Dengarkabar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto (SFH) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Perkara tersebut menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid sebagai tersangka.
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau. Selain SF Hariyanto, penyidik juga memanggil mantan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau Bambang Suwarno (BS) untuk dimintai keterangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan itu merupakan bagian dari upaya penyidik melengkapi alat bukti dalam perkara yang sedang berjalan.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Riau atas nama SFH selaku Wagub Riau, dan BS selaku Komisioner KPID Riau periode 2021-2025,” kata Budi, dikutip dari Antara.
Sejumlah Pejabat dan Ajudan Ikut Dipanggil
Selain dua saksi tersebut, KPK juga memanggil dua ajudan Gubernur Riau berinisial RF dan DI. Penyidik turut meminta keterangan sopir Gubernur Riau berinisial FR.
Di sisi lain, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang anggota DPRD Riau berinisial SA. Berdasarkan informasi yang dihimpun, legislator tersebut adalah Siti Aisyah.
Namun, hingga kini KPK belum mengungkap apakah seluruh saksi memenuhi panggilan pemeriksaan. Budi Prasetyo juga belum memberikan keterangan mengenai materi maupun hasil pemeriksaan para saksi.
Berawal dari OTT pada 2025
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 November 2025. Saat itu, penyidik menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya.
Sehari kemudian, tepatnya pada 4 November 2025, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam menyerahkan diri kepada KPK setelah proses penindakan berlangsung.
Selanjutnya, pada 5 November 2025, KPK menetapkan Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPR Riau M Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam (DAN) sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada tahun anggaran 2025.
Penyidikan Terus Berkembang
Perkembangan penyidikan berlanjut pada 9 Maret 2026. KPK menetapkan ajudan Abdul Wahid, Marjani (MJN), sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Pemanggilan sejumlah pejabat, ajudan, hingga pihak lain sebagai saksi menunjukkan penyidik masih terus menelusuri rangkaian peristiwa dan mengumpulkan keterangan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Proses pemeriksaan diharapkan dapat memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas penyidikan sebelum perkara memasuki tahapan berikutnya.











Komentar