DPR Optimistis Kuntadi Mampu Tangani Kasus Korupsi Besar

- Jurnalis

Kamis, 23 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

DPR Optimistis Kuntadi Mampu Tangani Kasus Korupsi Besar (Foto: dok. Ist)

DPR Optimistis Kuntadi Mampu Tangani Kasus Korupsi Besar (Foto: dok. Ist)

Dengarkabar.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Dede Indra Permana Soediro, menyambut penunjukan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Menurutnya, Kuntadi memiliki kapasitas untuk mengungkap berbagai perkara korupsi besar setelah menggantikan Febrie Adriansyah yang terjerat kasus korupsi.

Dede menyampaikan ucapan selamat kepada Kuntadi atas amanah barunya. Ia menilai rekam jejak Kuntadi selama menjalankan berbagai penugasan menunjukkan kemampuan yang layak mendapat kepercayaan memimpin bidang tindak pidana khusus.

“Selamat dan sukses kepada Pak Kuntadi atas amanah baru sebagai Jampidsus. Dalam melaksanakan tugas-tugas sebelumnya, beliau telah menunjukkan kapasitas dan kemampuannya dalam menangani serta menyelesaikan berbagai persoalan besar,” kata Dede kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).

Berharap Kinerja Jampidsus Semakin Kuat

Dede meminta seluruh capaian yang telah diraih Kuntadi terus dipertahankan. Ia juga berharap berbagai pembenahan tetap dilakukan agar kinerja Jampidsus semakin efektif dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Menurutnya, posisi Jampidsus memegang peran penting dalam mengusut perkara-perkara besar yang menjadi perhatian publik. Karena itu, setiap langkah penegakan hukum harus berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Apa yang sudah baik tentu harus dipertahankan dan terus ditingkatkan. Apabila masih terdapat hal-hal yang perlu dibenahi, harus segera dibenahi dan diluruskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menegaskan proses penegakan hukum wajib mengedepankan profesionalisme, transparansi, objektivitas, serta kepastian hukum. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Agung.

Baca Juga :  Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dalam Kasus Korupsi MBG

Selain itu, Dede berharap Kuntadi mampu memperkuat soliditas internal lembaga. Ia juga meminta independensi institusi tetap dijaga sehingga setiap perkara diproses secara adil tanpa membedakan siapa pun yang terlibat.

“Penunjukan ini menjadi kesempatan bagi Pak Kuntadi untuk membuktikan bahwa beliau merupakan sosok yang tepat dalam menjabat sebagai Jampidsus. Kami berharap amanah ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan keberanian dalam menegakkan hukum,” kata Dede.

Komisi III DPR Siap Mengawasi

Dede menegaskan Komisi III DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum. Pada saat yang sama, DPR juga siap memberikan dukungan terhadap langkah-langkah pemberantasan korupsi yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Ia berharap Kuntadi mampu menjalankan tanggung jawab barunya dengan baik. Menurutnya, kepemimpinan yang profesional dan berintegritas akan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Sekali lagi, selamat dan sukses kepada Pak Kuntadi. Semoga dapat menjalankan amanah dengan baik dan membawa Jampidsus serta Kejaksaan Agung semakin profesional, berintegritas, dan dipercaya masyarakat,” pungkasnya.

Prabowo Resmi Tunjuk Kuntadi

Sebelumnya, Presiden Prabowo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pergantian Jampidsus. Keputusan tersebut menetapkan Kuntadi sebagai Jampidsus baru menggantikan Febrie Adriansyah yang telah berstatus tersangka.

Baca Juga :  Video Viral Ekskavator Terjebak di Kali Cakung Lama, Ini Penjelasan Dinas SDA DKI

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan Presiden menandatangani Keppres berdasarkan usulan Jaksa Agung. Proses itu juga mengacu pada hasil penilaian Tim Penilai Akhir.

“Berkenaan dengan keppres sesuai dengan usulan dari Jaksa Agung berkenaan dengan pejabat di lingkungan Kejagung dapat kami informasikan bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatangani keppres sesuai dengan penilaian Tim Penilai Akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung,” kata Prasetyo Hadi di kompleks Istana Kepresidenan.

Prasetyo menambahkan pemerintah telah menyerahkan petikan Keppres tersebut kepada Kejaksaan Agung pada Rabu (22/7). Selanjutnya, pemerintah akan menuntaskan seluruh proses administrasi agar pengangkatan Kuntadi dapat segera berlaku secara efektif.

“Yang kemudian rencananya hari ini akan kami tindak lanjuti secara administratif untuk nantinya petikan dari keppres tersebut akan kami kirimkan ke instansi terkait dalam hal ini Kejagung,” ujarnya.

Berita Terkait

Profil Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang Terjaring OTT KPK
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK
Afriyanto Hilang Usai Tinggalkan RS Unand, Tim SAR Sisir Kawasan Hutan
KPK Sita Uang Rp2 Miliar dalam OTT Bupati Pemalang
Imigrasi Padang Deportasi WN Swedia karena Salahgunakan Visa
Harimau Sumatera Masuk Permukiman, Sekolah di Inhil Ditutup
Perahu Mahasiswa KKN Terbalik di Sungai Rawas, Satu Hilang
KPK Periksa Plt Gubernur Riau Terkait Kasus Abdul Wahid

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:11 WIB

Profil Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang Terjaring OTT KPK

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:12 WIB

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:08 WIB

Afriyanto Hilang Usai Tinggalkan RS Unand, Tim SAR Sisir Kawasan Hutan

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:14 WIB

KPK Sita Uang Rp2 Miliar dalam OTT Bupati Pemalang

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:36 WIB

Imigrasi Padang Deportasi WN Swedia karena Salahgunakan Visa

Berita Terbaru

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK (Foto: Ilustrasi AI )

Daerah

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK

Rabu, 29 Jul 2026 - 20:12 WIB

KPK Sita Uang Rp2 Miliar dalam OTT Bupati Pemalang (Foto: dok. KPK )

Daerah

KPK Sita Uang Rp2 Miliar dalam OTT Bupati Pemalang

Rabu, 29 Jul 2026 - 13:14 WIB