Dengarkabar.com — Polisi menetapkan MFA, pegawai Diskominfo Kutai Kartanegara (Kukar), sebagai tersangka. Polisi menduga MFA sengaja membakar ruang rapat lantai tiga kantornya. Dengarkabar.com melaporkan, penyidik kini mendalami seluruh rangkaian peristiwa tersebut.
Kebakaran terjadi pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 06.30–07.00 Wita. Saat itu, MFA bekerja sebagai Operator Command Center Diskominfo Kukar. Selain itu, MFA bekerja sebagai tenaga pihak ketiga dari PT Widya Persada.
Kasi Humas Polres Kukar, Iptu Haryo Jipang Painolan, membenarkan penetapan tersebut. Menurut Haryo, penyidik telah mengamankan MFA untuk menjalani pemeriksaan. Polisi juga mendalami dugaan pembakaran melalui keterangan tersangka dan sejumlah barang bukti.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Haryo saat dikonfirmasi. Setelah penetapan tersebut, penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap MFA. Polisi juga mengumpulkan keterangan untuk memperjelas rangkaian kejadian.
Bawa Pertalite ke Dalam Kantor
Haryo menjelaskan bahwa MFA membawa Pertalite ke dalam kantor. Kemudian, MFA memasukkan bahan bakar tersebut ke dalam galon air mineral. Setelah itu, MFA menggunakan bahan bakar tersebut untuk memicu kebakaran ruang rapat.
MFA mengaku membeli bahan bakar tersebut dengan nilai sekitar Rp 40 ribu. Selanjutnya, MFA masuk ke kantor sekitar pukul 06.30 Wita. Tidak lama kemudian, api muncul di ruang rapat lantai tiga.
“Pelaku masuk kantor sekitar pukul 06.30 Wita. Api berhasil dipadamkan oleh pegawai dan petugas keamanan. Tim Inafis sudah melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti berupa sisa galon,” jelas Haryo. Polisi kemudian mengamankan sisa galon untuk kepentingan penyidikan. Tim Inafis juga memeriksa lokasi untuk mencari bukti pendukung.
Polisi kemudian menemukan indikasi bahwa MFA merencanakan aksi tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal, MFA sudah menyiapkan aksinya sejak malam sebelumnya. Karena itu, penyidik terus mendalami rangkaian persiapan tersebut.
Kesal karena Jadi Bahan Olokan
Haryo menyebut rasa kesal kepada sejumlah rekan kerja sebagai motif sementara. MFA merasa beberapa rekannya kerap memotret dirinya secara diam-diam. Kemudian, mereka membagikan foto tersebut ke grup WhatsApp dan menjadikannya bahan candaan.
“Motifnya, pelaku merasa kesal terhadap rekan-rekan di kantor yang sering memfoto dirinya secara diam-diam dan dijadikan bahan olokan. Hal itu sudah sering terjadi,” kata Haryo. Polisi masih mendalami keterangan tersebut melalui pemeriksaan lanjutan. Penyidik juga mencocokkan keterangan MFA dengan keterangan para saksi.
Dalam aksinya, MFA menyiramkan bahan bakar ke ruang rapat. Setelah itu, MFA membakar bahan bakar tersebut hingga api menjalar ke sejumlah bagian ruangan. Pegawai bersama petugas keamanan kemudian memadamkan api.
Kejadian tersebut tidak menimbulkan korban jiwa. Namun, api merusak sejumlah fasilitas di dalam ruangan. Kerusakan mencakup meja rapat, kursi, proyektor, dan dokumen.
Sementara itu, polisi masih menghitung nilai kerugian akibat kebakaran. Tim penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Selanjutnya, barang bukti tersebut akan mendukung proses penyidikan.
Ganggu Aktivitas Command Center
Ruang yang terbakar merupakan salah satu ruang rapat utama Diskominfo Kukar. Kebakaran tersebut berpotensi mengganggu aktivitas Command Center. Layanan tersebut menjalankan fungsi monitoring CCTV dan pelayanan pengaduan masyarakat.
Selain memeriksa lokasi, polisi juga mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak. Haryo menegaskan penyidik akan mendalami fakta, keterangan saksi, serta barang bukti. Proses tersebut berlangsung setelah polisi menetapkan MFA sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang sudah dilakukan. Selanjutnya perkara ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Haryo. Polisi kini melanjutkan proses hukum sesuai hasil penyidikan. Selanjutnya, MFA harus mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya.
Polisi menjerat MFA dengan Pasal 308 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur perbuatan yang menyebabkan kebakaran. Ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara. (LN/*)











Komentar