DPR Larang Daerah Memberhentikan PPPK Akibat Keterbatasan Anggaran

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

DPR Larang Daerah Memberhentikan PPPK Akibat Keterbatasan Anggaran (Foto: Ilustrasi AI)

DPR Larang Daerah Memberhentikan PPPK Akibat Keterbatasan Anggaran (Foto: Ilustrasi AI)

Dengarkabar.com – Komisi II DPR RI menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan hanya karena keterbatasan kemampuan fiskal daerah. Penegasan ini menjadi bagian dari kesimpulan rapat kerja antara Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menyampaikan bahwa perlindungan terhadap PPPK harus tetap menjadi prioritas, terlepas dari kondisi keuangan daerah maupun penerapan batas maksimal belanja pegawai.

“Komisi II DPR RI menegaskan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan ketentuan batas maksimal 30 persen belanja pegawai daerah,” ujar Aria Bima saat membacakan kesimpulan rapat kerja.

DPR Dukung Masa Transisi Aturan Belanja Pegawai Daerah

Dalam kesimpulan rapat tersebut, Komisi II DPR juga mendukung kesepakatan antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, dan Kementerian Keuangan terkait penerapan masa transisi aturan belanja pegawai daerah.

Kebijakan itu berkaitan dengan ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Pelaksanaan masa transisi tersebut nantinya diatur melalui Undang-Undang APBN.

Baca Juga :  Ekonomi Indonesia Dinilai Jauh dari Krisis 1998

Langkah ini dinilai penting untuk memberikan ruang penyesuaian bagi pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban belanja pegawai tanpa mengganggu keberlangsungan status PPPK yang telah diangkat.

Dorongan Revisi Persentase Belanja Pegawai

Komisi II DPR turut meminta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan guna menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan terkait perubahan persentase belanja pegawai dalam APBD.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 146 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Dengan adanya penyesuaian regulasi, pemerintah daerah diharapkan memiliki fleksibilitas yang lebih baik dalam mengelola anggaran tanpa mengorbankan tenaga PPPK yang telah menjadi bagian dari sistem pelayanan publik.

Jaminan Karier dan Perlindungan Sosial ASN

Selain menyoroti aspek pembiayaan, Komisi II DPR juga meminta Kementerian PANRB mengoordinasikan penerbitan Peraturan Pemerintah mengenai Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga :  Cicilan EMMO JVX GT Mulai Rp478 Ribu, Motor MBG Dibanderol Rp58 Juta

Aturan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian terkait masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, serta perlindungan sosial bagi ASN, termasuk PPPK. Kepastian regulasi dinilai penting untuk meningkatkan motivasi kerja sekaligus menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

DPR Usulkan Pembiayaan PPPK Strategis dari APBN

Dalam poin lainnya, Komisi II DPR mendorong Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB untuk berkoordinasi dengan kementerian terkait agar sumber pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu di daerah dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Usulan tersebut terutama ditujukan bagi PPPK yang bertugas di sektor strategis seperti tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan.

“(Keenam) Komisi II DPR mendorong Kemendagri dan Kementerian PANRB berkoordinasi dengan kementerian terkait agar sumber pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu daerah, terutama tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan dibiayai dari APBN,” kata Aria.

Kebijakan pembiayaan melalui APBN diharapkan dapat meringankan beban fiskal pemerintah daerah sekaligus menjamin keberlanjutan layanan publik di bidang pendidikan dan kesehatan. Selain memberikan kepastian bagi para pegawai, langkah tersebut juga berpotensi memperkuat kualitas pelayanan dasar yang diterima masyarakat di berbagai daerah. (LLN/*)

Berita Terkait

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jadi Rp2.711.000 per Gram
Kisah Karmila Purba, Joki Tong Setan Indonesia Tampil di Inggris
Cara Aktivasi SIM Digital Gratis, Prosesnya Kurang dari 5 Menit
5 Kabar Baik dari Berbagai Negara yang Jarang Tersorot
Kenaikan Harga Pertamax 10 Juni 2026 Bikin Biaya Full Tank Mobil Meningkat
Pertamina Jelaskan Penyebab BBM Nonsubsidi Naik Tiba-Tiba
Kepulangan Jamaah Haji Dimulai Setelah Tawaf Perpisahan
Aturan Baru BPJS Kesehatan 2026: Kontrol Tak Bisa Lebih Awal
Berita ini 3 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:17 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jadi Rp2.711.000 per Gram

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:05 WIB

Kisah Karmila Purba, Joki Tong Setan Indonesia Tampil di Inggris

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:07 WIB

Cara Aktivasi SIM Digital Gratis, Prosesnya Kurang dari 5 Menit

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:29 WIB

5 Kabar Baik dari Berbagai Negara yang Jarang Tersorot

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:15 WIB

Kenaikan Harga Pertamax 10 Juni 2026 Bikin Biaya Full Tank Mobil Meningkat

Berita Terbaru

ILustrasi. 5 Rekomendasi Film Horor Incel Terbaru (Foto: Ai)

Showbiz

5 Rekomendasi Film Horor Incel Terbaru

Sabtu, 13 Jun 2026 - 11:10 WIB

Ilustrasi. Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jadi Rp2.711.000 per Gram (Foto: Ai)

Finansial

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jadi Rp2.711.000 per Gram

Sabtu, 13 Jun 2026 - 10:17 WIB

5 Laptop Intel Core i5 Murah Juni 2026, Mulai Rp6 Jutaan! (Foto: Ai)

Teknologi

5 Laptop Intel Core i5 Murah Juni 2026, Mulai Rp6 Jutaan!

Sabtu, 13 Jun 2026 - 08:07 WIB

Tencent Cloud Rilis Agen AI WorkBuddy dan Miora di SuperAI 2026 (Foto: Miora/medcom)

Teknologi

Tencent Cloud Rilis Agen AI WorkBuddy dan Miora di SuperAI 2026

Sabtu, 13 Jun 2026 - 07:07 WIB