Imigrasi Padang Deportasi WN Swedia karena Salahgunakan Visa

- Jurnalis

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:36 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Imigrasi Padang Deportasi WN Swedia karena Salahgunakan Visa (Foto: Ilustrasi AI)

Imigrasi Padang Deportasi WN Swedia karena Salahgunakan Visa (Foto: Ilustrasi AI)

Dengarkabar.comKantor Imigrasi Kelas I TPI Padang mendeportasi seorang warga negara Swedia berinisial H.C.J.V.H. setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal kunjungan selama berada di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Tindakan itu diambil setelah petugas menemukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki warga asing tersebut.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Dian Kartadilaga, menjelaskan pelanggaran terungkap melalui pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian terhadap aktivitas warga negara asing di wilayah kerja instansinya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan H.C.J.V.H. menjalankan kegiatan sebagai barista sekaligus menawarkan layanan penginapan. Aktivitas tersebut tidak sesuai dengan izin tinggal kunjungan yang digunakan selama berada di Indonesia.

“Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian, yang bersangkutan diketahui melakukan kegiatan sebagai barista serta menawarkan layanan penginapan,” kata Dian pada Selasa (28/7/2026).

Baca Juga :  Infinix Xbook 15 Resmi Hadir di Indonesia, Tawarkan Performa Ryzen Mulai Rp7 Jutaan

Deportasi Berdasarkan Aturan Keimigrasian

Dian mengatakan Pejabat Imigrasi menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Langkah tersebut diambil setelah petugas memastikan adanya penyalahgunaan izin tinggal.

Selain itu, pelanggaran yang dilakukan H.C.J.V.H. juga berkaitan dengan ketentuan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Pasal tersebut mengatur penyalahgunaan izin tinggal oleh orang asing yang berada di wilayah Indonesia.

Proses Pemulangan ke Swedia

Proses deportasi berlangsung pada Rabu (15/7/2026) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Sebelum keberangkatan, petugas menyelesaikan seluruh administrasi keimigrasian dan berkoordinasi dengan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta serta pihak maskapai.

H.C.J.V.H. meninggalkan Indonesia menggunakan maskapai Thai Airways dengan rute Jakarta–Bangkok. Setelah itu, ia melanjutkan penerbangan menuju Stockholm, Swedia.

Baca Juga :  Ekspor Kelapa Sawit Riau Jadi Penopang Utama Kinerja Perdagangan Luar Negeri

Pengawasan WNA Akan Diperketat

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang memastikan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing akan terus ditingkatkan. Langkah tersebut bertujuan menjaga kepatuhan seluruh orang asing terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

Dian menegaskan pengawasan rutin menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus menjaga ketertiban administrasi keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang.

“Kami mengimbau warga negara asing agar menggunakan izin tinggal sesuai dengan peruntukannya dan mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.

Pihak imigrasi juga mengingatkan bahwa setiap warga negara asing wajib memanfaatkan izin tinggal sesuai tujuan kedatangannya. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada tindakan administratif, termasuk deportasi, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Terkait

Kabut Asap Makin Pekat, 10 Ribu Masker Dibagikan Gratis di Sungai Penuh
Desil Bansos Tak Sesuai Kondisi? Warga Bisa Ajukan Sanggahan
Ribuan Masker Dibagikan di Dharmasraya Saat Kabut Asap Ganggu Kualitas Udara
Ribuan Mahasiswa KKN Bergerak di Sumbar, Bawa Program Digitalisasi hingga Lingkungan
Gowes Kembali Ramai di Padang, Komunitas Sepeda Dorong Gaya Hidup Sehat
24 Tersangka Narkoba Diamankan Polres Kerinci, Sabu dan Ganja Puluhan Gram
Gletser Dunia Mencair, Dampaknya Mulai Mengancam Kehidupan dan Ekosistem
Kejari Sungai Penuh Amankan Rp186 Juta Kerugian Negara Desa Tanjung Tanah
Berita ini 11 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 12:05 WIB

Kabut Asap Makin Pekat, 10 Ribu Masker Dibagikan Gratis di Sungai Penuh

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:23 WIB

Desil Bansos Tak Sesuai Kondisi? Warga Bisa Ajukan Sanggahan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:14 WIB

Ribuan Masker Dibagikan di Dharmasraya Saat Kabut Asap Ganggu Kualitas Udara

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:11 WIB

Ribuan Mahasiswa KKN Bergerak di Sumbar, Bawa Program Digitalisasi hingga Lingkungan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:09 WIB

Gowes Kembali Ramai di Padang, Komunitas Sepeda Dorong Gaya Hidup Sehat

Berita Terbaru

Mager dan Terlalu Lama Duduk Bisa Tingkatkan Risiko Kanker (Foto: Ilustrasi AI)

Kesehatan

Mager dan Terlalu Lama Duduk Bisa Tingkatkan Risiko Kanker

Selasa, 1 Sep 2026 - 21:36 WIB

Desil Bansos Tak Sesuai Kondisi? Warga Bisa Ajukan Sanggahan (Foto: Ilustrasi AI)

Nasional

Desil Bansos Tak Sesuai Kondisi? Warga Bisa Ajukan Sanggahan

Senin, 31 Agu 2026 - 19:23 WIB