Dengarkabar.com – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memperketat pengawasan terhadap pelanggaran visa. Pelanggar overstay visa di Arab Saudi menghadapi denda hingga 50.000 riyal atau sekitar Rp240 juta. Selain itu, pemerintah juga mengancam pelanggar dengan hukuman penjara selama enam bulan dan deportasi.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan kebijakan tersebut melalui Saudi Gazette. Aturan itu berlaku untuk seluruh jenis visa masuk. Karena itu, setiap warga asing wajib mematuhi masa berlaku visa selama berada di Arab Saudi.
Kementerian juga meminta masyarakat membantu pengawasan. Warga dapat melaporkan pelanggaran izin tinggal, aturan ketenagakerjaan, maupun keamanan perbatasan kepada otoritas setempat.
Nusuk Jadi Syarat Utama Umrah
Kementerian Haji Arab Saudi kembali menegaskan aturan izin umrah. Semua pengunjung muslim yang ingin menjalankan umrah atau berziarah ke Masjid Nabawi wajib memiliki izin resmi.
Calon jemaah dapat mengurus visa melalui platform Nusuk, Saudi eVisa, atau agen resmi. Selanjutnya, otoritas akan memproses permohonan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jemaah juga harus mengajukan izin umrah melalui aplikasi Nusuk. Aturan yang sama berlaku untuk kunjungan ke Raudhah di Masjid Nabawi. Setiap jemaah harus memperoleh izin sebelum memasuki Masjidil Haram.
Jemaah Wajib Mendaftar Sendiri
Arab Saudi kini mewajibkan setiap jemaah memesan izin masuk Raudhah secara mandiri. Aturan itu juga berlaku bagi jemaah yang berangkat melalui biro perjalanan.
Sebelumnya, pihak travel mengurus izin tersebut secara kolektif. Kini, setiap jemaah harus menggunakan aplikasi Nusuk di telepon genggam masing-masing.
Ketua Bidang Umrah DPP AMPHURI Ahmad Barakwan menjelaskan bahwa menu pendaftaran kolektif masih tersedia di sistem muassasah. Namun, sistem belum mengaktifkan fitur tersebut.
“Untuk saat ini, di musim ini menu tersebut di sistemnya muassasah ada, tapi tidak bisa digunakan menunya. Jadi jalan keluarnya sekarang diharap untuk mendaftar masing-masing jemaah. Saudi sudah minta itu dari HPnya jemaah masing-masing,” kata Ahmad Barakwan saat dihubungi, Kamis (2/7/2026).
Ahmad mengatakan setiap jemaah dapat mendaftar izin masuk Raudhah setelah visa terbit. Karena itu, ia mengimbau jemaah segera membuat akun Nusuk dan menyelesaikan pendaftaran sebelum berangkat.
Kebijakan baru ini menuntut calon jemaah lebih teliti. Mereka perlu memastikan visa tetap berlaku dan seluruh izin ibadah sudah lengkap. Dengan begitu, perjalanan umrah dapat berlangsung lancar sesuai aturan Arab Saudi.










Komentar