KPK Bongkar Praktik Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KPK Bongkar Praktik Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi (Foto :ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

KPK Bongkar Praktik Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi (Foto :ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Dengarkabar.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik pungutan ilegal dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang diduga berlangsung di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim, penyidik menemukan adanya tarif khusus untuk mempercepat proses penerbitan izin tinggal.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut biaya percepatan tersebut dipatok antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap pemohon.

“Biaya percepatan yang sifatnya ilegal, dipatok berkisar antara Rp1 juta sampai dengan Rp1,5 juta per kepala,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (7/6/2026).

Menurut KPK, besaran biaya yang dikenakan bervariasi, bergantung pada jenis layanan dan jalur percepatan yang diinginkan pemohon. Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku, proses pengurusan izin tinggal WNA seharusnya dapat diselesaikan dalam waktu tiga hingga tujuh hari kerja tanpa pungutan tambahan di luar biaya resmi.

Delapan Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Mereka adalah:

  1. Silmy Karim (SK), Wamen Imipas periode 2025–2026 dan Dirjen Imigrasi 2023–2024.
  2. Saffar Muhammad Godam (SMG), Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025.
  3. Jaya Saputra (JS), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
  4. Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
  5. Bagus Bramantyo (BGS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
  6. Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024–2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025–2026.
  7. Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS.
  8. Gusti Benardiansyah (GST), staf Subdirektorat Izin Tinggal.
Baca Juga :  Ketua Komisi I DPRD, Dhakir Yahya Tutup Usia

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang asing, yakni dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, logam mulia, serta sejumlah kendaraan.

Dugaan Peran Silmy Karim

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Silmy Karim diduga meminta bagian dari pengurusan izin tinggal WNA ketika masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024.

“Saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara ‘meminta jatah’ dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal,” ujar Setyo dalam konferensi pers, Kamis (4/6).

Berdasarkan hasil penyidikan, Jaya Saputra kemudian diduga meneruskan instruksi tersebut kepada Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji untuk menarik biaya tambahan dari para pemohon izin tinggal.

Dalam menjalankan praktik tersebut, Bagus dan Tessar disebut memberikan akses kepada Juniadi Sri Priambudi serta Gusti Benardiansyah untuk membantu proses pengumpulan dana.

Aliran Dana Capai Rp145,5 Miliar

KPK menduga praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA berlangsung sejak 2022 hingga 2026. Selama periode tersebut, total uang yang diterima para pihak diduga mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.

Baca Juga :  5 Insiden Paling Kontroversial dalam Sejarah Piala Dunia

“Jadi selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar,” ungkap Setyo.

Dana yang terkumpul itu diduga dibagikan secara rutin kepada sejumlah oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Pembagian disebut dilakukan setiap pekan, khususnya pada hari Jumat.

Setyo memperkirakan masing-masing penerima, termasuk Silmy Karim, memperoleh bagian sekitar Rp100 juta setiap minggu.

“Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum, ada pihak-pihak di Dirjen Imigrasi/Kementerian Imipas yang setiap pekan di hari Jumat, salah satunya kepada Saudara SK, diperkirakan menerima jatah sebesar Rp100 juta per minggu,” jelasnya.

Dampak dan Sorotan Publik

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pelayanan publik yang berkaitan langsung dengan pengawasan keimigrasian. Dugaan adanya pungutan ilegal dalam pengurusan izin tinggal WNA dinilai berpotensi merusak integritas sistem pelayanan imigrasi serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Penanganan kasus tersebut diharapkan dapat menjadi momentum perbaikan tata kelola pelayanan keimigrasian agar lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. (LLN/*)

Berita Terkait

Pertamina Jamin Stok Pertalite Aman, Warga Tak Perlu Panic Buying
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jadi Rp2.711.000 per Gram
Kisah Karmila Purba, Joki Tong Setan Indonesia Tampil di Inggris
Cara Aktivasi SIM Digital Gratis, Prosesnya Kurang dari 5 Menit
5 Kabar Baik dari Berbagai Negara yang Jarang Tersorot
Kenaikan Harga Pertamax 10 Juni 2026 Bikin Biaya Full Tank Mobil Meningkat
Pertamina Jelaskan Penyebab BBM Nonsubsidi Naik Tiba-Tiba
Kepulangan Jamaah Haji Dimulai Setelah Tawaf Perpisahan
Berita ini 4 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:08 WIB

Pertamina Jamin Stok Pertalite Aman, Warga Tak Perlu Panic Buying

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:17 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jadi Rp2.711.000 per Gram

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:05 WIB

Kisah Karmila Purba, Joki Tong Setan Indonesia Tampil di Inggris

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:07 WIB

Cara Aktivasi SIM Digital Gratis, Prosesnya Kurang dari 5 Menit

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:29 WIB

5 Kabar Baik dari Berbagai Negara yang Jarang Tersorot

Berita Terbaru

Sony 1000X The Collexion Rilis di Indonesia, Ini Harganya (Foto: medcom)

Teknologi

Sony 1000X The Collexion Rilis di Indonesia, Ini Harganya

Sabtu, 13 Jun 2026 - 12:07 WIB

ILustrasi. 5 Rekomendasi Film Horor Incel Terbaru (Foto: Ai)

Showbiz

5 Rekomendasi Film Horor Incel Terbaru

Sabtu, 13 Jun 2026 - 11:10 WIB

Ilustrasi. Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jadi Rp2.711.000 per Gram (Foto: Ai)

Finansial

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jadi Rp2.711.000 per Gram

Sabtu, 13 Jun 2026 - 10:17 WIB