DPR Larang Daerah Memberhentikan PPPK Akibat Keterbatasan Anggaran

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:03 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

DPR Larang Daerah Memberhentikan PPPK Akibat Keterbatasan Anggaran (Foto: Ilustrasi AI)

DPR Larang Daerah Memberhentikan PPPK Akibat Keterbatasan Anggaran (Foto: Ilustrasi AI)

Dengarkabar.com – Komisi II DPR RI menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan hanya karena keterbatasan kemampuan fiskal daerah. Penegasan ini menjadi bagian dari kesimpulan rapat kerja antara Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menyampaikan bahwa perlindungan terhadap PPPK harus tetap menjadi prioritas, terlepas dari kondisi keuangan daerah maupun penerapan batas maksimal belanja pegawai.

“Komisi II DPR RI menegaskan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan ketentuan batas maksimal 30 persen belanja pegawai daerah,” ujar Aria Bima saat membacakan kesimpulan rapat kerja.

DPR Dukung Masa Transisi Aturan Belanja Pegawai Daerah

Dalam kesimpulan rapat tersebut, Komisi II DPR juga mendukung kesepakatan antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, dan Kementerian Keuangan terkait penerapan masa transisi aturan belanja pegawai daerah.

Kebijakan itu berkaitan dengan ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Pelaksanaan masa transisi tersebut nantinya diatur melalui Undang-Undang APBN.

Baca Juga :  Gempa M6,1 di Maluku Utara Dipastikan Tak Berpotensi Tsunami

Langkah ini dinilai penting untuk memberikan ruang penyesuaian bagi pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban belanja pegawai tanpa mengganggu keberlangsungan status PPPK yang telah diangkat.

Dorongan Revisi Persentase Belanja Pegawai

Komisi II DPR turut meminta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan guna menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan terkait perubahan persentase belanja pegawai dalam APBD.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 146 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Dengan adanya penyesuaian regulasi, pemerintah daerah diharapkan memiliki fleksibilitas yang lebih baik dalam mengelola anggaran tanpa mengorbankan tenaga PPPK yang telah menjadi bagian dari sistem pelayanan publik.

Jaminan Karier dan Perlindungan Sosial ASN

Selain menyoroti aspek pembiayaan, Komisi II DPR juga meminta Kementerian PANRB mengoordinasikan penerbitan Peraturan Pemerintah mengenai Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga :  Karhutla Riau Tembus 15.738 Hektare, Lahan Gambut Paling Banyak Terbakar

Aturan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian terkait masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, serta perlindungan sosial bagi ASN, termasuk PPPK. Kepastian regulasi dinilai penting untuk meningkatkan motivasi kerja sekaligus menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

DPR Usulkan Pembiayaan PPPK Strategis dari APBN

Dalam poin lainnya, Komisi II DPR mendorong Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB untuk berkoordinasi dengan kementerian terkait agar sumber pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu di daerah dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Usulan tersebut terutama ditujukan bagi PPPK yang bertugas di sektor strategis seperti tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan.

“(Keenam) Komisi II DPR mendorong Kemendagri dan Kementerian PANRB berkoordinasi dengan kementerian terkait agar sumber pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu daerah, terutama tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan dibiayai dari APBN,” kata Aria.

Kebijakan pembiayaan melalui APBN diharapkan dapat meringankan beban fiskal pemerintah daerah sekaligus menjamin keberlanjutan layanan publik di bidang pendidikan dan kesehatan. Selain memberikan kepastian bagi para pegawai, langkah tersebut juga berpotensi memperkuat kualitas pelayanan dasar yang diterima masyarakat di berbagai daerah. (LLN/*)

Berita Terkait

Desil Bansos Tak Sesuai Kondisi? Warga Bisa Ajukan Sanggahan
Gletser Dunia Mencair, Dampaknya Mulai Mengancam Kehidupan dan Ekosistem
Karhutla Indonesia Capai 72.798 Hektare
Jempol Lebih Cepat dari Otak: Selamat Datang di Era Banjir Informasi
Sungai Barito Mengering seperti Gurun
Hotspot Karhutla di Tiga Provinsi Kalimantan Melonjak 4,75 Kali Lipat
Gletser Puncak Jaya Tinggal 2 Persen, Diperkirakan Hilang pada 2026-2027
Karhutla Riau Tembus 15.738 Hektare, Lahan Gambut Paling Banyak Terbakar
Berita ini 3 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:23 WIB

Desil Bansos Tak Sesuai Kondisi? Warga Bisa Ajukan Sanggahan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:46 WIB

Gletser Dunia Mencair, Dampaknya Mulai Mengancam Kehidupan dan Ekosistem

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:15 WIB

Karhutla Indonesia Capai 72.798 Hektare

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Jempol Lebih Cepat dari Otak: Selamat Datang di Era Banjir Informasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:56 WIB

Sungai Barito Mengering seperti Gurun

Berita Terbaru

Mager dan Terlalu Lama Duduk Bisa Tingkatkan Risiko Kanker (Foto: Ilustrasi AI)

Kesehatan

Mager dan Terlalu Lama Duduk Bisa Tingkatkan Risiko Kanker

Selasa, 1 Sep 2026 - 21:36 WIB

Desil Bansos Tak Sesuai Kondisi? Warga Bisa Ajukan Sanggahan (Foto: Ilustrasi AI)

Nasional

Desil Bansos Tak Sesuai Kondisi? Warga Bisa Ajukan Sanggahan

Senin, 31 Agu 2026 - 19:23 WIB