Dengarkabar.com – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan menghadapi dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp 622 miliar. Selain itu, jaksa menyatakan para terdakwa menjalankan perbuatannya bersama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Sidang pembacaan dakwaan berlangsung pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Tiga Terdakwa Hadapi Dakwaan
Jaksa menyebut tiga terdakwa dalam perkara tersebut memiliki latar belakang berbeda. Mereka terdiri atas eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex. Kemudian, jaksa mendakwa Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham. Selain itu, jaksa juga mendakwa Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Jaksa menyampaikan nilai kerugian negara mencapai Rp 622.092.270.166,41. Namun, jaksa menyebut nilai tersebut setidak-tidaknya berada di sekitar angka itu. “Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 622.092.270.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,” kata jaksa. Pernyataan tersebut muncul saat jaksa membacakan surat dakwaan di persidangan.
Selain menimbulkan kerugian negara, perkara tersebut juga memperkaya sejumlah pihak. Jaksa menyebut 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) turut memperoleh keuntungan. Koperasi Perahu juga masuk dalam pihak yang disebut memperoleh manfaat dari perkara tersebut. Sementara itu, jaksa menilai Gus Alex memperoleh keuntungan dalam jumlah besar.
Jaksa menyebut Gus Alex menerima Rp 330 juta dan USD5.233.800. Jaksa menggunakan kurs Rp 17.840 untuk menghitung nilai dolar tersebut ke dalam rupiah. Berdasarkan perhitungan itu, nilai USD5.233.800 mencapai sekitar Rp 93.344.823.000. Dengan tambahan Rp 330 juta, total keuntungan Gus Alex mencapai Rp 93.674.823.000 atau sekitar Rp 93,6 miliar.
“Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sejumlah 5.233.800 Dollar Amerika dan Rp 330 juta,” kata jaksa. Jaksa menyampaikan pernyataan tersebut saat membacakan uraian dakwaan. Dalam dakwaan, jaksa mengaitkan penerimaan tersebut dengan pengaturan kuota haji khusus tambahan. Perkara itu kini masuk proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Jaksa Soroti Pengaturan Kuota Haji
Jaksa menilai para terdakwa mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan secara tidak sesuai mekanisme. Pengaturan tersebut terjadi pada kuota tambahan tahun 2023 dan 2024. Menurut jaksa, para terdakwa memasukkan jemaah tanpa masa tunggu T0. Mereka juga memasukkan jemaah dengan masa tunggu X tahun atau TX.
Jaksa menyebut pengaturan tersebut bertujuan mengakomodasi permintaan asosiasi PIHK. Selain itu, para terdakwa menerima fee percepatan dari sejumlah jemaah. Jaksa juga menilai para terdakwa mengalihkan serta mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan 2024. Pembagian 50 persen tersebut, menurut jaksa, tidak memiliki landasan kajian kritis.
“Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu T0 jemaah haji khusus dengan masa tunggu X tahun (TX) tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK),” kata jaksa.
“Disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian kritis,” imbuhnya. Jaksa juga menjelaskan dampak pengaturan tersebut terhadap calon jemaah haji. Sebagian jemaah yang seharusnya berangkat justru gagal memperoleh kesempatan. Sebaliknya, sejumlah jemaah yang tidak memenuhi hak keberangkatan malah berangkat.
Jaksa kemudian mengungkap sejumlah praktik dalam penggunaan kuota haji khusus tambahan. Beberapa jemaah menggunakan kuota petugas haji khusus. Selain itu, perkara tersebut juga mencakup dugaan jual beli kuota petugas haji khusus. Jaksa juga menemukan pendaftaran jemaah melalui biro perjalanan yang tidak terdaftar sebagai PIHK.
Di sisi lain, jaksa menyebut adanya pemberian fee percepatan dari jemaah melalui PIHK. Praktik tersebut berkaitan dengan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024. Karena itu, jaksa menghitung sejumlah komponen untuk menentukan nilai kerugian negara. Total perhitungan tersebut kemudian mencapai sekitar Rp 622 miliar.
Rincian Kerugian Negara Rp622 Miliar
Jaksa merinci tiga sumber utama yang membentuk nilai kerugian negara. Komponen pertama berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK pada penyelenggaraan haji 2024. Perhitungan itu menyangkut jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat. Nilainya mencapai Rp 438.218.328.446,48 atau sekitar Rp 438,2 miliar.
Komponen kedua berasal dari penerimaan PIHK melalui penjualan kuota petugas haji khusus. Jaksa mencatat transaksi tersebut terjadi pada tahun 2024. Nilai penerimaan dari penjualan kuota tersebut mencapai Rp 39.954.729.719,93. Angka tersebut setara dengan sekitar Rp 39,9 miliar.
Selanjutnya, jaksa menghitung fee percepatan dalam pengisian kuota haji khusus tambahan. Perhitungan itu mencakup kuota tambahan tahun 2023 dan 2024. Fee tersebut berkaitan dengan jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat. Nilai komponen tersebut mencapai Rp 143.917.149.000 atau sekitar Rp 143,9 miliar.
Dengan demikian, jaksa menggabungkan tiga komponen tersebut dalam perhitungan kerugian negara. Komponen pertama mencapai sekitar Rp 438,2 miliar. Kemudian, komponen kedua mencapai sekitar Rp 39,9 miliar dan komponen ketiga sekitar Rp 143,9 miliar. Total keseluruhannya mencapai Rp 622.092.270.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Jaksa kini membawa perkara tersebut ke tahap persidangan untuk menguji seluruh dakwaan. Pengadilan akan memeriksa keterangan, bukti, serta fakta yang muncul selama persidangan. Para terdakwa juga memiliki kesempatan menyampaikan pembelaan sesuai proses hukum. Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada proses pembuktian di persidangan. (LN/*) Dengarkabar.com











Komentar