Dengarkabar.com – Polda Aceh resmi memecat Briptu MZ (28), anggota Polres Aceh Selatan yang menjadi tersangka perampokan Toko Emas Amin Setia di Kecamatan Tapaktuan. Polda menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Selain kehilangan status sebagai anggota Polri, Briptu MZ tetap menjalani proses pidana.
Sidang KKEP berlangsung di Ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh pada Selasa (28/7/2026). Majelis etik menyatakan Briptu MZ melakukan perbuatan tercela. Karena itu, majelis menjatuhkan sanksi PTDH.
Briptu MZ Terima Putusan
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, mengatakan Briptu MZ menerima hasil sidang. Bahkan, yang bersangkutan memilih tidak mengajukan banding.
“Briptu MZ dijatuhi sanksi PTDH dan yang bersangkutan menyatakan menerima putusan tersebut serta tidak mengajukan banding,” kata Joko.
Dengan keputusan itu, status Briptu MZ sebagai anggota Polri berakhir. Meski begitu, proses hukum pidana tetap berlanjut sesuai aturan.
Perampokan Toko Emas
Kasus ini bermula dari perampokan Toko Emas Amin Setia di Kecamatan Tapaktuan pada Sabtu (18/7/2026). Saat menjalankan aksinya, Briptu MZ diduga menggunakan senjata api organik milik Polri.
Selanjutnya, penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti. Penyidik memeriksa saksi, mempelajari rekaman CCTV, mengamankan barang bukti, dan mencatat pengakuan tersangka.
Berdasarkan seluruh bukti tersebut, penyidik menetapkan Briptu MZ sebagai tersangka. Dengan demikian, perkara berlanjut ke tahap penyidikan pidana.
Penyidikan Masih Berlangsung
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh menangani penyidikan perkara tersebut. Penyidik terus melengkapi berkas sesuai prosedur hukum.
“Saat ini proses penyidikan pidananya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Aceh,” ujar Joko.
Selain menjatuhkan sanksi etik, Polda Aceh juga memastikan proses pidana berjalan hingga tuntas. Karena itu, Briptu MZ tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Komitmen Polda Aceh
Polda Aceh menegaskan bahwa institusi tidak memberi toleransi terhadap pelanggaran berat. Setiap anggota yang terbukti melanggar akan menerima sanksi sesuai ketentuan.
Di sisi lain, langkah tersebut menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga disiplin, profesionalisme, dan kepercayaan masyarakat. Oleh sebab itu, Polda Aceh menegaskan bahwa proses etik dan proses pidana akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.











Komentar