari mahasiswa dan dosen. Situasi kemudian memanas hingga terjadi kericuhan di area kampus. Rekaman video yang beredar di media sosial memperlihatkan ketegangan antara petugas dan sivitas akademika selama proses penertiban berlangsung.
Pemkot Tegaskan Jalankan Putusan
Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias membenarkan pengerahan petugas untuk memasang plang di lokasi sengketa. Menurutnya, langkah tersebut bertujuan mengamankan aset milik pemerintah daerah.
“Kita pasang plang, aset pemerintah daerah. Yang kita amankan adalah tanah negara, bukan tanah yang lain. Sampai saat ini sertifikatnya ada sama kita. AJB (akta jual beli),” ujar Ramlan kepada wartawan.
Ramlan juga menyayangkan keterlibatan mahasiswa dalam aksi penolakan tersebut. Ia menegaskan pemerintah daerah tetap membuka ruang dialog untuk menyelesaikan persoalan yang berlangsung.
“Yang kita sayangkan adalah mahasiswa dilibatkan. Mahasiswa tidak mengerti apa-apa dengan masalah ini. Kita siap saja berdialog. Kita bukan anti pendidikan, tapi ini adalah persoalan daripada kita taat dan patuh pada putusan Mahkamah Agung. Patuh sangat. Nah, putusan itulah yang kita jalankan pada hari ini,” katanya.
Ramlan menjelaskan objek sengketa berawal dari perbedaan sertifikat tanah yang dimiliki kedua pihak. Ia menyebut Universitas Fort de Kock membeli tanah dengan sertifikat nomor 654, sedangkan pemerintah daerah memiliki sertifikat nomor 655 beserta akta jual beli yang sah.
Menurutnya, saat Badan Pertanahan Nasional melakukan pengukuran, ditemukan sekitar 1.700 meter persegi lahan telah digunakan pihak kampus tanpa izin pemerintah dan tanpa IMB. Pemerintah kemudian menggugat persoalan tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara dan memenangkan perkara itu.
“Yang dibeli Fort de Kock itu adalah sertifikat nomor 654, yang dibeli oleh Pemerintah daerah 655. Ada sertifikat sama kita. Bayangkan. Penjual pun membikin surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa, ia yang punya dan tidak punya masalah. Ada AJB-nya, antara pemerintah dengan pihak yang menjual. Di saat pemerintah ingin membaliknamakan tanah ini, lalu diukur BPN, ada 1.700 meter sudah dipergunakan Fort de Kock tanpa izin pemerintah, tanpa IMB. Digugat pemerintah secara TUN dan menang. Itu yang kita lakukan hari ini, bagian dari upaya menyelamatkan aset daerah,” ujarnya.
Tim Hukum Kampus Soroti Dugaan Kekerasan
Di sisi lain, tim hukum Universitas Fort de Kock dari LBH Pergerakan mengecam dugaan tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan kampus. Mereka menilai insiden tersebut tidak seharusnya terjadi dalam kawasan pendidikan.
Direktur LBH Pergerakan, Guntur, menyatakan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 08.30 WIB. Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, aparat Pemerintah Kota Bukittinggi bersama Satpol PP diduga memasuki area kampus tanpa izin, bahkan dengan cara memanjat pagar kampus.
Guntur juga menyebut petugas diduga melakukan penguasaan paksa atas lahan kampus. Ketika pihak kampus memberikan teguran, menurutnya, terjadi dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang dosen dan petugas keamanan kampus.
“Pada hari Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 08.30 WIB, telah terjadi dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang dosen di lingkungan Kampus Universitas Fort De Kock, Bukittinggi. Berdasarkan informasi yang beredar, sejumlah aparat Pemerintah Kota Bukittinggi bersama Satpol PP diduga memasuki area kampus tanpa izin, bahkan dengan cara memanjat pagar kampus dan merampas paksa tanah milik kampus. Ketika mendapat teguran dari pihak kampus, diduga terjadi tindakan kekerasan yang berujung pada pengeroyokan terhadap seorang dosen dan petugas keamanan kampus,” kata Guntur.
Menurut Guntur, dugaan tindakan tersebut bukan hanya mengarah pada tindak pidana kekerasan bersama dan perampasan paksa, tetapi juga dinilai sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia serta mencederai dunia pendidikan.
“Kampus adalah ruang ilmu pengetahuan, bukan arena kekerasan. Tidak boleh ada aparat negara yang menggunakan kekuatan secara sewenang-wenang terhadap sivitas akademika,” ujarnya.
Pihak Universitas Fort de Kock menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Langkah itu ditempuh sebagai upaya mencari kepastian hukum atas sengketa lahan sekaligus dugaan kekerasan yang terjadi selama proses penertiban berlangsung.











Komentar