Dengarkabar.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang mendeportasi seorang warga negara Swedia berinisial H.C.J.V.H. setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal kunjungan selama berada di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Tindakan itu diambil setelah petugas menemukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki warga asing tersebut.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Dian Kartadilaga, menjelaskan pelanggaran terungkap melalui pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian terhadap aktivitas warga negara asing di wilayah kerja instansinya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan H.C.J.V.H. menjalankan kegiatan sebagai barista sekaligus menawarkan layanan penginapan. Aktivitas tersebut tidak sesuai dengan izin tinggal kunjungan yang digunakan selama berada di Indonesia.
“Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian, yang bersangkutan diketahui melakukan kegiatan sebagai barista serta menawarkan layanan penginapan,” kata Dian pada Selasa (28/7/2026).
Deportasi Berdasarkan Aturan Keimigrasian
Dian mengatakan Pejabat Imigrasi menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Langkah tersebut diambil setelah petugas memastikan adanya penyalahgunaan izin tinggal.
Selain itu, pelanggaran yang dilakukan H.C.J.V.H. juga berkaitan dengan ketentuan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Pasal tersebut mengatur penyalahgunaan izin tinggal oleh orang asing yang berada di wilayah Indonesia.
Proses Pemulangan ke Swedia
Proses deportasi berlangsung pada Rabu (15/7/2026) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Sebelum keberangkatan, petugas menyelesaikan seluruh administrasi keimigrasian dan berkoordinasi dengan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta serta pihak maskapai.
H.C.J.V.H. meninggalkan Indonesia menggunakan maskapai Thai Airways dengan rute Jakarta–Bangkok. Setelah itu, ia melanjutkan penerbangan menuju Stockholm, Swedia.
Pengawasan WNA Akan Diperketat
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang memastikan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing akan terus ditingkatkan. Langkah tersebut bertujuan menjaga kepatuhan seluruh orang asing terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Dian menegaskan pengawasan rutin menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus menjaga ketertiban administrasi keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang.
“Kami mengimbau warga negara asing agar menggunakan izin tinggal sesuai dengan peruntukannya dan mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.
Pihak imigrasi juga mengingatkan bahwa setiap warga negara asing wajib memanfaatkan izin tinggal sesuai tujuan kedatangannya. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada tindakan administratif, termasuk deportasi, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.










Komentar