Imigrasi Padang Deportasi WN Swedia karena Salahgunakan Visa

- Jurnalis

Rabu, 29 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Imigrasi Padang Deportasi WN Swedia karena Salahgunakan Visa (Foto: Ilustrasi AI)

Imigrasi Padang Deportasi WN Swedia karena Salahgunakan Visa (Foto: Ilustrasi AI)

Dengarkabar.comKantor Imigrasi Kelas I TPI Padang mendeportasi seorang warga negara Swedia berinisial H.C.J.V.H. setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal kunjungan selama berada di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Tindakan itu diambil setelah petugas menemukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki warga asing tersebut.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Dian Kartadilaga, menjelaskan pelanggaran terungkap melalui pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian terhadap aktivitas warga negara asing di wilayah kerja instansinya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan H.C.J.V.H. menjalankan kegiatan sebagai barista sekaligus menawarkan layanan penginapan. Aktivitas tersebut tidak sesuai dengan izin tinggal kunjungan yang digunakan selama berada di Indonesia.

“Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian, yang bersangkutan diketahui melakukan kegiatan sebagai barista serta menawarkan layanan penginapan,” kata Dian pada Selasa (28/7/2026).

Baca Juga :  Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jadi Rp2.711.000 per Gram

Deportasi Berdasarkan Aturan Keimigrasian

Dian mengatakan Pejabat Imigrasi menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Langkah tersebut diambil setelah petugas memastikan adanya penyalahgunaan izin tinggal.

Selain itu, pelanggaran yang dilakukan H.C.J.V.H. juga berkaitan dengan ketentuan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Pasal tersebut mengatur penyalahgunaan izin tinggal oleh orang asing yang berada di wilayah Indonesia.

Proses Pemulangan ke Swedia

Proses deportasi berlangsung pada Rabu (15/7/2026) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Sebelum keberangkatan, petugas menyelesaikan seluruh administrasi keimigrasian dan berkoordinasi dengan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta serta pihak maskapai.

H.C.J.V.H. meninggalkan Indonesia menggunakan maskapai Thai Airways dengan rute Jakarta–Bangkok. Setelah itu, ia melanjutkan penerbangan menuju Stockholm, Swedia.

Baca Juga :  Teknologi Avatar 3D Lenovo Perkuat Sistem Offside di Piala Dunia FIFA 2026

Pengawasan WNA Akan Diperketat

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang memastikan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing akan terus ditingkatkan. Langkah tersebut bertujuan menjaga kepatuhan seluruh orang asing terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

Dian menegaskan pengawasan rutin menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus menjaga ketertiban administrasi keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang.

“Kami mengimbau warga negara asing agar menggunakan izin tinggal sesuai dengan peruntukannya dan mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.

Pihak imigrasi juga mengingatkan bahwa setiap warga negara asing wajib memanfaatkan izin tinggal sesuai tujuan kedatangannya. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada tindakan administratif, termasuk deportasi, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Terkait

Bupati Monadi Evaluasi RSUD Bukit Kerman, Tingkatkan Layanan BPJS
Polres Kerinci Ringkus Tiga Perampok Emas Rp75 Juta
Harimau Sumatera Masuk Permukiman, Sekolah di Inhil Ditutup
Perahu Mahasiswa KKN Terbalik di Sungai Rawas, Satu Hilang
KPK Periksa Plt Gubernur Riau Terkait Kasus Abdul Wahid
Gubernur Sherly Tegur Kepala SMAN 1 Halteng soal Fasilitas
Polres Kuansing Musnahkan 24 Rakit Tambang Emas Ilegal
Kemenag Tegaskan Rekrutmen PPPK 2026 yang Beredar Hoaks

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:36 WIB

Imigrasi Padang Deportasi WN Swedia karena Salahgunakan Visa

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:57 WIB

Bupati Monadi Evaluasi RSUD Bukit Kerman, Tingkatkan Layanan BPJS

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:01 WIB

Polres Kerinci Ringkus Tiga Perampok Emas Rp75 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:09 WIB

Harimau Sumatera Masuk Permukiman, Sekolah di Inhil Ditutup

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:13 WIB

Perahu Mahasiswa KKN Terbalik di Sungai Rawas, Satu Hilang

Berita Terbaru

Polres Kerinci Ringkus Tiga Perampok Emas Rp75 Juta (Foto: Ilustrasi Ai)

Daerah

Polres Kerinci Ringkus Tiga Perampok Emas Rp75 Juta

Selasa, 28 Jul 2026 - 23:01 WIB

Timnas Indonesia Sempurna di Pakansari, Vietnam Waspada (Foto: Rifkianto Nugroho/detikFoto)

Sport

Timnas Indonesia Sempurna di Pakansari, Vietnam Waspada

Selasa, 28 Jul 2026 - 22:12 WIB

Lipstik Matte Tahan Lama untuk Kulit Sawo Matang (Foto: dok. ist)

Showbiz

3 Lipstik Matte Tahan Lama untuk Kulit Sawo Matang

Selasa, 28 Jul 2026 - 21:11 WIB