Pegawai Diskominfo Kukar Jadi Tersangka Pembakaran Ruang Rapat, Ini Motifnya

- Jurnalis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:58 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pegawai Diskominfo Kukar Jadi Tersangka Pembakaran Ruang Rapat, Ini Motifnya (Foto: Ilustrasi AI)

Pegawai Diskominfo Kukar Jadi Tersangka Pembakaran Ruang Rapat, Ini Motifnya (Foto: Ilustrasi AI)

Dengarkabar.com — Polisi menetapkan MFA, pegawai Diskominfo Kutai Kartanegara (Kukar), sebagai tersangka. Polisi menduga MFA sengaja membakar ruang rapat lantai tiga kantornya. Dengarkabar.com melaporkan, penyidik kini mendalami seluruh rangkaian peristiwa tersebut.

Kebakaran terjadi pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 06.30–07.00 Wita. Saat itu, MFA bekerja sebagai Operator Command Center Diskominfo Kukar. Selain itu, MFA bekerja sebagai tenaga pihak ketiga dari PT Widya Persada.

Kasi Humas Polres Kukar, Iptu Haryo Jipang Painolan, membenarkan penetapan tersebut. Menurut Haryo, penyidik telah mengamankan MFA untuk menjalani pemeriksaan. Polisi juga mendalami dugaan pembakaran melalui keterangan tersangka dan sejumlah barang bukti.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Haryo saat dikonfirmasi. Setelah penetapan tersebut, penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap MFA. Polisi juga mengumpulkan keterangan untuk memperjelas rangkaian kejadian.

Bawa Pertalite ke Dalam Kantor

Haryo menjelaskan bahwa MFA membawa Pertalite ke dalam kantor. Kemudian, MFA memasukkan bahan bakar tersebut ke dalam galon air mineral. Setelah itu, MFA menggunakan bahan bakar tersebut untuk memicu kebakaran ruang rapat.

MFA mengaku membeli bahan bakar tersebut dengan nilai sekitar Rp 40 ribu. Selanjutnya, MFA masuk ke kantor sekitar pukul 06.30 Wita. Tidak lama kemudian, api muncul di ruang rapat lantai tiga.

Baca Juga :  DPRD Pekanbaru Soroti Keluhan BPJS dan UHC, Dinkes Dipanggil

“Pelaku masuk kantor sekitar pukul 06.30 Wita. Api berhasil dipadamkan oleh pegawai dan petugas keamanan. Tim Inafis sudah melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti berupa sisa galon,” jelas Haryo. Polisi kemudian mengamankan sisa galon untuk kepentingan penyidikan. Tim Inafis juga memeriksa lokasi untuk mencari bukti pendukung.

Polisi kemudian menemukan indikasi bahwa MFA merencanakan aksi tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal, MFA sudah menyiapkan aksinya sejak malam sebelumnya. Karena itu, penyidik terus mendalami rangkaian persiapan tersebut.

Kesal karena Jadi Bahan Olokan

Haryo menyebut rasa kesal kepada sejumlah rekan kerja sebagai motif sementara. MFA merasa beberapa rekannya kerap memotret dirinya secara diam-diam. Kemudian, mereka membagikan foto tersebut ke grup WhatsApp dan menjadikannya bahan candaan.

“Motifnya, pelaku merasa kesal terhadap rekan-rekan di kantor yang sering memfoto dirinya secara diam-diam dan dijadikan bahan olokan. Hal itu sudah sering terjadi,” kata Haryo. Polisi masih mendalami keterangan tersebut melalui pemeriksaan lanjutan. Penyidik juga mencocokkan keterangan MFA dengan keterangan para saksi.

Dalam aksinya, MFA menyiramkan bahan bakar ke ruang rapat. Setelah itu, MFA membakar bahan bakar tersebut hingga api menjalar ke sejumlah bagian ruangan. Pegawai bersama petugas keamanan kemudian memadamkan api.

Baca Juga :  20.000 Pelaut Terjebak di Selat Hormuz Akibat Konflik Iran-AS

Kejadian tersebut tidak menimbulkan korban jiwa. Namun, api merusak sejumlah fasilitas di dalam ruangan. Kerusakan mencakup meja rapat, kursi, proyektor, dan dokumen.

Sementara itu, polisi masih menghitung nilai kerugian akibat kebakaran. Tim penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Selanjutnya, barang bukti tersebut akan mendukung proses penyidikan.

Ganggu Aktivitas Command Center

Ruang yang terbakar merupakan salah satu ruang rapat utama Diskominfo Kukar. Kebakaran tersebut berpotensi mengganggu aktivitas Command Center. Layanan tersebut menjalankan fungsi monitoring CCTV dan pelayanan pengaduan masyarakat.

Selain memeriksa lokasi, polisi juga mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak. Haryo menegaskan penyidik akan mendalami fakta, keterangan saksi, serta barang bukti. Proses tersebut berlangsung setelah polisi menetapkan MFA sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang sudah dilakukan. Selanjutnya perkara ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Haryo. Polisi kini melanjutkan proses hukum sesuai hasil penyidikan. Selanjutnya, MFA harus mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya.

Polisi menjerat MFA dengan Pasal 308 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur perbuatan yang menyebabkan kebakaran. Ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara. (LN/*)

Berita Terkait

Kabut Asap Makin Pekat, 10 Ribu Masker Dibagikan Gratis di Sungai Penuh
Desil Bansos Tak Sesuai Kondisi? Warga Bisa Ajukan Sanggahan
Ribuan Masker Dibagikan di Dharmasraya Saat Kabut Asap Ganggu Kualitas Udara
Ribuan Mahasiswa KKN Bergerak di Sumbar, Bawa Program Digitalisasi hingga Lingkungan
Gowes Kembali Ramai di Padang, Komunitas Sepeda Dorong Gaya Hidup Sehat
24 Tersangka Narkoba Diamankan Polres Kerinci, Sabu dan Ganja Puluhan Gram
Gletser Dunia Mencair, Dampaknya Mulai Mengancam Kehidupan dan Ekosistem
Kejari Sungai Penuh Amankan Rp186 Juta Kerugian Negara Desa Tanjung Tanah
Berita ini 5 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 12:05 WIB

Kabut Asap Makin Pekat, 10 Ribu Masker Dibagikan Gratis di Sungai Penuh

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:23 WIB

Desil Bansos Tak Sesuai Kondisi? Warga Bisa Ajukan Sanggahan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:14 WIB

Ribuan Masker Dibagikan di Dharmasraya Saat Kabut Asap Ganggu Kualitas Udara

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:11 WIB

Ribuan Mahasiswa KKN Bergerak di Sumbar, Bawa Program Digitalisasi hingga Lingkungan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:09 WIB

Gowes Kembali Ramai di Padang, Komunitas Sepeda Dorong Gaya Hidup Sehat

Berita Terbaru

Mager dan Terlalu Lama Duduk Bisa Tingkatkan Risiko Kanker (Foto: Ilustrasi AI)

Kesehatan

Mager dan Terlalu Lama Duduk Bisa Tingkatkan Risiko Kanker

Selasa, 1 Sep 2026 - 21:36 WIB

Desil Bansos Tak Sesuai Kondisi? Warga Bisa Ajukan Sanggahan (Foto: Ilustrasi AI)

Nasional

Desil Bansos Tak Sesuai Kondisi? Warga Bisa Ajukan Sanggahan

Senin, 31 Agu 2026 - 19:23 WIB