Dengarkabar.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Pengangkatan itu dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) untuk menggantikan Febrie Adriansyah.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan Presiden telah menandatangani Keppres tersebut pada Selasa (21/7/2026). Penetapan itu mengacu pada hasil penilaian Tim Penilai Akhir serta usulan resmi yang diajukan Jaksa Agung.
“Berkenaan dengan keppres sesuai dengan usulan dari Jaksa Agung berkenaan dengan pejabat di lingkungan Kejagung dapat kami informasikan bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatangani keppres sesuai dengan penilaian Tim Penilai Akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung,” kata Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Menurut Prasetyo, pemerintah segera menuntaskan proses administrasi setelah Keppres ditandatangani. Selanjutnya, petikan Keppres akan dikirimkan kepada Kejaksaan Agung sebagai dasar pelaksanaan pengangkatan pejabat baru tersebut.
“Yang kemudian rencananya hari ini akan kami tindak lanjuti secara administratif untuk nantinya petikan dari keppres tersebut akan kami kirimkan ke instansi terkait dalam hal ini Kejagung,” ujarnya.
Usulan Jaksa Agung Disetujui Presiden
Sehari sebelumnya, Prasetyo Hadi telah mengungkapkan bahwa Presiden akan segera menetapkan pejabat baru untuk mengisi posisi Jampidsus. Pernyataan itu disampaikan setelah Jaksa Agung mengirimkan surat usulan kepada Presiden.
“Kembali kami sampaikan bahwa minggu yang lalu Bapak Jaksa Agung telah secara resmi berkirim surat kepada Bapak Presiden berkenaan dengan usulan nama Pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang beberapa waktu yang lalu yang bersangkutan yang saat itu menjabat mengajukan pengunduran diri,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Ia juga memastikan proses penetapan berlangsung dalam waktu singkat.
“Dan Insyaallah satu-dua hari ini sudah akan ada keputusan dan Bapak Presiden akan menandatangani Keppres pengangkatan pejabat yang baru,” imbuhnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengajukan nama Kuntadi kepada Presiden sejak pekan lalu. Usulan tersebut menjadi dasar dalam proses seleksi hingga akhirnya Presiden menetapkan Kuntadi sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung.
Profil Singkat Kuntadi
Kuntadi dikenal sebagai salah satu jaksa senior di Korps Adhyaksa. Pria kelahiran Semarang, Jawa Tengah, pada Januari 1970 itu memulai karier di Kejaksaan Agung pada 1996.
Kariernya berkembang secara bertahap dari posisi staf tata usaha di lingkungan Jampidsus. Pengangkatannya sebagai Jampidsus diharapkan memastikan kesinambungan pelaksanaan tugas penegakan hukum di bidang tindak pidana khusus sesuai kewenangan Kejaksaan Agung.










Komentar