Dengarkabar.com – Biaya balik nama sertifikat tanah kerap dianggap sangat mahal. Padahal, besarnya dana yang harus disiapkan tidak selalu berasal dari jasa notaris. Sebagian besar biaya justru berasal dari kewajiban pajak dan sejumlah komponen administrasi yang telah diatur pemerintah.
Masyarakat sering menemukan pengalaman di media sosial yang menyebut biaya balik nama dapat mencapai puluhan juta rupiah. Nilai tersebut memunculkan anggapan bahwa seluruh biaya merupakan tarif jasa notaris. Faktanya, komponen biaya terdiri atas beberapa unsur yang berbeda.
Pajak Menjadi Komponen Biaya Terbesar
Notaris sekaligus PPAT Kelas II Kabupaten Bima, Fitri Khairunnisa, menjelaskan biaya yang mencapai puluhan juta rupiah umumnya sudah mencakup Pajak Penghasilan (PPh), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Surat Perintah Setor (SPS) yang dibayarkan kepada instansi terkait.
“Itu sebenarnya pajaknya yang harus dibayarkan mahal. PPh, BPHTB, dan SPS mereka harus bayar misalnya harga nilai jual objek dikurangi pengurangan setiap daerah. Misalnya Rp60 juta dikali 5 persen ya itu dan kadang-kadang keluar muncul nilai tinggi, terus PPh-nya mereka berapa nilai jualnya dikali 2,5 persen,” kata Fitri kepada detikcom, Sabtu (18/7/2026).
Menurut Fitri, masyarakat kerap salah memahami rincian biaya tersebut. Banyak yang mengira mahalnya pengurusan berasal dari jasa notaris, padahal terdapat kewajiban pajak yang harus disetor kepada pemerintah.
Karena itu, ia menyarankan seluruh komponen biaya dijelaskan secara rinci sejak awal. Langkah tersebut dapat menghindari kesalahpahaman antara pemilik sertifikat dan pihak yang mengurus proses administrasi.
Jasa Notaris Maksimal Satu Persen
Fitri menjelaskan jasa pembuatan akta oleh notaris umumnya dipatok paling tinggi sebesar satu persen dari nilai transaksi. Sementara itu, biaya pelayanan di Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) bergantung pada luas tanah dan lokasi objek.
“Kalau balik nama sertifikat kalau sebenarnya untuk akta notarisnya kita hanya dipatok maksimal 1 persen dari nilai transaksi tetapi kalau untuk biaya-biaya ke BPN itu kan tergantung luas dan daerahnya,” ungkap Fitri.
Perbedaan luas bidang tanah dan kebijakan di setiap daerah membuat total biaya administrasi tidak selalu sama. Oleh sebab itu, nominal yang dibayarkan setiap pemilik sertifikat dapat berbeda.
ATR/BPN Sediakan Simulasi Perhitungan Biaya
Kementerian ATR/BPN telah menyediakan layanan bagi masyarakat untuk memperkirakan biaya balik nama sertifikat melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi tersebut dapat diakses secara bebas sebagai acuan sebelum mengurus proses administrasi.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Achmad, mengatakan dasar hukum tarif layanan pertanahan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN.
“Dasar hukum terkait tarif biaya dalam kegiatan pertanahan di BPN telah diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN,” ujar Achmad dalam keterangan tertulis pada Juli 2026.
Dalam aturan tersebut, pemerintah telah menetapkan rumus perhitungan berbagai layanan pertanahan. Sebagai contoh, biaya peralihan hak atau balik nama dihitung dari nilai tanah per meter persegi yang dikalikan luas tanah, kemudian hasilnya dibagi 1.000.
“Di PP 128/2015 diterangkan rumus perhitungan, baik dalam kegiatan pengukuran, kemudian pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan, peralihan, dan berbagai macam kegiatan pertanahan sudah ada di sana ya,” jelas Achmad.
Selain tarif layanan utama, regulasi itu juga mengatur komponen pendukung apabila diperlukan dalam proses pelayanan pertanahan. Komponen tersebut meliputi biaya transportasi, akomodasi, hingga konsumsi untuk kegiatan lapangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan memahami rincian biaya sejak awal, masyarakat dapat memperkirakan anggaran secara lebih akurat. Langkah ini juga membantu menghindari anggapan keliru bahwa seluruh biaya balik nama sertifikat merupakan jasa notaris, padahal sebagian besar berasal dari kewajiban pajak dan biaya administrasi resmi.










Komentar