Dengarkabar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pemalang. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Kabar penangkapan itu dibenarkan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. Saat dikonfirmasi, Fitroh memastikan bahwa kepala daerah yang diamankan merupakan Anom Widiyantoro.
“Benar,” kata Fitroh.
Hingga kini, KPK belum mengungkap barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut. Lembaga antirasuah juga masih merahasiakan konstruksi perkara yang menjadi dasar pelaksanaan OTT.
KPK Masih Dalami Perkara
Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Dalam kurun waktu tersebut, penyidik akan melakukan pemeriksaan awal sebelum memutuskan langkah hukum berikutnya.
Sampai berita ini disusun, Pemerintah Kabupaten Pemalang belum memberikan keterangan resmi terkait operasi tangkap tangan tersebut. Informasi mengenai pihak lain yang turut diamankan juga belum disampaikan kepada publik.
Profil Singkat Anom Widiyantoro
Anom Widiyantoro menjabat sebagai Bupati Pemalang sejak 2025. Pada pemilihan kepala daerah, ia maju bersama Nurkholes sebagai calon wakil bupati.
Pasangan tersebut memperoleh dukungan dari enam partai politik, yakni Partai Golkar, Partai Hanura, Partai Gelora, PSI, dan Perindo.
Sebelum memasuki dunia pemerintahan, Anom menempuh pendidikan S1 Manajemen Keuangan di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. Ia kemudian melanjutkan pendidikan Magister Ekonomi dan Bisnis di Universitas Padjadjaran (Unpad).
Dalam perjalanan karier profesionalnya, Anom pernah menduduki sejumlah posisi di perusahaan swasta maupun badan usaha milik negara (BUMN). Salah satu jabatan yang pernah diembannya ialah Direktur PT Wijaya Karya Realty.
KPK belum menyampaikan rincian dugaan tindak pidana yang melatarbelakangi OTT tersebut. Perkembangan penanganan perkara akan bergantung pada hasil pemeriksaan yang berlangsung selama batas waktu penetapan status hukum para pihak yang diamankan.











Komentar