Dengarkabar.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (30/6/2026).
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider yang diajukan jaksa penuntut umum.
“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider,” ujar Purwanto saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada Nadiem.
Dakwaan Primer Ditolak, Dakwaan Subsider Dikabulkan
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan dakwaan primer yang diajukan jaksa tidak terbukti. Namun, majelis menyatakan terdakwa terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain hukuman penjara, pengadilan juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 190 hari.
Tak hanya itu, Nadiem diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, harta kekayaannya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Apabila nilai harta yang disita tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Pertimbangan yang Memberatkan dan Meringankan
Majelis hakim menilai terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan dalam perkara ini. Di antaranya, tindakan terdakwa dinilai bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi serta dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis.
Selain itu, perbuatan tersebut disebut telah mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar. Hakim juga menilai kondisi ekonomi Nadiem yang berkecukupan membuat tidak terdapat alasan adanya tekanan ekonomi sebagai motif melakukan tindak pidana.
Sementara itu, keadaan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya. Selama proses persidangan, Nadiem juga dinilai bersikap sopan dan kooperatif.
Hakim turut mempertimbangkan bahwa terdakwa sebelumnya dikenal sebagai sosok yang memiliki kontribusi dalam pengembangan inovasi di bidang pendidikan dan teknologi.
Putusan Disertai Dissenting Opinion
Putusan terhadap Nadiem tidak diambil secara bulat. Hakim anggota Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Dalam pandangannya, Andi berpendapat bahwa Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum. Meski demikian, pendapat tersebut tidak mengubah putusan mayoritas majelis hakim yang menyatakan terdakwa bersalah.
Sebelumnya Dituntut 18 Tahun Penjara
Sebelum vonis dijatuhkan, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun disertai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.596.125.000 dan Rp4.871.469.603.758, atau total mencapai Rp5.681.066.728.758. Apabila tidak dibayar, jaksa meminta agar dijatuhi pidana pengganti berupa penjara selama sembilan tahun.
Dalam amar tuntutannya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 13 Mei 2026, jaksa menyatakan Nadiem telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan yang diajukan.











Komentar