Dengarkabar.com – Komisi II DPR RI menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan hanya karena keterbatasan kemampuan fiskal daerah. Penegasan ini menjadi bagian dari kesimpulan rapat kerja antara Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menyampaikan bahwa perlindungan terhadap PPPK harus tetap menjadi prioritas, terlepas dari kondisi keuangan daerah maupun penerapan batas maksimal belanja pegawai.
“Komisi II DPR RI menegaskan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan ketentuan batas maksimal 30 persen belanja pegawai daerah,” ujar Aria Bima saat membacakan kesimpulan rapat kerja.
DPR Dukung Masa Transisi Aturan Belanja Pegawai Daerah
Dalam kesimpulan rapat tersebut, Komisi II DPR juga mendukung kesepakatan antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, dan Kementerian Keuangan terkait penerapan masa transisi aturan belanja pegawai daerah.
Kebijakan itu berkaitan dengan ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Pelaksanaan masa transisi tersebut nantinya diatur melalui Undang-Undang APBN.
Langkah ini dinilai penting untuk memberikan ruang penyesuaian bagi pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban belanja pegawai tanpa mengganggu keberlangsungan status PPPK yang telah diangkat.
Dorongan Revisi Persentase Belanja Pegawai
Komisi II DPR turut meminta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan guna menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan terkait perubahan persentase belanja pegawai dalam APBD.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 146 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dengan adanya penyesuaian regulasi, pemerintah daerah diharapkan memiliki fleksibilitas yang lebih baik dalam mengelola anggaran tanpa mengorbankan tenaga PPPK yang telah menjadi bagian dari sistem pelayanan publik.
Jaminan Karier dan Perlindungan Sosial ASN
Selain menyoroti aspek pembiayaan, Komisi II DPR juga meminta Kementerian PANRB mengoordinasikan penerbitan Peraturan Pemerintah mengenai Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian terkait masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, serta perlindungan sosial bagi ASN, termasuk PPPK. Kepastian regulasi dinilai penting untuk meningkatkan motivasi kerja sekaligus menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
DPR Usulkan Pembiayaan PPPK Strategis dari APBN
Dalam poin lainnya, Komisi II DPR mendorong Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB untuk berkoordinasi dengan kementerian terkait agar sumber pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu di daerah dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Usulan tersebut terutama ditujukan bagi PPPK yang bertugas di sektor strategis seperti tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan.
“(Keenam) Komisi II DPR mendorong Kemendagri dan Kementerian PANRB berkoordinasi dengan kementerian terkait agar sumber pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu daerah, terutama tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan dibiayai dari APBN,” kata Aria.
Kebijakan pembiayaan melalui APBN diharapkan dapat meringankan beban fiskal pemerintah daerah sekaligus menjamin keberlanjutan layanan publik di bidang pendidikan dan kesehatan. Selain memberikan kepastian bagi para pegawai, langkah tersebut juga berpotensi memperkuat kualitas pelayanan dasar yang diterima masyarakat di berbagai daerah. (LLN/*)










Komentar